Advertisement
Diberhentikan Tidak Hormat, Ferdy Sambo Ajukan Banding

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam sidang etik yang digelar sejak Kamis-Jumat dini hari tadi.
"Mohon izin sesuai dengan pasal 69 izinkan kami untuk mengajukan banding," ujar Sambo di sidang KKEP.
Advertisement
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Sambo masih diberikan waktu tiga hari kedepan untuk mengajukan banding tersebut.
Setelahnya, sekretaris KKEP dalam waktu 21 hari akan memutuskan keputusan dari banding yang diajukan Ferdy Sambo.
Dedi memaparkan bahwa hasil akan ditentukan oleh divisi hukum dan dilaporkan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit.
Baca juga: Ferdy Sambo Dipecat dengan Tidak Hormat
"Nanti divisi hukum secara tertutup akan memutuskan dan akan melaporkan kepada Bapak Kapolri,” ujarnya di Jakarta, Jumat (26/8/2022), dini hari.
Adapun, Polri akhirnya memutuskan PTDH kepada Ferdy Sambo setelah melakukan sidang kode etik.
Kabaintelkam Komjen Pol Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang mengatakan, bahwa hasil dari sidang KKEP memastikan bahwa Sambo divonis PTDH.
"Pemberhentian tidak secara hormat PDTH sebagai anggota Polri," tutur Dofiri dalam sidang KKEP di gedung TNCC.
Proses Pengajuan Banding hingga Sidang
Berdasarkan Pasal 69 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022, Pernyataan Banding disampaikan secara tertulis yang ditandatangani oleh Terduga Pelanggar melalui Sekretariat KKEP paling lama 3 hari setelah putusan Sidang dibacakan KKEP.
Lalu, Pasal 69 ayat (3) menyebutkan bahwa setelah adanya Pernyataan Banding, Pemohon Banding mengajukan memori kepada Pejabat pembentuk KKEP Banding melalui Sekretariat KKEP Banding dalam jangka waktu paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan Sidang KKEP.
Kemudian, Sekretariat KKEP setelah menerima memori Banding dari Pelanggar, dalam waktu paling lama 5 hari kerja memroses administrasi usulan pembentukan KKEP Banding kepada pejabat pembentuk KKEP Banding.
Pejabat pembentuk KKEP Banding menerbitkan keputusan pembentukan KKEP Banding paling lama 30 hari sejak menerima permohonan usulan pembentukan KKEP Banding.
Lalu, Sekretariat KKEP menyerahkan keputusan pembentukan KKEP Banding kepada perangkat KKEP Banding disertai berkas Banding dan memori Banding paling lama 2 hari kerja.
Pasal 78 dalam beleid ini juga mengatur KKEP Banding paling lama 30 hari kerja sejak menerima keputusan pembentukan KKEP Banding, wajib melaksanakan Sidang.
Sidang dilaksanakan dengan memeriksa berkas Banding dan memori Banding tanpa melakukan pemeriksaan terhadap Saksi dan Terduga Pelanggar (judex yuris)
Terakhir, KKEP Banding menetapkan keputusan paling lama 21 hari kerja sejak dimulainya sidang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jelang HUT Kemerdekaan RI Ke-80, TNI Tindak OPM di Tiga Titik
- ICRC Didesak Turun Tangan Melindungi Tahanan Palestina di Israel
- Sejumlah Bukti dan Dokumen Disita KPK dari Rumah Yaqut Cholil
- RAPBN 2026 Ditetapkan Presiden Prabowo, Ini Postur Lengkapnya
- Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut, KPK Periksa Rektor USU sebagai Saksi
Advertisement

Ada Pawai HUT Kemerdekaan di Malioboro, Ini Pengalihan Jalur Trans Jogja
Advertisement

Perayaan HUT Kemerdekaan RI, Semarak Merah Putih Berkibar di Candi Prambanan, Borobudur dan Ratu Boko
Advertisement
Berita Populer
- Wapres ke-13 RI Ma'ruf Amin Dukung Langkah Muhammadiyah Dirikan Bank Syariah
- Mendagri Bantah Kenaikan PBB dan NJOP Terkait dengan Kebijakan Efisiensi Anggaran Pusat
- RAPBN 2026, BPJS Kesehatan Dianggarkan Rp69 Triliun
- RAPBN 2026, Kemenkes Disiapkan Anggaran Rp114 Triliun, Ini Rinciannya
- Ini Penyebab Penggilingan Padi Kecil Banyak yang Bangkrut
- Kawasan Legislatif-Yudikatif di IKN Dibangun Mulai Oktober 2025
- Gubernur Bali Tolak Pembangunan Kasino Meski Diiming-imingi Rp100 Triliun
Advertisement
Advertisement