Advertisement
Kemenkumham Tambah Enam Penjelasan Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menambah penjelasan di RKUHP pasal 218 ayat (2) atau pasal penghinaan presiden.
"Jadi kami menambah penjelasan [di pasal penghinaan presiden]," ucap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward O.S. Hiariej dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (6/7/2022).
Advertisement
Edward memastikan bahwa tim RKUHP telah mengadakan diskusi publik di 20 kota di Indonesia. Namun, dia tak mengungkapkan 20 kota yang dimaksud
Dari hasil diskusi, katanya, tim telah menyelesaikan pembahasan 14 pasal krusial RKUHP, salah satunya pasal penghinaan presiden.
Berikut ini adalah enam poin penjelasan yang ditambahkan dalam pasal penghinaan presiden tersebut, yaitu:
- Yang dimaksud dengan "dilakukan untuk kepentingan umum" adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui kritik atau pendapat yang berbeda dengan kebijkan presiden dan wakil presiden.
- Kritik adalah menyampaikan pendapat terhadap kebijkan presiden dan wakil presiden yang disertai uraian dan pertimbangan baik buruk kebijakan tersebut.
- Kritik bersifat konstruktif dan sedapatnya mungkin memberikan suatu alternatif maupun solusi dan/atau dilakukan dengan cara yang objektif.
- Kritik mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan kebijakan, atau tindakan presiden dan wakil presiden lainnya.
- Kritik juga dapat berupa membuka kesalahan atau kekurangan yang terlihat pada presidan dan wakil presiden atau menganjurkan pergantian presiden dan wakil presiden dengan cara yang konstitusional.
- Kritik tidak dilakukan dengan niat jahat untuk merendahkan atau menyerang harkat dan martabat dan/atau menyinggung karakter atau kehidupan pribadi presiden dan wakil presiden.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Daftar Menteri dan Pejabat Baru
- Farida Farichah, Aktivis NU Berusia 39 Tahun yang Jadi Wamenkop
Advertisement

Jadwal Bus Malioboro ke Pantai Baron Kamis 18 September 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kementerian Raja Juli Peroleh Rp6,04 Triliun
- Menkeu Purbaya Ingatkan Anak Muda Jangan FOMO dengan Investasi
- Prediksi BMKG: Kota Besar Dilanda Hujan Hari Ini
- 2 Ruang Kelas Disiapkan untuk Sambut Wapres Gibran di Sentani
- 7 Tuntutan Demo Ojol Hari Ini, Hapus Multi Order hingga Copot Menhub
- Tiga Tersangka Korupsi Sritex Dilimpahkan ke Kejari Surakarta
- Kawal Demo Pengemudi Ojol, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan
Advertisement
Advertisement