Advertisement

Pemkab Klaten Tutup Tambang Galian C di Bayat

Jumali
Senin, 18 Juli 2022 - 21:27 WIB
Jumali
Pemkab Klaten Tutup Tambang Galian C di Bayat Jalan di Desa Kebon, Bayat, Klaten / Instagram

Advertisement

Harianjogja.com, KLATEN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten mengambil tindakan tegas atas rusaknya jalan di Desa Kebon, Bayat, Klaten, Jawa Tengah dengan menutup tambang galian C di wilayah setempat.

Sebab, aktivitas angkutan tambang galian C di wilayah tersebut disinyalir menyebabkan kerusakan jalan desa hingga menimbulkan kemarahan publik kepada pemerintah.

Advertisement

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Klaten, Agus Suprapto mengatakan menyikapi hal tersebut pihaknya menutup aktivitas tambang galian C milik CV Cahaya Indra Laksana yang disinyalir menjadi biang kerusakan Jalan Kebon Bayat. CV tersebut merupakan salah satu penyuplai urug proyek Tol Solo-Yogyakarta yang dikerjakan oleh PT Jogjasolo Marga Makmur (JMM).

“Untuk sementara aktivitas pertambangan kami tutup, sambil menunggu komitmen dari pengelola proyek dengan warga setempat yang terdampak, untuk melengkapi MoU (dengan warga),” kata Agus dikutip dari laman resmi Pemkab Klaten, Senin (18/7/2022).

Menurutnya meski mengantongi izin, namun pihak manajemen CV Cahaya Indra Laksana tidak menunjukkan komitmen baik dengan warga sekitar. Bahkan kerusakan yang ditimbulkan hingga viral di media sosial. Adapun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) CV tersebut dikeluarkan oleh provinsi sesuai Perpres Nomor 55 Tahun 2022. Diketahui, izin operasi dikeluarkan sejak Maret 2022.

“Izinnya, pada bulan Maret 2022, dan SIPB Surat Izin Penambangan Batuan, sesuai Perpres Nomor 55 Tahun 2022 di Provinsi, yang dikeluarkan dari BKPM, berarti produk regulasi yang dulu,” papar Agus.

Sementara itu, Camat Bayat, Joko Purwanto mengatakan, pihak CV Cahaya Indra Laksana belum ada kesepakatan menggunakan jalan desa dengan Pemerintah Desa Kebon. Sehingga, warga setempat merasa dirugikan dengan aktivitas tersebut karena membuat jalan mereka rusak.

“Menurut informasi bahwa CV (Cahaya Indra Laksana ) telah mempunyai izin untuk penggalian golongan C untuk uruk jalan tol. Namun jalan yang dilalui adalah jalan Desa Kebon. Dan ini (aktivitas angkutan) belum ada kesepakatan antara pihak CV dan Desa Kebon,” kata Joko.

Terkait masalah kerusakan jalan Desa Kebon, Joko menjelaskan akan digelar koordinasi dengan pihak terkait guna mencari solusi dari masalah tersebut, di antaranya pemerintah desa, OPD terkait dan pengelol tol maupun CV penyedia jasa urug.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Dukung Kelestarian Lingkungan, Pemda DIY Mulai Terapkan Program PBJ Berkelanjutan

Jogja
| Kamis, 28 Maret 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement