Advertisement
Tidak Mau Rugi, Pengusaha Protes Rencana Perpanjangan Cuti Hamil dan Melahirkan
Pekerja menyelesaikan pembuatan perangkat alat elektronik rumah tangga di PT Selaras Citra Nusantara Perkasa (SCNP), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/8/2020). Bisnis - Abdullah Azzam
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pengusaha mengusulkan untuk tidak mengubah aturan cuti hamil dan melahirkan yang semula tiga bulan menjadi enam bulan karena akan mengganggu proses bisnis dan produksi.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz menilai Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu & Anak (KIA) yang diusulkan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani akan mengganggu proses produksi.
Advertisement
“Untuk itu sebaiknya cuti hamil atau istirahat melahirkan, Kadin Indonesia bidang Ketenagakerjaan mengusulkan kembali ke Undang-undang yang ada seperti diamanatkan dalam Cipta Kerja dalam Pasal 82 ayat (1) UU Ketenagakerjaan,” usul Adi, Rabu (22/6/2022).
Pasal 82 ayat (1) UU Ketenagakerjaan tersebut tertuang kembali dalam UU Cipta Kerja yang berbunyi pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
Adi mengambil contoh, kebanyakan pekerja di garmen merupakan perempuan yang terdistribusi sebanyak 90 persen dari total pekerja. Apabila setiap bulannya ada yang hamil dan melahirkan, tentu akan mengganggu serapan tenaga kerja dan proses produksi.
“Dan jujur cost perusahaan pastinya akan menjadi bertambah karena harus mengganti pekerja/buruh tersebut yang sedang menjalankan istirahat melahirkan,” jelas Adi.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani mengatakan bahwa usulan tersebut berdampak negatif bagi pengusaha. Sebab kebijakan perpanjangan cuti tersebut bisa menghambat perkembangan perusahaan dari sisi produktivitas maupun penyerapan pekerja.
BACA JUGA: 328 SD di Gunungkidul Kekurangan Murid, 2 SD Tak Dapat Murid Baru
Dia mengkhawatirkan bahwa perpanjangan durasi cuti ini bisa menghambat karyawan perempuan, serta perusahaan di mana mereka bekerja.
Oleh sebab itu, dia menyarankan agar DPR perlu melihat perspektif yang lebih adil dari perusahaan selain dari masyarakat. Hariyadi pun meminta agar aturan terkait cuti saat ini, tidak diubah dahulu dengan melihat kondisi dan situasi yang terjadi saat ini.
“Secara umum, perusahaan sudah memberikan banyak perhatian dan fasilitas untuk karyawan yang melahirkan dalam posisi yang tidak memberatkan bagi para ibu. Perpanjangan selama enam bulan bisa jadi masalah dalam penyerapan tenaga kerja, terutama pada perempuan yang sudah memiliki anak,” jelas Hariyadi, Kamis (16/6/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Mudik Lebaran, PMI DIY Kerahkan 20 Ambulans dan 31 Pos Siaga
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo-Jogja 17 Maret 2026, Cek Waktu Berangkatnya
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo, Selasa 17 Maret 2026
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa Wilayah Jogja Hari Ini, Selasa 17 Maret
- Jelang Lebaran, Okupansi Hotel Bantul Anjlok
- Libur Lebaran, Dispar Kulonprogo Ingatkan Larangan Tarif Nuthuk
- Daftar Soundtrack Film Tunggu Aku Sukses Nanti Viral di Media Sosial
- PKB DIY Safari ke Sejumlah Ulama, Perkuat Wasilah Keselamatan Bangsa
Advertisement
Advertisement








