Advertisement

Promo November

Jika Harga Pertalite Naik Sampai Rp10.000 per Liter, Inflasi 6,5 Persen

Nyoman Ary Wahyudi
Kamis, 18 Agustus 2022 - 14:47 WIB
Jumali
Jika Harga Pertalite Naik Sampai Rp10.000 per Liter, Inflasi 6,5 Persen Foto ilustrasi: Pengendara mengisi bahan bakar minyak (BBM) di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) 34.401.16 di Bandung, Jawa Barat, Rabu (22/4/2020). - Bisnis/Rachman

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Center of Economic and Law Studies (Celios) memperkirakan inflasi domestik dapat tembus di angka 6 hingga 6,5 persen secara tahunan apabila pemerintah memutuskan untuk menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite pada paruh kedua tahun ini.

Direktur Celios Bhima Yudhistira mengatakan proyeksi itu disampaikan dengan asumsi harga pertalite dinaikkan ke angka Rp10.000 per liter dari harga subsidi yang berlaku saat ini Rp7.650 per liter.

Advertisement

“Diperkirakan inflasi tahun ini tembus 6 persen hingga 6,5 persen year on year. Dikhawatirkan menjadi inflasi tertinggi sejak September 2015,” kata Bhima melalui keterangan tertulis, Kamis (18/8/2022).

Manuver pemerintah itu, kata Bhima, bakal berdampak langsung pada daya beli masyarakat yang sudah terlanjur tertekan akibat kenaikkan harga pangan sejak awal tahun ini.

Di sisi lain, dia menggarisbawahi, masyarakat relatif belum pulih sepenuhnya dari Pandemi Covid-19. Misalkan, dia mencontohkan, terdapat 11 juta lebih orang yang kehilangan pekerjaan hingga mengalami penyesuaian gaji saat ini.

“Dampaknya akan dirasakan langsung ke daya beli masyarakat yang menurun, meningkatkan jumlah orang miskin baru. Karena konteksnya masyarakat saat ini sudah menghadapi kenaikan harga pangan, dengan inflasi mendekati 5 persen,” kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menuturkan pemerintah belakangan berencana untuk menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dan solar di tengah kemampuan fiskal negara yang makin sempit pada paruh kedua tahun ini. Targetnya, Arifin mengatakan, kebijakan penyesuaian harga itu bakal diambil berbarengan dengan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang diharapkan selesai pada bulan ini.

“Ya dalam bulan ini lah, dalam waktu dekat harus bisa kita lakukan,” kata Arifin saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (15/8/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Tersengat Listrik, Warga Nanggulan Kulonprogo Meninggal Dunia

Kulonprogo
| Minggu, 24 November 2024, 13:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement