Advertisement
Suap Royal Kedhaton Jerat Eks Wali Kota Jogja, KPK Periksa Direktur Utama Summarecon Agung (SMRA)

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Ardianto Pitono Adhi dan Direktur Keuangan PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Lidya Suciono.
Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta.
BACA JUGA: Minim Pendaftar, SDN Nolobangsan Gratiskan Seragam Olahraga
Keterangan dari Ardianto dan Lidya dibutuhkan untuk melengkapi berkass perkara Mantan Wali Kota JogjaHaryadi Suyuti (HS)
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (21/6/2022).
Selain dua anggota dewan direksi SMRA, lembaga antirasuah juga akan memeriksa Sekretaris Direktur Utama PT Summarecon Agung Yusnita Suhendra, Direktur Java Orient Property Danda Jaya Kartika, serta dua staf finance PT. Summarecon Agung bernama Christy Surjadi dan Valentina Aprilia.
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan petinggi PT Summarecon Agung Tbk Oon Nushino (ON) sebagai tersangka kasus suap izin pembangunan apartemen Royal Kedhaton di Kota Jogja.
Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama Haryadi Suyuti (HS), Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Jogja Nurwidhihartana (NWH), dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi Suyuti Triyanto Budi Yuwono (TBY).
BACA JUGA: Desain Tol Jogja dari dari Maguwo hingga Tirtoadi Berubah, Ini Penjelasan Pemda
Oon Nushino selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Advertisement
Sedangkan tersangka Haryadi, Triyanto, dan Nurwidiahartana sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
- Presiden Rusia Abaikan Pesan Damai Jokowi?
- Raih Opini WTP ke-14, Airlangga Minta Good Governance dan Continuous Improvement Ditingkatkan
- Rusia Tawarkan Investasi Transportasi di Proyek Ibu Kota Baru di Kalimantan
- Ganjar soal Penanganan PMK: Lebih Baik Berbasis Zona Bukan Wilayah Pemerintahan
- Ini Daftar Toko yang Jual Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi
Advertisement

60 Komunitas Penanggulangan Bencana Peroleh Pembinaan BPBD Sleman
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Okupansi Hotel Naik pada Mei 2022 karena Banyak Hari Libur
- Cair, Begini Rincian Gaji ke-13 PNS
- Kunjungan Wisatawan Asing ke Jogja Naik Enam Kali Lipat
- Stunting Ternyata Bisa Dicegah dengan Teknologi Nuklir
- Pemerintah Bayar Utang Rp93,5 Triliun ke Pertamina
- Ingin Tahu Gaji Masinis, Segini Besar Gaji Pegawai KAI
- Ratusan Mikroba tak Dikenal Ditemukan di Tibet, Berpotensi Picu Wabah Baru Dunia
Advertisement
Advertisement
Advertisement