Advertisement
Pemkot Semarang Wajibkan Pegawai Gunakan Transportasi Umum Setiap Rabu
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG — Pemkot Semarang akan mewajibkan seluruh ASN setiap Rabu untuk tidak menggunakan kendaraan bermotor, saat berangkat kerja.
Aturan ''Rabu Bebas Kendaraan Bermotor'' ini diberlakukan selama Juni hingga Juli 2022, dan secara resmi dimulai Rabu (13/7/2022). Kegiatan tersebut, dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Dunia yang jatuh setiap 5 Juni.
Advertisement
''Sebenarnya aturan ini baru akan dilakukan mulai Rabu depan. Hanya saja, kami memang telah meminta kepada ASN untuk menggunakan kendaraan umum pada saat berangkat kerja di Rabu ini sebagai uji coba. Cuma ternyata memang belum maksimal, tapi memang aturan itu baru akan diwajibkan mulai pekan depan,'' ujar Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, dikutip dari laman resmi Pemkot Semarang, Minggu (10/7/2022).
Hendi, sapaan sehari-hari Wali Kota Semarang, menerangkan jika kegiatan ''Rabu Bebas Kendaraan Bermotor'' akan diikuti dengan lomba swafoto. Berlaku untuk dua kategori yakni ASN Kota Semarang dan masyarakat umum. Lomba ini total berhadiah Rp50 juta.
''Jadi, ASN dan masyarakat umum yang setiap Rabu berswafoto saat naik transportasi umum dan diunggah di medsos, dengan mencantumkan hashtag yang telah ditentukan, akan mendapatkan hadiah saat fotonya terpilih. Kami memang berkeinginan agar pembiasaan penggunaan transportasi umum tersebut, juga diikuti masyarakat luas di Kota Semarang,'' tambah dia.
Tidak hanya itu, lanjut Hendi, bila masyarakat umum semakin banyak menggunakan transportasi umum maka tentunya emisi gas buang akan menjadi lebih sedikit. Menjadikan Kota Semarang dapat semakin sejuk dan udaranya lebih sehat. Tentunya, kata dia, masyarakat yang bekerja di sektor pelayanan transportasi umum akan mendapatkan tambahan rezeki dari program ini.
''Kami akan memberi peringatan kepada ASN yang melanggar aturan ini. Kendaraan-kendaraan operasional kantor pun akan dipersulit pemberian izin keluarnya setiap Rabu, kecuali yang bersifat pelayanan publik. Misalnya seperti truk pengangkut sampah, BRT, maupun eskavator,'' papar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- PGI Meminta Agar Kasus Kekerasan di Papua Diusut Tuntas
Advertisement
Masa Jabatan Lurah Diperpanjang, Apdesi Bantul: Harus Dioptimalkan Untuk Peningkatan Kinerja Lurah
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Aksi Teror Marak di Dunia, Polri Antisipasi Serangan Terorisme Saat Lebaran 2024
- Mendag Sebut Kemendag Tak Tinggal Diam Mengetahui Perdagangan Pakaian Bekas Impor Kembali Marak
- Hakim Konstitusi Arief Hidayat Tak Terbukti Melanggar Kode Etik
- Masjid Agung Kota Bogor Diresmikan, Begini Kemegahannya
- Daop 2 Siapkan 24 Lokomotif-244 Kereta untuk Angkutan Lebaran 2024
- Viral Polisi Tembak dan Serang DC, APPI Jelaskan Duduk Permasalahannya
- Pemulangan Enam Jenazah ABK WNI dari Jepang Dilakukan Bertahap
Advertisement
Advertisement