Advertisement
ACT Disebut Selewengkan Dana Boeing Rp34 M: Mengalir ke Koperasi Syariah 212
Bareskrim Polri membeberkan penyelewengan dana Rp34 miliar dari Boeing oleh ACT, sebagian untuk membiayai Koperasi Syariah 212, membeli truk, dan gaji pengurus. ANTARA FOTO - Indrianto Eko Suwarso
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf membeberkan penggunaan dana Boeing senilai Rp34 miliar yang diselewengkan yayasan filantropis Aksi Cepat Tanggap (ACT). Dana tersebut seharusnya disalurkan kepada keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air.
"Bahwa total dana yang diterima ACT dari Boeing kurang lebih Rp138 miliar. Kemudian digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp103 miliar dan sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya," tutur Helfi di gedung Humas Polri, Jakarta, Senin (25/7/2022).
Advertisement
Helfi juga menjelaskan bahwa sisa dari uang donasi itu digunakan ACT untuk membeli armada truk, Koperasi Syariah 212, dan beberapa hal lainnya seperti pembayaran gaji pengurus. Perinciannya, untuk pengadan armada truk Rp2 miliar, program terkait food boost Rp2,8 miliar, pembangunan Pesantren Peradaban Tasikmalaya Rp8,7 miliar, Koperasi Syariah 212 Rp10 miliar, termasuk dana talangan untuk dua perusahaan, masing-masing Rp3 miliar, dan Rp8 miliar.
BACA JUGA: Gelombang Tinggi Diprediksi Menghantam Pantai DIY Besok, Warga Pesisir Bersiap
"Selain itu, juga digunakan untuk gaji para pengurus yang sekarang sedang dilakukan rekapitulasi dengan tim kami yang tadi disampaikan akan dilakukan audit kepada ACT,” imbuh Helfi.
Sekadar informasi, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) yakni A (Ahyudin), IK (Ibnu Khajar), HH (Heriyana Hermani), dan NIA (Noviardi Imam Akbari).
“Terkait empat orang yang telah disebutkan tadi, pada pukul 15.50 WIB telah ditetapkan sebagai tersangka," tutur Helfi Assegaf di Gedung Humas Polri, Senin (25/7/2022).
Namun, hingga saat ini Polri belum melakukan penahanan kepada keempat tersangka karena pihak Dirtipideksus masih melakukan diskusi internal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tips Mudik Aman 2026, Gunakan Layanan 110 Jika Ada Gangguan
- Pulau Jawa Terancam Krisis Air, Bappenas Ingatkan Risiko Serius
- Serangan Air Keras ke Andrie Yunus Dinilai Ancam Demokrasi
- Terminal Jatijajar Prediksi Puncak Arus Mudik 18 Maret 2026
- Komisi III DPR Kecam Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS
Advertisement
Pamit Bukber, Remaja Ditemukan Tewas di Jalur Ngobaran Gunungkidul
Advertisement
Destinasi Wisata dengan Panorama Samudera dari Atas Karang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Buka Puasa Jogja 13 Maret 2026: Magrib 17.56 WIB
- Aktivis KontraS Andrie Yunus Diserang Air Keras di Jakarta
- Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS di Jakpus Diselidiki Polisi
- Arus Mudik Lebaran 2026 Mulai Padati Pelabuhan Bakauheni
- Antrean 350 Meter di GT Purwomartani, Arus Dialihkan ke Prambanan
- Lonjakan Penumpang YIA Jelang Lebaran 2026 Picu Extra Flight
- Trump: Mojtaba Khamenei Diduga Masih Hidup Meski Terluka
Advertisement
Advertisement






