Advertisement

Jabatan Ferdy Sambo yang Disegani, Kadiv Propam Polri, Bintang 2 Rasa Bintang 5

Surya Dua Artha Simanjuntak
Jum'at, 19 Agustus 2022 - 17:07 WIB
Bhekti Suryani
Jabatan Ferdy Sambo yang Disegani, Kadiv Propam Polri, Bintang 2 Rasa Bintang 5 Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan kepada wartawan terkait pernyataan Kapolri terhadap penuntasan kasus kematian Brigadir Joshua di Kantor Kemenko Polhukam di Jakarta, Selasa (9/8/2022). Pemerintah memberikan apresiasi kepada Kapolri dan Jajarannya terkait kemajuan kasus Brigadir Joshua dan penetapan tersangka baru. ANTARA FOTO/Reno Esnir - aww.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan kekuasaan seorang Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) berpangkat inspektur jenderal atau bintang dua seperti Ferdy Sambo sangat luas di tubuh Polri serasa bintang lima, sehingga disegani banyak pihak.

Kadiv Propam, jelas Mahfud, membawahi direktorat atau deputi yang punya wewenang untuk memeriksa hingga menghukum seorang polisi. Akibatnya, semua keputusan penting di kepolisian berada di tangan Ferdy Sambo.

Advertisement

“Kadiv Propam itu hanya bintang dua, tapi itu bisa bintang lima, karena satu-satunya [kekuasaan memeriksa hingga menghukum] itu ada pada dia [Kadiv Propam] semua, maka semua agak takut,” jelas Mahfud dalam siaran YouTube Akbar Faizal Uncensored dikutip pada Jumat (19/8/2022).

BACA JUGA: Polisi Tetapkan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Sebagai Tersangka

Oleh sebab itu, Mahfud akan menyiapkan memorandum terkait reformasi internal Polri untuk diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Memorandum akan merekomendasi pemisahan kekuasaan pada Divisi Propam, antara yang memeriksa hingga yang menghukum.

Dia mencontohkan pemisahan kekuasaan yang dimaksud seperti sistem ketatanegaraan Indonesia, parlemen dan pengadilan dipisah dan sejajar.

“Ya misalnya tadi, di Propam itu divisi-divisinya itu supaya dipisah, ikut kekuasaan saja yang klasik itu. Ada yang mengatur, ada yang memeriksa, ada yang menghukum, ada yang mengeksekusi,” urainya.

Mahfud sadar bahwa banyak pihak yang menginginkan Polri di bawah kementerian, seperti TNI di bawah Kementerian Pertahanan.

Meski begitu, menurut Mahfud, pemindahan Polri di bawah satu kementerian tertentu akan memerlukan waktu yang lama. Apalagi, lanjutnya, akan terjadi kegaduhan jika wacana tersebut disetujui.

“Tidak usah perubahan undang-undang, status polri di bawah kementerian, kalau itu gaduh nanti. Itu gaduh, saya sudah tahu akan gaduh,” ungkap Mahfud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Layanan SIM Keliling Gunungkidul Rabu 30 Oktober 2024

Gunungkidul
| Rabu, 30 Oktober 2024, 07:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Makanan Ramah Vegan

Wisata
| Minggu, 27 Oktober 2024, 08:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement