Advertisement
Sri Mulyani Sebut Subsidi BBM hingga Listrik Bisa Bangun 3.333 Rumah Sakit

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Keuangan menyebutkan anggaran sebesar Rp502,4 triliun yang dialokasikan untuk subsidi BBM, LPG, hingga listrik setara dengan pembangunan rumah sakit sebanyak 3.333 rumah sakit skala menengah hingga 3.501 ruas tol baru dengan estimasi biaya Rp142,8 miliar per km.
Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers Tindak Lanjut Hasil Rakor Kemenko Perekonomian terkait Kebijakan Subsidi BBM, di Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat pada Jumat (26/8/2022).
Advertisement
BACA JUGA: TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023
BACA JUGA: Kabar Gembira! Bulan Depan Trans Jogja Akan Diintegrasikan dengan KRL
"Kalau kita punya uang Rp502 triliun itu bisa dapat apa saja dari APBN kita? Rp502 triliun itu kita bisa membangun rumah sakit sebanyak 3.333, kalau Menteri Kesehatan sekarang minta anggaran supaya bisa membangun RS kelas menengah sampai ke seluruh pelosok," kata Sri Mulyani.
Tak hanya setara dengan 3.333 rumah sakit kelas menengah, anggaran Rp502 triliun juga dapat membangun sekolah dasar (SD) sebanyak 227.886 sekolah dengan estimasi biaya Rp2,19 miliar per SD.
Kemudian, pemerintah juga dapat membangun 3.501 ruas tol baru dengan estimasi biaya Rp142,8 miliar per km. Bahkan, menurutnya, dengan dana tersebut pemerintah dapat menyelesaikan tol Trans Sumatera lantaran pembangunan tol Trans Sumatera masih ada yang belum tersambung.
Selain itu, pemerintah juga dapat membangun 41.666 puskesmas dengan estimasi biaya Rp12 miliar per unit dengan anggaran Rp502 triliun.
BACA JUGA: Jadi Satu-satunya di Indonesia, Satlinmas Rescue Istimewa Terdaftar di Aplikasi SIM Linmas
"Kalau kita concern mengenai kesehatan ini, 41.666 puskesmas yang kita bisa bangun di seluruh tanah air terutama di daerah tertinggal, terluar, yang mereka jelas tidak menikmati subsidi yang Rp502 triliun," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah mengalokasikan dana untuk subsidi dan kompensasi energi sebesar Rp502,4 triliun. Jika volume tidak dikendalikan serta melihat tren harga ICP dari US$100 per barel menjadi US$105 per barel, dan nilai tukar dari Rp14.450 menjadi Rp14.700 per dollar AS, maka belanja subsidi dan kompensasi energi bakal membengkak, atau diperkirakan mencapai Rp698 triliun. Itu artinya, pemerintah harus menambah Rp195,6 triliun untuk tetap menahan harga energi di dalam negeri.
BACA JUGA: Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
- Kokoh sebagai Market Leader ESG, Kredit Berkelanjutan BRI Capai Rp694,9 Triliun
- 202 Makam di Sawit Boyolali Tergusur Tol, Para Ahli Waris Terima UGR Rp1 Miliar
- Mengejutkan! Brad Binder Menangi Sprint MotoGP Argentina dari Grid 15
- Ukraina Potong Bonus Perang, Militer Terancam Alami Pengunduran Diri Tentara
Berita Pilihan
- Polres Magelang Kota Amankan 100 Kilogram Bahan Mercon, 1 Pelaku Ditangkap
- 11,39 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan
- Alasan Kejagung Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati
- KPK Duga Rafael Alun Trisambodo Terima Gratifikasi Dalam Bentuk Uang
- Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, PDIP Klaim Tidak Ada Beda Sikap dengan Jokowi
Advertisement

Info Cuaca: Sebaran Wilayah DIY yang Diguyur Hujan Lebat Hari Ini
Advertisement

Ini Wisata Air di Wilayah Terpencil Gunungkidul yang Menarik Dikunjungi
Advertisement
Berita Populer
- Awas! Jogja dan Sejumlah Wilayah di Indonesia Berpotensi Hujan Lebat Sabtu Ini
- Beda Sikap Piala Dunia U-20, Rudy Sebut Gibran Belum Paham Konstitusi: Belum Lahir Soale
- 3 Tahun Tinggal di Tenda, Bocah Ini Pecahkan Rekor Usai Kumpulkan Donasi Rp13 Miliar
- Ditetapkan Tersangka Gratifikasi, KPK Segera Tahan Rafael Alun
- Bakal Dibagi 3 Kelas, Berapa Tarif Kereta Cepat Jakarta Bandung?
- Klarifikasi Kekayaan 3 Pejabat Ini Bakal Naik ke Tahap Selanjutnya, Susul Rafael Alun?
- Akses Data NIK Dipungut Tarif, Ini Penjelasan Kemendagri
Advertisement
Advertisement