Advertisement
Pembebasan Lahan Ibu Kota Negara Belum Beres, Bagaimana Kelanjutan Proyeknya?

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah berupaya menyelesaikan pembebasan lahan untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang sampai sekarang belum beres. Padahal, proyek IKN ditargetkan bakal resmi dimulai pada Agustus 2022.
Kementerian Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan upaya pembebasan lahan tidak akan menghambat pembangunan IKN Nusantara.
Advertisement
BACA JUGA: Suporter Bola Bikin Rusuh di Jogja, Sultan: Kenapa Kekerasan Selalu Terjadi?
Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto mengatakan saat ini pihaknya terus melakukan koordinasi bersama dengan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) dan Badan Otorita IKN.
"Saat ini terus kita sudah berkoordinasi dengan Kakantah karena ada kawasan hutan di sana dan dengan kepala otoritas untuk menyelesaikan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang)," kata Hadi dalam konferensi pers Rakernas Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Selasa (26/7/2022).
Hadi menjelaskan bahwa RDTR yang dimaksud saat ini sudah selesai dan dalam proses penyerahan kepada Kepala Badan Otorita IKN.
Namun, saat ini yang masih berproses adalah pembebasan kawasan hutan. Menurut Hadi, setelah kawasan tersebut selesai, maka pembangunan akan langsung berjalan.
"Nah, kalau kawasan hutan sudah lepas, kemudian permasalahan tanah sudah lepas, maka RDTR sudah berjalan. Kemudian master plan yang dibuat oleh kepala otoritas itu bisa dijalankan, pembangunan langsung berjalan," ujarnya.
Ditemui di waktu yang sama, Juru Bicara (Jubir) Menteri ATR/BPN Teguh Hari Prihatono mengatakan lahan seluas 800 hektare saat ini masih dalam proses pembebasan. Namun, pihaknya memastikan akan segera selesai dalam waktu dekat dan tidak akan mempengaruhi proses pembangunan IKN.
"Karena kan proses pembangunannya bertahap, jadi tentu itu (pembangunan) juga berdasarkan prioritas-prioritas. Sementara untuk target 2024 bisa dipastikan tidak bermasalah," jelasnya.
Lebih lanjut, Teguh menegaskan bahwa kewenangan ATR/BPN ini adalah sebagai penyedia lahan. Adapun, Kawasan Strategis Nasional (KSN) IKN yaitu 256.142 hektare (ha) dengan Kawasan Pengembangan IKN seluas 199.962 ha.
BACA JUGA: Dapur Umum Buruh Gendong Jogja Dijadikan Sengketa, Komisi Informasi Teruskan Persoalan ke Pusat
"Lahan-lahan ini kan sementara masih ada yang di wilayah kewenangan lembaga maupun kementerian lain, ini yang sekarang sedang proses untuk penyerahan kepada kementerian ATR/BPN. Setelah penyerahan itu dan semuanya tertatata di kementerian ATR/BPN nanti akan disarahkan kepada otorita IKN," ungkapnya.
Berdasarkan arahan Menteri ATR/BPN Hadi, dia menjelaskan jika dalam proses pembebasan ada sengketa lahan yang terjadi, maka sudah sepatutnya hal ini dilakukan bersama melalui kerja sama, tak hanya ATR/BPN tetapi juga penegak hukum, pemerintah daerah, dan kejaksaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
- Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Penyebabnya
Advertisement

Polda DIY Naikkan Status Kasus Dugaan Mafia Tanah Yang Menimpa Mbah Tupon ke Tahap Penyidikan
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Penyebabnya
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
- Kejagung Sita Uang Rp479 Miliar Terkait Korupsi Duta Palma
- Puluhan Preman di Serang Diringkus Polisi, Paling Banyak Anggota Ormas
- Jawa Barat dan Riau Jadi Pilot Project Zero ODOL
- Pegadaian Edukasi Pegawai Istana Kepresidenan soal Investasi Emas
- Kemensos Sebut 66 Sekolah Rakyat Siap Berdiri Tahun Ini
Advertisement