Advertisement
Tidak Mau Rugi, Pengusaha Protes Rencana Perpanjangan Cuti Hamil dan Melahirkan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pengusaha mengusulkan untuk tidak mengubah aturan cuti hamil dan melahirkan yang semula tiga bulan menjadi enam bulan karena akan mengganggu proses bisnis dan produksi.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz menilai Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu & Anak (KIA) yang diusulkan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani akan mengganggu proses produksi.
Advertisement
“Untuk itu sebaiknya cuti hamil atau istirahat melahirkan, Kadin Indonesia bidang Ketenagakerjaan mengusulkan kembali ke Undang-undang yang ada seperti diamanatkan dalam Cipta Kerja dalam Pasal 82 ayat (1) UU Ketenagakerjaan,” usul Adi, Rabu (22/6/2022).
Pasal 82 ayat (1) UU Ketenagakerjaan tersebut tertuang kembali dalam UU Cipta Kerja yang berbunyi pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
Adi mengambil contoh, kebanyakan pekerja di garmen merupakan perempuan yang terdistribusi sebanyak 90 persen dari total pekerja. Apabila setiap bulannya ada yang hamil dan melahirkan, tentu akan mengganggu serapan tenaga kerja dan proses produksi.
“Dan jujur cost perusahaan pastinya akan menjadi bertambah karena harus mengganti pekerja/buruh tersebut yang sedang menjalankan istirahat melahirkan,” jelas Adi.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani mengatakan bahwa usulan tersebut berdampak negatif bagi pengusaha. Sebab kebijakan perpanjangan cuti tersebut bisa menghambat perkembangan perusahaan dari sisi produktivitas maupun penyerapan pekerja.
BACA JUGA: 328 SD di Gunungkidul Kekurangan Murid, 2 SD Tak Dapat Murid Baru
Dia mengkhawatirkan bahwa perpanjangan durasi cuti ini bisa menghambat karyawan perempuan, serta perusahaan di mana mereka bekerja.
Oleh sebab itu, dia menyarankan agar DPR perlu melihat perspektif yang lebih adil dari perusahaan selain dari masyarakat. Hariyadi pun meminta agar aturan terkait cuti saat ini, tidak diubah dahulu dengan melihat kondisi dan situasi yang terjadi saat ini.
“Secara umum, perusahaan sudah memberikan banyak perhatian dan fasilitas untuk karyawan yang melahirkan dalam posisi yang tidak memberatkan bagi para ibu. Perpanjangan selama enam bulan bisa jadi masalah dalam penyerapan tenaga kerja, terutama pada perempuan yang sudah memiliki anak,” jelas Hariyadi, Kamis (16/6/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Chromebook, Uang yang Dikembalikan Baru Rp10 Miliar
- Serentak, SPPG Sajikan Nasi Goreng di Ultah Prabowo Ke-74
- 80 Bangunan Ponpes Tua Diaudit, Pemerintah Siapkan Rp25 Miliar
- Kasus Tayangan Pesantren, Kementerian Komdigi Puji Langkah Tegas KPI
- Aksi Antipemerintah di Peru Tewaskan Satu Orang dan 102 Luka-luka
Advertisement
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- FIFA: 1 Juta Tiket Nonton Piala Dunia 2026 Sudah Terjual
- Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini Jumat 17 Oktober 2025
- Jadwal DAMRI Jumat 17 Oktober 2025, Bandara YIA ke Jogja
- Palestina Susun Rencana Rekonstruksi Gaza Senilai Rp1.100 Triliun
- Menkeu Purbaya Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Era SBY dan Jokowi
- ASPD Siapkan Penyeberangan Arus Mudik Natal dan Tahun Baru 2026
- Jadwal Kereta Bandara YIA Hari Ini Jumat 17 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement