Advertisement
Pemkot Semarang Wajibkan Pegawai Gunakan Transportasi Umum Setiap Rabu
Ilustrasi. - ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG — Pemkot Semarang akan mewajibkan seluruh ASN setiap Rabu untuk tidak menggunakan kendaraan bermotor, saat berangkat kerja.
Aturan ''Rabu Bebas Kendaraan Bermotor'' ini diberlakukan selama Juni hingga Juli 2022, dan secara resmi dimulai Rabu (13/7/2022). Kegiatan tersebut, dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Dunia yang jatuh setiap 5 Juni.
Advertisement
''Sebenarnya aturan ini baru akan dilakukan mulai Rabu depan. Hanya saja, kami memang telah meminta kepada ASN untuk menggunakan kendaraan umum pada saat berangkat kerja di Rabu ini sebagai uji coba. Cuma ternyata memang belum maksimal, tapi memang aturan itu baru akan diwajibkan mulai pekan depan,'' ujar Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, dikutip dari laman resmi Pemkot Semarang, Minggu (10/7/2022).
Hendi, sapaan sehari-hari Wali Kota Semarang, menerangkan jika kegiatan ''Rabu Bebas Kendaraan Bermotor'' akan diikuti dengan lomba swafoto. Berlaku untuk dua kategori yakni ASN Kota Semarang dan masyarakat umum. Lomba ini total berhadiah Rp50 juta.
''Jadi, ASN dan masyarakat umum yang setiap Rabu berswafoto saat naik transportasi umum dan diunggah di medsos, dengan mencantumkan hashtag yang telah ditentukan, akan mendapatkan hadiah saat fotonya terpilih. Kami memang berkeinginan agar pembiasaan penggunaan transportasi umum tersebut, juga diikuti masyarakat luas di Kota Semarang,'' tambah dia.
Tidak hanya itu, lanjut Hendi, bila masyarakat umum semakin banyak menggunakan transportasi umum maka tentunya emisi gas buang akan menjadi lebih sedikit. Menjadikan Kota Semarang dapat semakin sejuk dan udaranya lebih sehat. Tentunya, kata dia, masyarakat yang bekerja di sektor pelayanan transportasi umum akan mendapatkan tambahan rezeki dari program ini.
''Kami akan memberi peringatan kepada ASN yang melanggar aturan ini. Kendaraan-kendaraan operasional kantor pun akan dipersulit pemberian izin keluarnya setiap Rabu, kecuali yang bersifat pelayanan publik. Misalnya seperti truk pengangkut sampah, BRT, maupun eskavator,'' papar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jemaah Salat Id di Masjid Gedhe Meluber hingga Sekitar Alun-Alun
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Juara Bertahan PSG Tantang Liverpool di Perempat Final Liga Champions
- Prakiraan Cuaca DIY Kamis 19 Maret 2026: Dominasi Berawan
- Pembangunan Jalan di Legundi Gunungkidul Dimulai Tahun Ini
- Eddie Howe Sesali Pertahanan Newcastle yang Rapuh Melawan Barcelona
- DPR Minta Kasus Air Keras Kontras Diungkap Tanpa Pandang Bulu
- Presiden Iran Konfirmasi Kematian Esmaeil Khatib Akibat Serangan
- Kemenag Gelar Sidang Isbat Lebaran 2026 Sore Ini
Advertisement
Advertisement








