Advertisement
Yuk Daftar! Bawaslu Buka Pendaftaran bagi Pemantau Pemilu 2024
.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) resmi membuka pendaftaran bagi pemantau pemilihan umum atau Pemilu 2024.
Pendaftaran pemantau Pemilu ini dibuka menjelang dimulainya tahapan Pemilu 2024 pada 14 Juni 2022 mendatang.
Advertisement
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 akan menjadi sarana yang melayani pemantau Pemilu 2024 dalam melaksanakan tugas pemantauan pemilu seperti diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 penting untuk mempermudah komunikasi antara Bawaslu dengan pemantau pemilu yang merupakan mitra kerja strategis Bawaslu," kata Bagja, Jumat (10/6/2022).
BACA JUGA: Ini Penyebab Izin Lokasi Tol Jogja-YIA Belum Terbit
Meja Layanan Pemantau Pemilu merupakan sumber daya bagi Bawaslu untuk memberi informasi, dukungan, dan layanan pendaftaran organisasi dan perseorangan untuk mendapatkan akreditasi atau legalitas sebagai pemantau pemilu.
"Meja layanan itu juga menjadi wadah bagi Bawaslu untuk berkomunikasi dengan pemantau pemilu dalam melaksanakan tugas pemantauan pemilu, termasuk juga melaporkan hasil pemantauannya," ucap Bagja
Bawaslu berharap Meja Layanan Pemantau Pemilu itu dapat meningkatkan partisipasi dalam pemantauan pemilu, baik dalam jumlah lembaga dan perseorangan yang terakreditasi, maupun dalam hal aktivitas dan fokus pemantauannya.
"Sebagai catatan, pada Pemilu 2019, Bawaslu menerbitkan akreditas pemantau pemilu bagi 138 organisasi berbadan hukum. Dua di antaranya merupakan lembaga pemantau pemilu dari luar negeri," kata Bagja.
Lebih lanjut, Bagja menuturkan, tantanganan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 semakin kompleks. Hal itu karena, kesadaran politik masyarakat semakin tinggi, instrumen serta modus pelanggaran juga kian variatif.
"Oleh sebab itu, keterlibatan publik dalam pengawasan pemilu mutlak diperlukan.
Untuk menjamin objektivitas pemantauan pemilu, independensi menjadi prinsip yang harus dijunjung tinggi oleh pemantau pemilu. Seluruh pemangku kepentingan serta masyarakat secara umum dapat melaporkan kepada Bawaslu jika terdapat indikasi maupun bukti ketidaknetralan pemantau pemilu," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dosen FH Unissula Diskorsing Karena Diduga Jadi Pelaku Kekerasan
- Perpres No.79 Tahun 2025, Tidak Hanya Soal Kenaikan Gaji
- Viral Kepsek Roni Dicopot, Wali Kota Prabumulih Terancam Sanksi
- Pejabat BPJPH Diduga Lakukan KDRT, Begini Respons Komnas Perempuan
- Korban Hilang Banjir Bali Terus Dipantau Tim SAR
Advertisement

Hari Ini, Sedayu dan Kota Jogja Kena Giliran Mati Listrik
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Tiba di Indonesia, Sapi Impor Australia untuk Dukung MBG
- Fahri Hamzah Siap Patuhi Putusan MK Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
- Pemerintah Jamin Pembangunan Perumahan Sosial Tanpa Penggusuran
- 65 Ribu Warga Gaza Meninggal Akibat Serangan Israel
- Prakiraan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
- Ratusan Siswa di Garut Diduga Keracunan Makanan MBG
- Deretan Selebritas Dunia Galang Dana untuk Palestina
Advertisement
Advertisement