Advertisement
Diberhentikan Tidak Hormat, Ferdy Sambo Ajukan Banding
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam sidang etik yang digelar sejak Kamis-Jumat dini hari tadi.
"Mohon izin sesuai dengan pasal 69 izinkan kami untuk mengajukan banding," ujar Sambo di sidang KKEP.
Advertisement
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Sambo masih diberikan waktu tiga hari kedepan untuk mengajukan banding tersebut.
Setelahnya, sekretaris KKEP dalam waktu 21 hari akan memutuskan keputusan dari banding yang diajukan Ferdy Sambo.
Dedi memaparkan bahwa hasil akan ditentukan oleh divisi hukum dan dilaporkan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit.
Baca juga: Ferdy Sambo Dipecat dengan Tidak Hormat
"Nanti divisi hukum secara tertutup akan memutuskan dan akan melaporkan kepada Bapak Kapolri,” ujarnya di Jakarta, Jumat (26/8/2022), dini hari.
Adapun, Polri akhirnya memutuskan PTDH kepada Ferdy Sambo setelah melakukan sidang kode etik.
Kabaintelkam Komjen Pol Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang mengatakan, bahwa hasil dari sidang KKEP memastikan bahwa Sambo divonis PTDH.
"Pemberhentian tidak secara hormat PDTH sebagai anggota Polri," tutur Dofiri dalam sidang KKEP di gedung TNCC.
Proses Pengajuan Banding hingga Sidang
Berdasarkan Pasal 69 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022, Pernyataan Banding disampaikan secara tertulis yang ditandatangani oleh Terduga Pelanggar melalui Sekretariat KKEP paling lama 3 hari setelah putusan Sidang dibacakan KKEP.
Lalu, Pasal 69 ayat (3) menyebutkan bahwa setelah adanya Pernyataan Banding, Pemohon Banding mengajukan memori kepada Pejabat pembentuk KKEP Banding melalui Sekretariat KKEP Banding dalam jangka waktu paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan Sidang KKEP.
Kemudian, Sekretariat KKEP setelah menerima memori Banding dari Pelanggar, dalam waktu paling lama 5 hari kerja memroses administrasi usulan pembentukan KKEP Banding kepada pejabat pembentuk KKEP Banding.
Pejabat pembentuk KKEP Banding menerbitkan keputusan pembentukan KKEP Banding paling lama 30 hari sejak menerima permohonan usulan pembentukan KKEP Banding.
Lalu, Sekretariat KKEP menyerahkan keputusan pembentukan KKEP Banding kepada perangkat KKEP Banding disertai berkas Banding dan memori Banding paling lama 2 hari kerja.
Pasal 78 dalam beleid ini juga mengatur KKEP Banding paling lama 30 hari kerja sejak menerima keputusan pembentukan KKEP Banding, wajib melaksanakan Sidang.
Sidang dilaksanakan dengan memeriksa berkas Banding dan memori Banding tanpa melakukan pemeriksaan terhadap Saksi dan Terduga Pelanggar (judex yuris)
Terakhir, KKEP Banding menetapkan keputusan paling lama 21 hari kerja sejak dimulainya sidang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
- Selamat! Belasan Ibu Melahirkan di RSU Aisyiyah Klaten pada Tanggal Cantik
- Tantowi Yahya Kenang Mendiang Mooryati Soedibyo sebagai Pengusaha Visioner
- Jalin Kerja Sama, Bank BJB Surakarta Layani Pembayaran Tagihan PDAM Wonogiri
- Shin Tae-yong & Hwang Sun-hong, 2 Sahabat yang Saling Tikam di Piala Asia U-23
Berita Pilihan
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
- Tentara Israel Dikabarkan Siap Menyerang Kota Rafah di Gaza Selatan
- Jokowi Minta Prabowo-Gibran Persiapakan Diri Usai Ditetapkan KPU
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KPK Periksa Empat Saksi Biaya Angkut APD Kemenkes pada 2020
- Yusril Serahkan Berkas Putusan Asli MK ke Prabowo Subianto
- KPK Bidik LHKPN 2 Pejabat Pemilik Kripto Miliaran Rupiah
- Menkes Budi Ubah Paradigma Perencanaan Kesehatan
- Ini Besaran Honor PPK Pilkada Serentak 2024
- Kabar Duka: Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia
- Jenazah Pendiri Mustika RatuMooryati Soedibyo Akan Dimakamkan di Bogor Rabu Siang
Advertisement
Advertisement