Lonceng Peringatan Dua Dekade Gempa Jogja
Dua puluh tahun adalah waktu yang cukup panjang untuk memulihkan sisa-sisa reruntuhan, mempercantik tata kota, dan menyembuhkan luka fisik
Ilustrasi hewan kurban/Antara-Fauzan
Harianjogja.com, JAKARTA – Ibadah kurban pada tahun ini dibayangi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). Simak ciri-ciri hewan ternak atau hewan kurban yang terinfeksi PMK.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah menetapkan fatwa bahwa hewan ternak, seperti sapi dan kambing, yang terkena PMK dengan gejala klinis yang berat tidak sah untuk dijadikan hewan kurban. Hal itu disampaikan Ketua Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh pada konferensi pers terkait Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022.
“Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban,” jelasnya dalam keterangan resmi yang dikutip, Senin (20/6/2022).
Namun, hewan ternak tersebut dapat dikurbankan apabila sudah dinyatakan sembuh sebelum Hari Raya IdulAdha. Mengutip dari Mui.or.id pada Senin (20/6/2022), Asrorun Niam juga menambahkan apabila hewan ternak yang memiliki gejala PMK ringan juga masih bisa dijadikan hewan kurban.
Kementrian Pertanian juga memberikan solusi untuk pemberantasan PMK ini dengan cara, melakukan pencegahan PMK dengan membatasi kontak antar hewan atau dengan karantina bagi hewan ternak yang sudah tertular.
Terakhir, menghentikan sirkulasi/produksi virus yang menyebabkan PMK di lingkungan hewan ternak dengan pemberian desinfeksi pada kandang dan meningkatkan imunitas atau kekebalan hewan ternak.
Nah, untuk itu kenali ciri-ciri gejala hewan ternak yang terinfeksi PMK dari Kementrian Pertanian dalam unggahan postingan Instagram resmi pada Minggu (12/6/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Dua puluh tahun adalah waktu yang cukup panjang untuk memulihkan sisa-sisa reruntuhan, mempercantik tata kota, dan menyembuhkan luka fisik
Menpar Widiyanti memastikan kesiapan Candi Prambanan dan Stasiun Tugu Yogyakarta menghadapi lonjakan wisatawan saat libur sekolah 2026.
Pemerintah mulai menerapkan aturan baru DHE SDA pada 1 Juni 2026. Eksportir nonmigas wajib menempatkan 100% devisa hasil ekspor di dalam negeri.
Badan Gizi Nasional menghentikan sementara 11 dapur MBG di Magetan karena sistem IPAL dinilai belum memenuhi standar pengelolaan limbah.
Wabah Ebola di Republik Demokratik Kongo kian mengkhawatirkan. Lebih dari 900 kasus suspek dan 223 kematian dilaporkan.
Video baling-baling pesawat Wings Air diikat kabel ties viral di media sosial. Maskapai memastikan prosedur tersebut sesuai standar keselamatan penerbangan.