Advertisement
Kemenkumham Tambah Enam Penjelasan Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menambah penjelasan di RKUHP pasal 218 ayat (2) atau pasal penghinaan presiden.
"Jadi kami menambah penjelasan [di pasal penghinaan presiden]," ucap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward O.S. Hiariej dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (6/7/2022).
Advertisement
Edward memastikan bahwa tim RKUHP telah mengadakan diskusi publik di 20 kota di Indonesia. Namun, dia tak mengungkapkan 20 kota yang dimaksud
Dari hasil diskusi, katanya, tim telah menyelesaikan pembahasan 14 pasal krusial RKUHP, salah satunya pasal penghinaan presiden.
Berikut ini adalah enam poin penjelasan yang ditambahkan dalam pasal penghinaan presiden tersebut, yaitu:
- Yang dimaksud dengan "dilakukan untuk kepentingan umum" adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui kritik atau pendapat yang berbeda dengan kebijkan presiden dan wakil presiden.
- Kritik adalah menyampaikan pendapat terhadap kebijkan presiden dan wakil presiden yang disertai uraian dan pertimbangan baik buruk kebijakan tersebut.
- Kritik bersifat konstruktif dan sedapatnya mungkin memberikan suatu alternatif maupun solusi dan/atau dilakukan dengan cara yang objektif.
- Kritik mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan kebijakan, atau tindakan presiden dan wakil presiden lainnya.
- Kritik juga dapat berupa membuka kesalahan atau kekurangan yang terlihat pada presidan dan wakil presiden atau menganjurkan pergantian presiden dan wakil presiden dengan cara yang konstitusional.
- Kritik tidak dilakukan dengan niat jahat untuk merendahkan atau menyerang harkat dan martabat dan/atau menyinggung karakter atau kehidupan pribadi presiden dan wakil presiden.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BNN Ungkap Wilayah Pesisir dan Perbatasan Rawan Peredaran Narkoba, Begini Polanya
- Seorang Perawat Rumah Sakit di Cirebon Diduga Lecehkan Remaja Disabilitas, Polisi Periksa 11 Saksi
- Mensos Usahakan Siswa Lulusan Sekolah Rakyat Dapat Beasiswa
- Dukung Pengamanan Kejaksaan oleh TNI, Wakil Ketua Komisi 1 DPR: Untuk Efektifkan Penegakan Hukum
- Ledakan di Garut Tewaskan 13 Orang, Prosedur Pemusnahan Amunisi Harus Dievaluasi
Advertisement

Jenazah Kolonel Antonius Hermawan Korban Ledakan Amunisi Dibawa ke Pakem Sleman Siang Ini
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- BMKG Ungkap Penyebab Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Maldina Sumut
- Pesan Presiden Prabowo di Hari Raya Waisak: Welas Asih Bagi Kita Semua
- Paus Leo XIV Minta Gereja Merespons Perkembangan Kecerdasan Buatan
- Pemprov Bali Akan Menolak Pengajuan SKT Ormas Preman
- PLN Ungkap Penyebab Pemadaman Meluas di Kota Palu
- Jemaah Calon Haji 2025 Diinapkan Tak Sesuai Kloter, Ini Alasannya
- DPR RI Sorot Kecelakaan Tewaskan 11 Guru di Jalan Purworejo-Magelang
Advertisement