Advertisement
Kemenhub Terbitkan SE Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri, Ini Poin Pentingnya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri maupun luar negeri di Masa Pandemi Covid-19, yang mulai berlaku pada 17 Juli 2022.
“SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 No.21 dan 22/2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi Covid-19,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Minggu (10/7/2022).
Advertisement
BACA JUGA: Pemkot Semarang Wajibkan Pegawai Gunakan Transportasi Umum Setiap Rabu
Adita menyampaikan, untuk perjalanan dalam negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak empat SE yaitu: SE No.68 (transportasi laut); SE No.70 (transportasi udara); SE No.72 (perkeretaapian); dan SE No.73 (transportasi darat).
Sementara untuk perjalanan luar negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak tiga SE yaitu: SE No.69 (transportasi laut); SE No.71 (transportasi udara); dan SE No.74 (transportasi darat).
Adapun secara umum yang diatur di dalam SE tersebut yakni, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan.
3. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
5. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
6. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Menurut Adita, aturan ini dikecualikan khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, dan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
- Destinasi Wisata Baru Bermunculan, Bisnis Hotel Soloraya Tumbuh Positif
- Pemerintah Bangun Pengendali Banjir di YIA Kulonprogo Senilai Rp1,4 Triliun
- Kisah Kepahlawanan Ki Ageng Bahurekso dalam Sejarah Berdirinya Kabupaten Batang
- Maksimalkan Penggunaan QRIS, Pengamat Ekonomi UMS Sarankan Beberapa Hal Ini
Advertisement
Berita Pilihan
- PKS Dukung Anies Baswedan Jadi Capres
- Parpol Ramai-Ramai Siap Tampung Kaesang Pangarep
- DPR Sentil Kinerja BPKH terkait Usulan Kenaikan Biaya Haji
- Masih Dikaji, Garuda Belum Terapkan Tarif Penerbangan Haji 2023
- Video Youtube Pertemukan Kembali Orang yang Kabur ke Pasar Kepek Bantul Selama 25 Tahun karena Takut Disunat, Ini Kronologinya
Advertisement

Marak Kabar Penculikan Anak di Gunungkidul, Ini Faktanya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Gempa Magnitudo 4,0 di Bandung Robohkan Sejumlah Bangunan, Ini Fotonya
- PKS Dukung Anies Baswedan Jadi Capres
- Reshuffle Kabinet Rabu Pon? PDIP Beri Masukan ke Jokowi
- Kasus Mahasiswa UI Tewas Justru Jadi Tersangka, Sempat Ditawari Damai
- Gibran Digadang-Gadang Cagub DKI, Ini Respons PDIP
- Dukung Revisi UU Desa, PDIP Usul Jabatan Kades 18 Tahun
- Indonesia Mulai Lirik Nuklir sebagai Pembangkit Listrik
Advertisement
Advertisement