Advertisement
Guru Ngaji di Magelang Cabuli 4 Muridnya, Salah Satunya sampai Hamil

Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG– Seorang guru ngaji di Kabupaten Magelang tega mencabuli empat muridnya. Keempat korban masih tergolong anak-anak dan kini salah satunya hamil akibat disetubuhi oleh guru ngaji tersebut.
Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun menyebutkan pelaku adalah pria berinisial MS, 31, warga Kecamatan Kaliangkrik Kabupaten Magelang. Ia telah memiliki istri dan seorang anak. Selama tiga tahun terakhir atau tepatnya setelah menikah, MS menjadi guru ngaji di wilayah tersebut.
Advertisement
“Jadi korban ini merupakan murid mengaji pelaku. Ada empat orang korban gadis dibawah umur. Dua orang dilecehkan, dua orang disetubuhi. Dan satu diantaranya hamil, sampai saat ini usia kandungan 4 bulan,” ungkap Kapolres, dalam konferensi pers, Selasa (12/7/2022).
Baca juga: Pelajar Jalan Kaki Tewas Ditabrak Mobil di Jalan Wates
Terungkapnya kasus tersebut yakni setelah orang tua salah satu korban yang berinisial W warga Kaliangkrik melaporkan kejadian tersebut. Hasilnya terungkap pelaku telah melancarkan aksinya mulai Desember 2021 sampai Mei 2022.
Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Setyo Hermawan menjelaskan pelaku dalam melancarkan aksinya menggunakan modus piket membersihkan tempat pengaji. Setelah usai kegiatan mengaji, seorang murid yang piket harus membersihkan tempat tersebut.
"Kesempatan itu digunakan pelaku untuk mendekati korban. Aksinya dilancarkan saat istri pelaku pulang ke rumah orang tuanya sepekan sekali. Pelaku mengambil kesempatan tersebut untuk menyetubuhi korban dengan dalih akan memperbaiki akhlak yang tidak baik pada korban," jelas Kasat Reskrim.
Dari empat korban, diketahui bahwa dua di antaranya dilecehkan sedangkan dua orang disetubuhi hingga salah satunya hamil.
Baca juga: 3 SMPN di Sleman Diduga Jual-Beli Seragam, Bupati: Mereka Sudah Minta Maaf
Petugas kepolisian yang mendapat laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan. Pelaku pun akhirnya mengakui perbuatannnya. Hasil gelar perkara bahwa pelaku telah memenuhi unsur ditingkatkan perkara tersebut naik pada proses penyidikan. Kemudian menetapkan tersangka serta melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka.
Atas perbuatan pelaku, Polres Magelang akan menjerat tersangka atas tindak pidana melakukan persetubuhan dengan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 6C UURI No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
“ Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta,” jelasnya.
MS saat ditanya para wartawan mengaku nekat melakukan perbuatan karena tidak kuat menahan nafsu. “Saat saya nafsu tidak dilayani oleh istri. Dan saya melakukan perbuatan tersebut saat istri ada jadwal pulang ke rumah orang tuanya,” katanya.
Ia menyebutkan di rumahnya terdapat 90 murid yang mengaji setiap harinya. “Saya menyesal dan tidak ingin melakukannya lagi,” tandasnya.
Kapolres Magelang menambahkan perlunya pengawasan terhadap anak oleh para orang tua. “Tentunya kerja sama seluruh pihak terkait dalam pengawasan terhadap anak. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali,” pesannnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Modus Korupsi di BPR Bank Jepara Artha, Bermula dari Kredit Macet
- Ledakan di Gaza Selatan, 4 Tentara Israel Dilaporkan Tewas
- Dosen FH Unissula Diskorsing Karena Diduga Jadi Pelaku Kekerasan
- Perpres No.79 Tahun 2025, Tidak Hanya Soal Kenaikan Gaji
- Viral Kepsek Roni Dicopot, Wali Kota Prabumulih Terancam Sanksi
Advertisement

Damkarmat Bantul Tangani 140 Kejadian Kebakaran hingga September 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Ribuan Orang Unjuk Rasa di London Tolak Kunjungan Donald Trump
- BMKG Deteksi 2 Bibit Siklon Tropis, Waspada Cuaca Ekstrem
- 20 Ribu Koperasi Merah Putih Akan Peroleh Modal, Rp3 Miliar
- DPR RI Klaim Kelangaan BBM Shell BP Hanya di Jabodetabek
- DPR RI Setujui Revisi RAPBN 2026, Belanja Negara Rp3.842,7 Trilun
- PDIP Hormati Keputusan Prabowo Ganti Kepala LKPP
- Bareskrim Gelar Mediasi Ridwan Kamil dan Lisa Mariana
Advertisement
Advertisement