Advertisement
Surya Darmadi, Buron KPK yang Rugikan Negara Rp600 Miliar per Bulan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menciduk pemilik Darmex Group Surya Darmadi.
Surya Darmadi merupakan buron KPK sejak tiga tahun lalu. Kini Surya Darmadi juga terjerat dalam perkara korupsi penyerobotan lahan di Kejagung.
Keberadaan Surya Darmadi sampai sekarang masih sangat misterius. Namun kabar yang beredar dia saat ini berada di Singapura. Buronan ini bahkan diduga telah berganti kewarganegaraan.
"Iya tentu mengenai hal tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak Kejaksaan Agung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri belum lama ini.
Lembaga antirasuah, kata Ali, mengapresiasi langkah Kejagung yang juga berinisiatif dalam proses penanganan perkara dugaan korpsi penyerobotan lahan.
"KPK mengapresiasi progres penanganan perkara tersebut dan mendukung penuh upaya penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung dimaksud," kata Ali.
Sosok Surya Darmadi
Nama Surya Darmadi memang tak asing di kalangan pebisnis sawit.
Berdasarkan penelusuran Bisnis, nama Surya Darmadi yang pernah berurusan dengan KPK adalah bos Darmex Agro Group, salah satu korporasi terbesar dalam bidang perkebunan dan pengolahan kelapa sawit di Indonesia. Dia juga tercatat memiliki afiliasi dengan Duta Palma Group.
Kasus yang pernah menyeret bos Darmex Agro itu adalah dugaan suap revisi alih fungsi lahan Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan yang telah menjerat Gubernur Riau saat itu, Annas Maamun, pada medio 2015 lalu.
Taipan Surya Darmadi bahkan pernah diperiksa oleh KPK untuk menjadi saksi dalam kasus itu. Namun, pada akhirnya dia dapat lolos dari jeratan hukum.
Bahkan, sebelumnya orang terkaya ke-28 menurut Forbes pada 2018 dengan nilai kekayaan US$1,45 miliar itu pernah dicegah KPK selama 6 bulan sejak 5 November 2014.
Perbulan Rugi Rp600 Miliar
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan bahwa Dulta Palma telah membuat dan memanfaatkan lahan tanpa dilandasi hak yang melekat atas perusahaan dan tidak memiliki surat-surat lengkap.
"Pemilknya dalam posisi daftar pencarian orang atau DPO oleh KPK," kata Jaksa Agung dikutip Rabu (29/6/2022).
Advertisement
Meski berstatus DPO, pemilik PT Duta Palma tetap memantau proses bisnis perusahaan dari lokasi persembunyiannya. Perlu diketahui, hasil pendapatan dari lahan perkebunan sawit tersebut, pihak Duta Palma mendapatkan Rp600 miliar dalam waktu satu bulan.
"Bahkan keuntungan usahanya dikirim ke pemilik tersebut. Kerugian negara akan dihitung berdasarkan sejak perusahaan menghasilkan," ujarnya.
“Atas dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu resmi ditingkatkan menjadi tahap penyidikan."
Advertisement
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
- Farel Prayoga Nyanyikan Lagu Ojo Dibandingke, Presiden Jokowi Terkekeh
- Isu Perumahan Rakyat Tak Disebut dalam Pidato Jokowi, Ketua DPR, dan Ketua MPR
- 16 Agustus Peristiwa Rengasdengklok: Soekarno-Hatta Diculik
- Rayakan HUT Jawa Tengah ke-72, Ganjar Ingatkan Nilai Perjuangan Wong Cilik
- Program Lapak Ganjar Lagi-lagi Sukses Bantu UMKM Berkembang

PT. Telkom Indonesia Resmikan Lima Bantuan Sarana Air Bersih di Kulonprogo
Advertisement

Tiket Masuk Borobudur dan Pulau Komodo Naik, Sandiaga Uno: Tidak Semua Tiket Destinasi Naik!
Advertisement
Berita Populer
- Kisah Dua Brand Kecantikan Lokal Raup Untung dari Tokopedia: Duvaderm dan Guele
- Ini 20 Ucapan HUT ke-77 RI dan Quotes Kemerdekaan, Bisa untuk FB, WhatsApp, dan Instagram
- Dewan Pers Safari Reformulasi 14 Pasal RKUHP, Arsul Sani: Wajib Dibahas dalam Rapat DPR
- 20 Ucapan HUT ke-77 RI dan Quotes Kemerdekaan
- Top 7 News Harianjogja.com 17 Agustus 2022
- Ini Jurus Garuda Indonesia untuk Stabilkan Harga Tiket Pesawat
- HUT ke-77 RI, Ini Harapan dari Presiden Jokowi
Advertisement
Advertisement