Advertisement
Diberhentikan Tidak Hormat, Ferdy Sambo Ajukan Banding
Ferdy Sambo Ajukan Banding Usai Diberhentikan Tidak Hormat, Begini Prosesnya. - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam sidang etik yang digelar sejak Kamis-Jumat dini hari tadi.
"Mohon izin sesuai dengan pasal 69 izinkan kami untuk mengajukan banding," ujar Sambo di sidang KKEP.
Advertisement
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Sambo masih diberikan waktu tiga hari kedepan untuk mengajukan banding tersebut.
Setelahnya, sekretaris KKEP dalam waktu 21 hari akan memutuskan keputusan dari banding yang diajukan Ferdy Sambo.
Dedi memaparkan bahwa hasil akan ditentukan oleh divisi hukum dan dilaporkan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit.
Baca juga: Ferdy Sambo Dipecat dengan Tidak Hormat
"Nanti divisi hukum secara tertutup akan memutuskan dan akan melaporkan kepada Bapak Kapolri,” ujarnya di Jakarta, Jumat (26/8/2022), dini hari.
Adapun, Polri akhirnya memutuskan PTDH kepada Ferdy Sambo setelah melakukan sidang kode etik.
Kabaintelkam Komjen Pol Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang mengatakan, bahwa hasil dari sidang KKEP memastikan bahwa Sambo divonis PTDH.
"Pemberhentian tidak secara hormat PDTH sebagai anggota Polri," tutur Dofiri dalam sidang KKEP di gedung TNCC.
Proses Pengajuan Banding hingga Sidang
Berdasarkan Pasal 69 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022, Pernyataan Banding disampaikan secara tertulis yang ditandatangani oleh Terduga Pelanggar melalui Sekretariat KKEP paling lama 3 hari setelah putusan Sidang dibacakan KKEP.
Lalu, Pasal 69 ayat (3) menyebutkan bahwa setelah adanya Pernyataan Banding, Pemohon Banding mengajukan memori kepada Pejabat pembentuk KKEP Banding melalui Sekretariat KKEP Banding dalam jangka waktu paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan Sidang KKEP.
Kemudian, Sekretariat KKEP setelah menerima memori Banding dari Pelanggar, dalam waktu paling lama 5 hari kerja memroses administrasi usulan pembentukan KKEP Banding kepada pejabat pembentuk KKEP Banding.
Pejabat pembentuk KKEP Banding menerbitkan keputusan pembentukan KKEP Banding paling lama 30 hari sejak menerima permohonan usulan pembentukan KKEP Banding.
Lalu, Sekretariat KKEP menyerahkan keputusan pembentukan KKEP Banding kepada perangkat KKEP Banding disertai berkas Banding dan memori Banding paling lama 2 hari kerja.
Pasal 78 dalam beleid ini juga mengatur KKEP Banding paling lama 30 hari kerja sejak menerima keputusan pembentukan KKEP Banding, wajib melaksanakan Sidang.
Sidang dilaksanakan dengan memeriksa berkas Banding dan memori Banding tanpa melakukan pemeriksaan terhadap Saksi dan Terduga Pelanggar (judex yuris)
Terakhir, KKEP Banding menetapkan keputusan paling lama 21 hari kerja sejak dimulainya sidang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
- KPK Duga Modus CSR Dipakai dalam Aliran Dana Wali Kota Madiun
- OTT Madiun Seret Kepala Daerah hingga Swasta, Ini Rinciannya
- Guru dan Murid di Jambi Adu Jotos, Kasus Berujung Laporan ke Polda
- Banjir Tak Halangi Ela dan Muhadi Gelar Resepsi Pernikahannya
Advertisement
Sleman Antisipasi Lonjakan Arus Lebaran jika GT Purwomartani Dibuka
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Permohonan Akta Kematian Terlambat Dominasi Layanan Posbakum PN Sleman
- Libur Isra Mikraj, Tol Jogja-Solo Catat Lonjakan Lalu Lintas
- ASUS Tinggalkan Bisnis Smartphone, Fokus ke PC dan AI
- SPPG Berpeluang Jadi PPPK, DPRD DIY Minta Prioritas Guru Honorer
- Gelombang Panas Ekstrem Landa Chile, Kebakaran Hutan Tewaskan 19 Orang
- Cek Jadwal KRL Solo-Jogja Terbaru untuk 20 Januari 2026
- Update Jadwal KA Prameks Tugu Jogja-Kutoarjo 20 Januari 2026
Advertisement
Advertisement



