Advertisement
Nasib Ratusan Guru Honorer Lolos Passing Grade di Gunungkidul Belum Jelas
Ilustrasi - JIBI/Solopos
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Nasib 200 guru honorer yang lolos passing grade seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) di Gunungkidul belum jelas hingga sekarang. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.20/2022, bagi yang lolos passing grade bisa diterima sebagai P3K di tahapan rekrutmen berikutnya tanpa jalur tes.
Meski demikian, hingga sekarang ketersediaan formasi bagi guru belum ada hingga sekarang. Di tahun depan ada rencana penghapusan tenaga honorer oleh pemerintah.
Advertisement
BACA JUGA: Puluhan Pohon Tumbang akibat Hujan Badai di Kulonprogo
Ketua Forum Honorer Sekolah Negeri (FHSN) Gunungkidul, Aris Wijayanto, mengatakan proses rekrutmen P3K akan terus berlanjut seiring penghapusan honorer yang dilakukan pemerintah. Untuk lowongan tenaga pendidik sudah ada 907 orang yang diterima dalam seleksi.
Sesuai dengan Permenpan-RB No.20/2022 ada potensi honorer yang lolos passing grade dalam seleksi di 2021 bisa diterima sebagai P3K tanpa jalur tes.
“Tapi hingga sekarang belum ada formasinya. Total ada sekitar 200 honorer yang lolos passing grade dan masih menunggu keputusan diangkat sebagai P3K,” katanya, Kamis (9/6/2022).
Aris menjelaskan ratusan honorer yang lolos passing grade ada yang berasal dari hasil seleksi P3K di 2021. Para honorer ini dinyatakan memenuhi persyaratan, tetapi dalam pengisian kalah dengan pendaftar lain yang memiliki nilai lebih baik.
“Memang formasinya terbatas sehingga tidak bisa mengakomodasi secara keseluruhan. Adanya Permenpan No.20/2022 ada potensi langsung diangkat, maka kami menuntut agar segera direalisasikan,” ujarnya.
Menurut dia, upaya memperjuangkan nasih ratusan honorer sudah dilakukan. Selain beraudiensi dengan Pemkab Gunungkidul, guru honotet juga telah mengadu ke Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Pendidikan Tinggi. “Harapannya bisa segera direalisasikan,” katanya.
Sekretaris Daerah Gunungkidul Drajad Ruswandono mengatakan beban gaji P3K ditanggung oleh pemkab. Menurut dia, pada awal rekrutmen ada janji dari Pemerintah Pusat untuk menambah dana transfer untuk menggaji tenaga kontrak ini.
Namun, wacana tersebut belum terealisasi hingga sekarang. “Dana Alokasi Umum yang diberikan masih sama dengan yang diberikan di 2020. Jadi, memang belum ada tambahan untuk menggaji P3K, sehingga kami harus mengurangi program guna memenuhi tanggungan tersebut,” katanya.
BACA JUGA: Naik Level, UGM Tempati Peringkat 231 pada QS World University Ranking
“Ada tunjangan yang harus diberikan sehingga ada kalkulasi ulang dan nilainya hampir mencapai Rp50 miliar,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- PP Tunas Berlaku, Ombudsman Tekankan Literasi & Perlindungan Anak
- Patroli China di Laut China Selatan Ancam Energi RI
- Wisatawan Lumajang Tersambar Petir, Satu Tewas di Pantai Bambang
- Gempa M 6,5 Guncang Maluku Barat Daya, Warga Berhamburan
- Iran Batasi Selat Hormuz, Ini Negara yang Diizinkan Melintas
Advertisement
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Akses Tol Jogja-Solo GT Purwomartani Ditutup Sementara, Ini Alasannya
- Rusia Stop Ekspor BBM, Harga Pertalite RI Terancam?
- 144 Penyakit Ditanggung BPJS, Ini Daftar Lengkapnya
- Puncak Arus Balik, Penumpang YIA Tembus 17 Ribu
- Rumah Warga Pandes Bantul Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp80 Juta
- Patroli China di Laut China Selatan Ancam Energi RI
- Haji 2026 Sleman Aman, 1.650 Jemaah Siap Berangkat
Advertisement
Advertisement








