Advertisement
Bupati Pemalang Kena OTT, Begini Kronologinya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo sebagai tersangka kasus jual beli jabatan.
Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo (AJW), PJ Sekda Slamet Masduki (SM), Kepala BPBD Sugiyanto (SG), Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani (YN), Kadis PU Mohammad Saleh (MS). Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan OTT terhadap 34 orang. Mereka pun langsung ditahan selama 20 hari kedepan.
Advertisement
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan kronologi penangkapan Mukti.
Awalnya, pada Kamis, 11 Agustus 2022 KPK menerima informasi terkait dugaan adanya penerimaan sejumlah uang oleh Mukti dari beberapa pejabat Pemkab Pemalang dan pihak lainnya.
Selanjutnya Tim KPK segera bergerak dan menindaklanjuti informasi tersebut. Dari pemantauan Tim KPK mengetahui, Mukti selaku Bupati beserta rombongan pergi ke Jakarta dan mendatangi salah satu rumah yang berada di wilayah Jakarta Selatan dengan membawa sebuah bungkusan yang diduga berisi uang yang telah diterimanya.
Firli menyebut Mukti setelah itu menuju ke Gedung DPR RI untuk menemui seseorang.
"Setelah itu, Mukti keluar dan menuju ke gedung DPR RI menemui seseorang. Ketika Mukti beserta rombongan keluar dari gedung DPR RI, Tim KPK langsung mengamankan MAW beserta rombongan dimaksud beserta dengan uang dan bukti-bukti lainnya," kata Firli, Jumat (12/8/2022).
BACA JUGA: KPK Amankan 23 Orang dalam OTT Bupati Pemalang
Firli melanjutkan bersamaan dengan penangkapan di Jakarta, Tim KPK juga bergerak mengamankan beberapa pihak dari unsur pejabat di lingkungan Pemkab Pemalang dan melakukan pengamanan (segel) terhadap ruangan kerja di Pemkab Pemalang dan juga rumah dinas.
"Berikutnya MAW bersama rombongan dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) sebagai tersangka kasus jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang.
Mukti Agung ditetapkan sebagai tersangka bersama Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo (AJW), PJ Sekda Slamet Masduki (SM), Kepala BPBD Sugiyanto (SG), Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani (YN), Kadis PU Mohammad Saleh (MS).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Nikah dengan Kenny, Amanda Manopo Ingin Tinggal di Jakarta Selatan
- Hari Ini Batas Akhir Daftar Program Magang Nasional Kemnaker
- Jakarta Amankan Kerja Sama PLTSa dengan Danantara
- Trump Tambah Tarif, Kanada Kian Tertekan
- Reputasi Riza Chalid sebagai Trader Migas Jadi Kunci Kepercayaan
- The SUV Pride, New Honda ADV160 Hadir di Yogyakarta
- Astra Motor Yogyakarta Seleksi Guru Inspiratif Astra Honda 2025
Advertisement
Advertisement