Advertisement
Kekayaan Laut Indonesia Hampir Rp20.000 Triliun
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan potensi kekayaan laut Indonesia hampir mencapai Rp20.000 triliun per tahun.
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP TB Haeru Rahayu menyampaikan bahwa total potensi keekonomian bidang kelautan Indonesia sebesar US$1,33 triliun atau Rp19.950 triliun (Kurs Rp15.000).
Advertisement
“Yang saya pahami ada 11 segmen nilianya US$1,33 triliun setiap tahunnya. Di budidaya sendiri sekitar 16 persen angka yang jadi rujukan. Ini potensi ya, Jadi makanya di perikanan budidaya disebut the sleeping giant, raksasa yang masih tidur,” paparnya dalam konferensi pers Capaian Kinerja Semester I/2022 KKP, Kamis (28/7/2022).
TB menyebutkan bahwa potensi tersebut didukung dengan luas laut sebesar 12 juta hektare dan land base seluas 17 juta hektare.
Ditjen Perikanan Budidaya turut mengembangkan Kampung Perikanan Budidaya yang bertujuan utnuk menjaga kepunahan bagi komoditas bernilai tinggi seperti udang dan kepiting rajungan.
“Budidaya udang saja pertambakan baru kami manfaatkan sekitar 800.000 hektare. Jadi potensinya masih banyak sekali,” lanjutnya.
Adapun 11 segmen potensi keekonomian bidang kelautan Indonesia yang TB ungkap tertinggi pada budidaya ikan dan pertambangan yang masing masing sebesar 16 persen dengan nilai US$210 miliar.
Potensi sumber daya non konvensional juga setara dengan indutri jasa maritim sebesar 15 persen atau sekitar US$200 miliar per tahunnya. Industri bioteknologi menyumbang potensi sebesar 14 persen dari total, kemudian sumber daya pulau-pulau kecil dengan potensi 9 persen.
Potensi lainnya terdapat pada industri pengolahan ikan (7 persen), wisata bahari (4 persen), transportasi laut (2 persen), serta hutan mangrove dan perikanan tangkap yang menyumbang 1 persen.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini mengungkapkan berdasarkan kajian dari komnas dinas perikanan (diskan), per 2022 potensi perikanan tangkap sebesar 12,04 juta ton.
“Potensi ini tidak boleh diambil semua, kalau diambil semua maka akan terjadi kepunahan, dari potensi ini maka ditetapkan 9,99 hampir 10 juta ton,” paparnya.
Lebih lanjut, Zaini mengatakan bahwa ketentuan tersebut dengan catatan cara mengambil sumber daya alam tersebut harus dengan sesuai kaidah lingkungan dan tidak merusak lingkungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Desain Paspor Bakal Berubah Tahun Ini
- Sempat Ditangkap, Jambret di Jaksel Kabur Pakai Mobil Patroli Polisi
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
Advertisement
Kembali Tampil di Pilkada Gunungkidul Tahun Ini, Ini Gagasan yang Diusung Sutrisna Wibawa
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Kecelakaan Gerbang Tol Halim, Pengemudi Truk Jadi Tersangka
- Puan Maharani Menegaskan Partai Pemenang Pemilu Berhak Dapat Kursi Ketua DPR
- BMKG: Waspadai Potensi Hujan Badai di Indonesia
- Ramadan Berkah, PLN Kudus Salurkan Ratusan Paket Bantuan bagi Korban Banjir di Kudus dan Demak
- Jelang Lebaran, PLN Hadirkan 40 SPKLU Baru di Jalur Mudik untuk Kenyamanan Pengguna Mobil Listrik
- Soal Keselamatan Jurnalis Butuh Rencana Aksi Nasional
- Badan Geolog ESDM Ungkap Kondisi Gunung Semeru Setelah Mengalami Erupsi
Advertisement
Advertisement