Advertisement

10.000 Massa Partai Buruh Geruduk DPR, Ini 5 Tuntutan Mereka..

Afiffah Rahmah Nurdifa
Rabu, 15 Juni 2022 - 09:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
10.000 Massa Partai Buruh Geruduk DPR, Ini 5 Tuntutan Mereka.. Partai Buruh akan melaporkan KPU ke Bawaslu pada hari ini, Senin (13/6) karena dinilai melakukan pelanggaran terkait pemilu. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Partai Buruh melakukan aksi di depan gedung DPR RI hari ini, Rabu (15/6/2022). Sebanyak 10.000 massa akan diturunkan. Mereka membawa lima tuntutan dalam aksi tersebut.

"Saya sampaikan 15 Juni ini, Partai Buruh melakukan aksi 10.000 buruh se-Jabodetabek di depan Gedung DPR RI," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (15/6/2022).

Advertisement

Tak hanya di Ibu Kota, aksi para buruh tersebut juga akan serentak dilakukan di seluruh kantor di tingkat provinsi oleh puluhan ribu buruh.

Adapun lima tuntutan aksi buruh itu adalah:

1. Menolak UU PPP yang telah direvisi sebelumnya.

2. Menolak omnibus law UU Cipta Kerja.

3. Menolak masa kampanye 75 hari.

4. Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang sudah 17 tahun tak kunjung disahkan.

5. Menolak liberalisasi pertanian.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (15/6/2022), menyebut, bahwa UU PP yang telah direvisi sebelumnya merupakan produk cacat hukum.

"Karena tidak melibatkan partisipasi publik dalam revisinya, ini juga cacat hukum dan akal-akalan hukum karena hanya untuk memasukkan omnibus law sebagai salah satu metode dalam sistem hukum di Indonesia, tapi kebutuhan hukumnya tidak terpenuhi," tukasnya.

Massa buruh juga menolak omnibus law UU Cipta Kerja. Menurutnya, partai-partai yang hari ini menduduki parlemen memaksakan kehendak bersama pemerintah untuk mengeluarkan undang-undang tersebut.

Soal masa kampanye 75 hari, Said menilai hal itu melanggar undang-undang pemilu dan KPU sebagai lembaga independen tidak seharusnya melakukan kesepakatan dengan DPR dan pemerintah

Dia menilai kesepakatan tersebut tidak adil bagi peserta pemilu yakni 6 partai yang tidak masuk dalam parlemen dan 7 partai baru.

"Kalau dipaksakan kita dudukin KPU, tadi kita sampaikan ke Bawalu dan nampaknya itu akan dipertimbangkan dengan mendalam," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Alert! Stok Darah di DIY Menipis, PMI Dorong Instansi Gelar Donor Darah

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement