Advertisement
Pembebasan Lahan Ibu Kota Negara Belum Beres, Bagaimana Kelanjutan Proyeknya?

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah berupaya menyelesaikan pembebasan lahan untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang sampai sekarang belum beres. Padahal, proyek IKN ditargetkan bakal resmi dimulai pada Agustus 2022.
Kementerian Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan upaya pembebasan lahan tidak akan menghambat pembangunan IKN Nusantara.
Advertisement
BACA JUGA: Suporter Bola Bikin Rusuh di Jogja, Sultan: Kenapa Kekerasan Selalu Terjadi?
Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto mengatakan saat ini pihaknya terus melakukan koordinasi bersama dengan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) dan Badan Otorita IKN.
"Saat ini terus kita sudah berkoordinasi dengan Kakantah karena ada kawasan hutan di sana dan dengan kepala otoritas untuk menyelesaikan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang)," kata Hadi dalam konferensi pers Rakernas Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Selasa (26/7/2022).
Hadi menjelaskan bahwa RDTR yang dimaksud saat ini sudah selesai dan dalam proses penyerahan kepada Kepala Badan Otorita IKN.
Namun, saat ini yang masih berproses adalah pembebasan kawasan hutan. Menurut Hadi, setelah kawasan tersebut selesai, maka pembangunan akan langsung berjalan.
"Nah, kalau kawasan hutan sudah lepas, kemudian permasalahan tanah sudah lepas, maka RDTR sudah berjalan. Kemudian master plan yang dibuat oleh kepala otoritas itu bisa dijalankan, pembangunan langsung berjalan," ujarnya.
Ditemui di waktu yang sama, Juru Bicara (Jubir) Menteri ATR/BPN Teguh Hari Prihatono mengatakan lahan seluas 800 hektare saat ini masih dalam proses pembebasan. Namun, pihaknya memastikan akan segera selesai dalam waktu dekat dan tidak akan mempengaruhi proses pembangunan IKN.
"Karena kan proses pembangunannya bertahap, jadi tentu itu (pembangunan) juga berdasarkan prioritas-prioritas. Sementara untuk target 2024 bisa dipastikan tidak bermasalah," jelasnya.
Lebih lanjut, Teguh menegaskan bahwa kewenangan ATR/BPN ini adalah sebagai penyedia lahan. Adapun, Kawasan Strategis Nasional (KSN) IKN yaitu 256.142 hektare (ha) dengan Kawasan Pengembangan IKN seluas 199.962 ha.
BACA JUGA: Dapur Umum Buruh Gendong Jogja Dijadikan Sengketa, Komisi Informasi Teruskan Persoalan ke Pusat
"Lahan-lahan ini kan sementara masih ada yang di wilayah kewenangan lembaga maupun kementerian lain, ini yang sekarang sedang proses untuk penyerahan kepada kementerian ATR/BPN. Setelah penyerahan itu dan semuanya tertatata di kementerian ATR/BPN nanti akan disarahkan kepada otorita IKN," ungkapnya.
Berdasarkan arahan Menteri ATR/BPN Hadi, dia menjelaskan jika dalam proses pembebasan ada sengketa lahan yang terjadi, maka sudah sepatutnya hal ini dilakukan bersama melalui kerja sama, tak hanya ATR/BPN tetapi juga penegak hukum, pemerintah daerah, dan kejaksaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Siap-siap Gobyos! Ini Rekomendasi Warung Oseng Mercon di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Alhamdulillah! 1.897 Calon Haji Indonesia Tiba di Mekkah
- Smartfren Luncurkan Kartu Perdana Umrah dan Haji Buat Pelanggan Makin Nyaman Ibadah di Tanah Suci
- Ganjar Peringati Hari Lahir Pancasila di Bawah Gunung Merapi dan Gunung Merbabu Boyolali
- L300 Euro4, Enteng dan Kencang Libas Rute Ekstrem
- KAI Buka Lowongan Kerja Buat Lulusan SMA Hingga S1, Syarat dan Pendaftarannya Cek di Sini
- Ganjar Memimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Alun-Alun Pancasila Boyolali
- Sidang Kode Etik 2 Jenderal Polisi Belum Digelar, Ini Sikap Kompolnas
Advertisement
Advertisement