Advertisement
Bupati Pemalang Kena OTT, Begini Kronologinya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo sebagai tersangka kasus jual beli jabatan.
Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo (AJW), PJ Sekda Slamet Masduki (SM), Kepala BPBD Sugiyanto (SG), Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani (YN), Kadis PU Mohammad Saleh (MS). Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan OTT terhadap 34 orang. Mereka pun langsung ditahan selama 20 hari kedepan.
Advertisement
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan kronologi penangkapan Mukti.
Awalnya, pada Kamis, 11 Agustus 2022 KPK menerima informasi terkait dugaan adanya penerimaan sejumlah uang oleh Mukti dari beberapa pejabat Pemkab Pemalang dan pihak lainnya.
Selanjutnya Tim KPK segera bergerak dan menindaklanjuti informasi tersebut. Dari pemantauan Tim KPK mengetahui, Mukti selaku Bupati beserta rombongan pergi ke Jakarta dan mendatangi salah satu rumah yang berada di wilayah Jakarta Selatan dengan membawa sebuah bungkusan yang diduga berisi uang yang telah diterimanya.
Firli menyebut Mukti setelah itu menuju ke Gedung DPR RI untuk menemui seseorang.
"Setelah itu, Mukti keluar dan menuju ke gedung DPR RI menemui seseorang. Ketika Mukti beserta rombongan keluar dari gedung DPR RI, Tim KPK langsung mengamankan MAW beserta rombongan dimaksud beserta dengan uang dan bukti-bukti lainnya," kata Firli, Jumat (12/8/2022).
BACA JUGA: KPK Amankan 23 Orang dalam OTT Bupati Pemalang
Firli melanjutkan bersamaan dengan penangkapan di Jakarta, Tim KPK juga bergerak mengamankan beberapa pihak dari unsur pejabat di lingkungan Pemkab Pemalang dan melakukan pengamanan (segel) terhadap ruangan kerja di Pemkab Pemalang dan juga rumah dinas.
"Berikutnya MAW bersama rombongan dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) sebagai tersangka kasus jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang.
Mukti Agung ditetapkan sebagai tersangka bersama Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo (AJW), PJ Sekda Slamet Masduki (SM), Kepala BPBD Sugiyanto (SG), Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani (YN), Kadis PU Mohammad Saleh (MS).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BNN Ungkap Wilayah Pesisir dan Perbatasan Rawan Peredaran Narkoba, Begini Polanya
- Seorang Perawat Rumah Sakit di Cirebon Diduga Lecehkan Remaja Disabilitas, Polisi Periksa 11 Saksi
- Mensos Usahakan Siswa Lulusan Sekolah Rakyat Dapat Beasiswa
- Dukung Pengamanan Kejaksaan oleh TNI, Wakil Ketua Komisi 1 DPR: Untuk Efektifkan Penegakan Hukum
- Ledakan di Garut Tewaskan 13 Orang, Prosedur Pemusnahan Amunisi Harus Dievaluasi
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Polda Jawa Barat Merilis 11 Nama Korban Ledakan Amunisi di Garut, Dua di Antaranya Anggota TNI
- Ribuan Orang Ditangkap Petugas Polda Jatim dalam Kasus Premanisme dan Kriminalitas Jalanan
- Ledakan di Pantai Garut, TNI Buka Suara dan Benarkan 13 Orang Meninggal Dunia
- Ledakan di Garut Tewaskan 13 Orang, Prosedur Pemusnahan Amunisi Harus Dievaluasi
- Dukung Pengamanan Kejaksaan oleh TNI, Wakil Ketua Komisi 1 DPR: Untuk Efektifkan Penegakan Hukum
- Polisi Tetapkan 5 Mahasiswa Sebagai Tersangka Perusakan saat Unjuk Rasa di Gedung DPR
- Mensos Usahakan Siswa Lulusan Sekolah Rakyat Dapat Beasiswa
Advertisement