Advertisement
BNI dan Pakar Buka Suara Soal Transaksi Rekening Brigadir J
Kerabat memegang foto almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J saat pemakaman kembali jenazah setelah autopsi ulang di Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu (27/7/2022). Autopsi ulang yang berlangsung selama enam jam itu dilakukan atas permintaan keluarga dalam mencari keadilan dan pengungkapan kasus. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan - nym.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Transaksi mencurigakan yang terjadi di rekening almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menyorot perhatian.
Dalam acara Workshop Literasi Digital Perbankan Peduli Lindungi Data Pribadi yang digelar oleh Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) pada Jumat (20/8/2022) muncul pertanyaan mengenai transaksi setelah pemilik rekening meninggal.
Advertisement
Pertanyaan tersebut mengarah pada kasus transaksi di rekening Brigadir J yang terjadi pada 11 Juli, padahal Brigadir J telah meninggal pada 8 Juli 2022 atau 3 hari sebelumnya.
Mengenai hal tersebut Pemimpin Divisi Manajemen Risiko Bank BNI Rayendra Minarsa Goenawan mengatakan saat ini BNI sedang melakukan pendalaman di unit-unit terkait.
Dia mengatakan jika transaksi tersebut dilakukan di kantor perbankan atau konter bank, maka dipastikan ada proses pengenalan nasabah atau know your customer (KYC) terlebih dahulu. Berbeda jika transaksi dilakukan melalui kanal digital atau e-channel.
BACA JUGA: 35 Persen Lahan Tol Jogja-Bawen Belum Berhasil Dibebaskan, Ini Rinciannya
“Kalau dilakukan secara digital akan sangat tergantung nasabah itu menjaga token, informasi pribadi, ataupun OTP untuk menjalankan kegiatan [transaksi] tersebut,” kata Rayendra dalam webinar.
Adapun secara umum, biasanya terjadi sharing informasi mengenai hal pribadi yang dilakukan nasabah kepada orang-orang terbatas mereka.
Hal itu dilakukan untuk kemudahan mengirim uang ketika terjadi suatu hal mendesak.
Sementara itu, Ketua Indonesia Neural Network Society (idNNS) Sampoerna University Teddy Mantoro mengatakan terlepas dari kasus Brigadir J, sudah menjadi budaya orang berbagi informasi dengan orang terdekat mereka.
Tidak hanya itu, lanjutnya, atas nama operasional dalam beberapa kasus seseorang memiliki rekening atas nama stafnya.
“Sangat normal mereka punya rekening atas nama staf nya, kalau misalnya orang yang punya hak transaksi, ini di luar [Brigadir] Josua, umum saja,” kata Teddy.
Berdasarkan yang telah dia pelajari dalam sebuah kasus terdapat seorang tokoh, misalnya Ayah, di keluarga yang meninggal, biasanya uang di rekening dari tokoh yang meninggal tersebut langsung dipindahkan.
Sebelumnya pengacara keluarga Brigadi J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan ada aliran dana dari rekening Brigadir J pada 11 Juli 2022. Padahal yang Brigadir J sudah meninggal pada 8 Juli 2022. Ada 4 rekening milik Brigadir J yang dia duga telah dicuri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa Magnitudo 5,6 Guncang Simeulue Akibat Subduksi Lempeng
- PWI Kecam Intimidasi Wartawan di Laga Malut United
- Jenazah Vidi Aldiano Dimakamkan di Tanah Kusir, Dekat Makam Bung Hatta
- Vidi Aldiano Meninggal Dunia, Deddy Corbuzier: Hati Saya Sangat Hancur
- Ada Diskon Tol 30 Persen Saat Mudik Lebaran 2026, Ini Daftar Ruasnya
Advertisement
DKP Bantul Perbanyak Papan Larangan Setrum Ikan di Perairan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Strategi Bijak Kelola Dana THR agar Tabungan Tetap Aman
- Perbandingan Nutrisi Ubi Jalar dan Kentang Putih untuk Gula Darah
- Hindari Motor, Bus Ringsek Tabrak Pohon di Ring Road Selatan Bantul
- Harga Emas Dubai Anjlok Drastis Akibat Konflik Iran dan AS-Israel
- Wisuda 435 Lulusan, Rektor ISI Jogja Tantang Seniman Tak Takut AI
- Tips Dokter Anak Atasi Kebiasaan Pilih Makanan lewat Terapi Sensorik
- Anang Hadisaputra Minta PSS U19 Jaga Konsentrasi di EPA Championship
Advertisement
Advertisement








