Kemenhub: Penyebab Kecelakaan ATR 42-500 Belum Bisa Disimpulkan
Kemenhub menegaskan penyebab kecelakaan pesawat ATR 42-500 belum dapat disimpulkan dan masih menunggu hasil resmi investigasi KNKT.
Pekerja menyelesaikan pembuatan perangkat alat elektronik rumah tangga di PT Selaras Citra Nusantara Perkasa (SCNP), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/8/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Harianjogja.com, JAKARTA – Pengusaha mengusulkan untuk tidak mengubah aturan cuti hamil dan melahirkan yang semula tiga bulan menjadi enam bulan karena akan mengganggu proses bisnis dan produksi.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz menilai Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu & Anak (KIA) yang diusulkan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani akan mengganggu proses produksi.
“Untuk itu sebaiknya cuti hamil atau istirahat melahirkan, Kadin Indonesia bidang Ketenagakerjaan mengusulkan kembali ke Undang-undang yang ada seperti diamanatkan dalam Cipta Kerja dalam Pasal 82 ayat (1) UU Ketenagakerjaan,” usul Adi, Rabu (22/6/2022).
Pasal 82 ayat (1) UU Ketenagakerjaan tersebut tertuang kembali dalam UU Cipta Kerja yang berbunyi pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
Adi mengambil contoh, kebanyakan pekerja di garmen merupakan perempuan yang terdistribusi sebanyak 90 persen dari total pekerja. Apabila setiap bulannya ada yang hamil dan melahirkan, tentu akan mengganggu serapan tenaga kerja dan proses produksi.
“Dan jujur cost perusahaan pastinya akan menjadi bertambah karena harus mengganti pekerja/buruh tersebut yang sedang menjalankan istirahat melahirkan,” jelas Adi.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani mengatakan bahwa usulan tersebut berdampak negatif bagi pengusaha. Sebab kebijakan perpanjangan cuti tersebut bisa menghambat perkembangan perusahaan dari sisi produktivitas maupun penyerapan pekerja.
BACA JUGA: 328 SD di Gunungkidul Kekurangan Murid, 2 SD Tak Dapat Murid Baru
Dia mengkhawatirkan bahwa perpanjangan durasi cuti ini bisa menghambat karyawan perempuan, serta perusahaan di mana mereka bekerja.
Oleh sebab itu, dia menyarankan agar DPR perlu melihat perspektif yang lebih adil dari perusahaan selain dari masyarakat. Hariyadi pun meminta agar aturan terkait cuti saat ini, tidak diubah dahulu dengan melihat kondisi dan situasi yang terjadi saat ini.
“Secara umum, perusahaan sudah memberikan banyak perhatian dan fasilitas untuk karyawan yang melahirkan dalam posisi yang tidak memberatkan bagi para ibu. Perpanjangan selama enam bulan bisa jadi masalah dalam penyerapan tenaga kerja, terutama pada perempuan yang sudah memiliki anak,” jelas Hariyadi, Kamis (16/6/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Kemenhub menegaskan penyebab kecelakaan pesawat ATR 42-500 belum dapat disimpulkan dan masih menunggu hasil resmi investigasi KNKT.
Progres Tol Jogja-Solo Seksi 2 Sleman terus dikebut. Pemasangan girder di Ring Road Utara ditarget selesai Juni 2026, termasuk pembangunan ramp off.
OpenAI meluncurkan ChatGPT Finance yang bisa terhubung ke rekening bank dan investasi untuk analisis keuangan personal pengguna.
Ekonom UAJY menilai pelemahan rupiah tetap berdampak ke warga desa dan kritik pernyataan Prabowo soal dolar AS.
KKMP di Kota Jogja sudah produksi ribuan batik ASN dan siapkan 65.000 seragam sekolah meski belum punya gerai permanen.
Apple mulai uji produksi chip iPhone dan Mac di Intel untuk kurangi ketergantungan pada TSMC di tengah tekanan AI dan geopolitik