Advertisement
Ferdy Sambo Berperan Merancang Skenario, Begini Peran 4 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo kurang lebih menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama tujuh jam oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana polisi tembak polisi di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar - foc.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Tim khusus (Timsus) Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
Keempat tersangka tersebut atas nama Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), Kuat Maruf (KM), dan Irjen Pol Ferdy Sambo (FS).
Advertisement
"Tiga orang tersangka, RE, RR dan KM. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah menetapkan FS sebagai tersangka," ujar Listyo di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Penyidik kepolisian memaparkan bahwa keempat tersangka memiliki peran masing masing dalam kasus penembakan kepada Brigadir J yang akhirnya menewaskan Brigadir J.
Tersangka Bharada E, memiliki peran sebagai eksekutor untuk menembak Brigadir J sesuai dengan arahan atau disuruh oleh atasannya yaitu Ferdy Sambo.
Lalu, untuk tersangka Ricky Rizal memiliki peran membantu dan memberikan kesempatan sehingga kejadian penembakan terjadi.
“Memberi kesempatan penembakan terjadi, ikut hadir bersama Kuat (KM) dan Richard (Bharada E) saat diarahkan FS,” tutur Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Rabu (10/8/2022).
Selanjutnya, untuk tersangka atas nama Kuat Maruf atau KM merupakan sopir dari Ferdy Sambo. Dalam kasus ini KM seperti dengan RR yang membantu serta menyaksikan kejadian penambakan kepada Brigadir J.
Terakhir, atas nama Ferdy Sambo memiliki peran yang cukup vital karena menyuruh melakukan penembakan dan menskenario kejadian penembakan ini.
BACA JUGA: Soal Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J dan Bocoran yang Pernah Diungkap ke Publik
“FS menyuruh melakukan penambakan (kepada Bharada E) dan menskenario peristiwa tembak menembak di rumah dinas Duren Tiga,” ucap Kabareskrim di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Untuk pasal sendiri, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto memaparkan bahwa para tersangka dikenakan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP.
"Hukuman maksimal hukuman mati," ujar Kabareskrim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Menyusuri Sungai Sekonyer, Gerbang Wisata Orang Utan Tanjung Puting
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja Sabtu 27 Desember 2025
- Layanan SIM dan Samsat Keliling Buka 29-30 Desember 2025
- Cek Rute dan Tarif DAMRI Jogja-YIA Selama Desember
- Cek Jadwal dan Tarif KA Bandara YIA Reguler dan Xpress
- Prakiraan Cuaca Jogja Hari Ini, Sabtu 27 Desember 2025
- Dipaksa Jadi Admin Judi Online, 9 WNI Akhirnya Dipulangkan
- Longsor Tebing 10 Meter Timpa Mobil di Tawangmangu
Advertisement
Advertisement




