Advertisement
6 Anggota Polri Diduga Melakukan Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Tim khusus (Timsus) Polri menduga kuat enam orang melakukan tindak pidana obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Komjem Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, enam orang tersebut diduga kuat melakukan obstruction of justice setelah Timsus melakukan proses pemeriksaan mendalam.
Advertisement
“Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat 6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melalukan tindak pidana yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan,” tutur Agung di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).
Keenam orang itu adalah: Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
83 Personel Diperiksa
Agung juga mengatakan saat ini Timsus sudah memeriksa 83 personel yang dianggap melanggar kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Dari ke-83 nama tersebut, Agung mengatakan ada 35 personel yang direkomendasikan masuk ditempatkan di tempat khusus (patsus).
“Hari ini kita telah melaksanakan pemeriksaan khusus terhadap anggota kita sebanyak 83 orang. Kemudian yang sudah direkomendasi untuk penempatan khusus (patsus) sebanyak 35 orang,“ pungkas Agung.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa jumlah perwira Polri yang diperiksa terkait kode etik bertambah dari empat menjadi 11 anggota Polri.
Sigit menjelaskan bahwa 11 anggota Polri tersebut diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Joshua Hutabarat di rumah dinas tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo.
Sigit merinci, dari 11 anggota Polri tersebut, satu anggota berpangkat Jenderal bintang dua yaitu Irjen Pol Ferdy Sambo, dua anggota Polri bintang satu, dua anggota berpangkat Kombes dan tiga anggota berpangkat AKBP, kemudian dua anggota berpangkat Kompol dan 1 anggota berpangkat AKP.
"Semuanya sudah kita tempatkan di tempat khusus ya untuk diperiksa. Dari sebelumnya empat orang kini bertambah menjadi 11 anggota," tutur Sigit di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BNN Ungkap Wilayah Pesisir dan Perbatasan Rawan Peredaran Narkoba, Begini Polanya
- Seorang Perawat Rumah Sakit di Cirebon Diduga Lecehkan Remaja Disabilitas, Polisi Periksa 11 Saksi
- Mensos Usahakan Siswa Lulusan Sekolah Rakyat Dapat Beasiswa
- Dukung Pengamanan Kejaksaan oleh TNI, Wakil Ketua Komisi 1 DPR: Untuk Efektifkan Penegakan Hukum
- Ledakan di Garut Tewaskan 13 Orang, Prosedur Pemusnahan Amunisi Harus Dievaluasi
Advertisement

Gunakan APBD, Sejumlah SMP dan SD di Kulonprogo Direnovasi Tahun Ini
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Libur Panjang Waisak: Ruas Tol Jagorawi Berlakukan Contraflow Hari Ini
- Gunung Semeru Erupsi Lagi, Semburkan Material Vulkanik 700 Meter
- Mahasiswa Pengunggah Meme Tak Senonoh Bergambar Prabowo dan Jokowi, Polri: Proses Hukum Sudah Sesuai Prosedur
- 75.887 Jemaah Calon Haji Telah Diberangkatkan ke Tanah Suci
- Pemerintah Afghanistan Haramkan Permainan Catur
- Respons ITB Terkait Mahasiswanya Jadi Tersangka Seusai Unggah Meme Prabowo dan Jokowi
- BMKG Ungkap Penyebab Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Maldina Sumut
Advertisement