Advertisement
Pemerintah Revisi Aturan BBM, Mobil Mewah Dilarang Beli Pertalite dan Solar!

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah tengah merevisi aturan pembatasan penerima bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 agar penyaluran Pertalite dan Solar agar bisa lebih tepat sasaran.
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati mengatakan revisi itu akan memuat aturan teknis terbaru mengenai ketentuan kelompok masyarakat yang berhak untuk menggunakan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.
Advertisement
"Pada beleid saat ini, Pertalite belum ada aturannya, sehingga dengan revisi Peraturan Presiden itu penyalurannya akan lebih tepat sasaran," kata Erika dalam keterangan di Jakarta, Senin (11/7/2022).
Saat ini aturan untuk Solar subsidi berdasarkan volume untuk transportasi darat, kendaraan pribadi plat hitam 60 liter per hari, angkutan umum orang atau barang roda empat sebanyak 80 liter per hari.
BACA JUGA: Tol Jogja Solo Akan Dilengkapi Jalur Sepeda, Pertama di Pulau Jawa
Kemudian, angkutan umum roda enam sebanyak 200 liter per hari, sedangkan yang dikecualikan untuk kendaraan pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam.
Setelah revisi aturan tersebut selesai, BPH Migas akan menerbitkan regulasi pengendalian pembelian BBM subsidi jenis Solar dan Pertalite yang akan mengatur secara teknis di lapangan.
Erika menegaskan bahwa masyarakat ekonomi kelas atas yang menggunakan mobil mewah tidak akan menerima BBM bersubsidi.
"Mobil mewah milik orang mampu pasti tidak layak mendapatkan subsidi," ujarnya.
Selain merevisi aturan, BPH Migas juga meningkatkan pengawasan atas penyaluran BBM subsidi dengan memperkuat peran pemerintah daerah dan penegak hukum, melakukan sosialisasi dengan penyalur yang belum memahami ketentuan, dan menekankan sanksi yang tegas, termasuk mendorong penggunaan teknologi dalam pengawasan.
"Kita memang memerlukan teknologi informasi untuk mengatur BBM subsidi agar lebih tepat sasaran dan mencegah penyelewengan distribusi di lapangan, sehingga perlu menggunakan pencatatan elektronik yang dapat mengidentifikasi penggunaan dan penyalurannya di titik serah penyalur (ujung nozzle) oleh badan usaha," ungkap Erika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita 17,6 Kg Sabu-Sabu
- Alexander Ramlie, Miliarder Termuda Indonesia dengan Kekayaan Rp39 T
- Kasus Trans 7, Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pelanggaran ITE
- BPBD Sarmi Pantau Dampak Gempa Magnitudo 6,6 di Papua
- 13,1 juta Penumpang Bersubsidi Sudah Dilayani Oleh PT KAI
Advertisement

Peminat KB Vasektomi di Sleman Tinggi, Kuota 2025 Sudah Penuh
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Jaga Akurasi, Timbangan Pedagang Gunungkidul Ditera Ulang
- Jadwal SIM Keliling Bantul Hari Ini Kamis 16 Oktober 2025
- CEO Danantara Ungkap Alasan Pergantian Direksi Garuda Indonesia
- Prakiraan BMKG Kamis 16 Oktober 2025, DIY Hujan Ringan
- Jadwal SIM Keliling Sleman Hari Ini Kamis 16 Oktober 2025
- Bantul Gencarkan Upaya Menjaga Ikan Lokal
- Jadwal Bus Malioboro ke Pantai Baron Kamis 16 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement