Advertisement
Bupati Magelang: Camat Harus Awasi Ormas di Wilayahnya
Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG- Pemerintahan di kecamatan harus bisa dijadikan ujung tombak dalam pelaksanaan tugas-tugas secara umum pemerintahan serta sebagian urusan otonomi daerah. Hal tersebut ditekankan oleh Bupati Magelang Zaenal Arifin saat Rapat Koordinasi Penyelarasan Penyelenggaraan Pemerintahan Di Kecamatan Kabupaten Magelang Tahun 2022 di The Atrium Hotel & Resort, Jogja, Selasa(2/8/2022).
Zaenal menegaskan, salah satu peran camat adalah melaksanakan pembinaan dan penyelenggaraan pemerintahan desa. Pembinaan ini tentu dilakukan untuk mengarahkan, mengontrol dan mengevaluasi atau mencegah permasalahan yang timbul dalam menjalankan pemerintahan desa dengan harapan akan menjadi lebih baik.
Advertisement
Apalagi saat ini desa memiliki regulasi UU No 6 Tahun 2014, dimana desa diberikan kewenangan yang lebih untuk membangun desa. Selain diberikan kewenangan, saat ini desa juga diberikan anggaran untuk digunakan dengan penuh tanggung jawab, sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Baca juga: KPU Sragen Kesulitan Cari Gudang untuk Penyimpanan Logistik
"Melihat peran penting camat tersebut, maka camat hendaknya ikut mendorong desa di wilayahnya untuk lebih aktif menghidupkan dan mengupdate data dalam Amongrasa agar selalu valid dan dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan, sehingga dapat mensuport kelurahan dan desa terkait pemenuhan validitas data," tegas Zaenal.
Amongrasa merupakan Aplikasi Monografi Kelurahan dan Desa yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Magelang. Sistem informasi dalam aplikasi Amongrasa diharapkan mampu menyajikan data administrasi Pemerintahan Desa dan Kelurahan secara menyeluruh, terpadu, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan validitasnya.
Pada kesempatan ini Zaenal juga menyinggung terkait pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024. Ia meminta agar para Camat juga ikut bekerja maksimal untuk mensukseskan pemilu serentak tahun 2024 di tengah situasi Pandemi Covid-19.
"Tentu camat tidak bisa berdiri sendiri. Namun perannya dibantu oleh kapolsek dan danramil sampai babinsa. Untuk itu, camat harus menjalin koordinasi dan komunikasi dengan keduanya, termasuk dalam mengambil keputusan di tingkat kecamatan dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat," ujarnya.
Baca juga: Sakit, Tukang Ojek di Solo Ditemukan Meninggal di Rumahnya
Lanjut Zaenal, selain itu camat juga harus melakukan pengawasan terhadap keberadaan organisasi masyarakat atau ormas yang ada di wilayahnya. Saat ini terdapat lebih dari 300.000 ormas baik di tingkat pusat maupun provinsi hingga kecamatan.
"Camat harus tahu berapa jumlah ormas yang ada di Kecamatan dan bergerak di bidang apa termasuk pengurus dan AD/ART nya. Jangan sampai ada ormas yang bergerak di bidang radikal atau terorisme apalagi melanggar Pancasila," tandasnya.
Ia juga memerintahkan agar para camat lebih cermat untuk mengantisipasi adanya kampanye hitam dan ujaran kebencian yang mampu merusak tatanan demokrasi serta memecah belah bangsa, dan juga dapat memberikan pemahaman atau edukasi kepada masyarakat tentang proses pemilu mulai tahapan termasuk memahami visi misi pemimpin yang akan dipilih, serta dapat membantu penyelesaian masalah terkait daftar pemilih.
"Camat juga harus mampu menjaga stabilitas politik karena masyarakat pemilih berada di tingkat bawah. Dalam hal ini camat berada pada posisi yang dekat dengan masyarakat, sehingga pasti lebih tahu dinamika budaya, pola gerakan, dan cara mengorganisasinya. Lakukan koordinasi dengan baik, yaitu dengan jajaran kepolisian, TNI, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh agama serta elemen masyarakat lainnya," pungkas Zaenal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sekjen PBB Kutuk Israel karena Melarang UNWRA di Palestina
- Suswono Cagub Nomor 1 Pilkada Jakarta Dilaporkan ke Polisi, Dianggap Merendahkan Nabi Muhammad
- Pengungsi Rohingya di Aceh Jadi Peristiwa Terkuaknya Kasus Perdagangan Orang
- Klarifikasi Kemenkeu soal Pernyataan Anggito Terkait Mobil Maung untuk Menteri dan Pejabat Eselon I
- Mantan Presiden Dibolehkan Jadi Juru Kampanye, Jokowi Jadi Jurkam di Pilkada?
Advertisement
Jadwal Layanan SIM Keliling Gunungkidul Rabu 30 Oktober 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hujan Guyur Sebagian Kota Besar Hari Ini
- Di Persidangan, Kuasa Hukum Guru Honorer Supriyani Ungkap Permintaan Rp50 Juta Aparat Kepolisian
- Israel Serang Iran, DK PBB Gelar Sidang Darurat
- Komisi VII Minta Menag Nasaruddin Umar Jalin Hubungan Baik dengan DPR
- Korban Tewas Akibat Serangan Israel ke Lebanon Capai 2.710 Orang
- PAFI Bitung Perkuat Sektor Kesehatan Melalui Apoteker
- Korban Tewas di Gaza Lebih dari 43.000 Orang, Joe Biden Baru Bilang Perang Harus Diakhiri
Advertisement
Advertisement