Advertisement

48 Penjabat Kepala Daerah Dipanggil Jokowi Hari Ini, Ada Apa?

Newswire
Selasa, 07 Juni 2022 - 11:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
48 Penjabat Kepala Daerah Dipanggil Jokowi Hari Ini, Ada Apa? Presiden Joko Widodo dalam sambutannya di Pekan Milenial Naik Kelas 2022 yang diselenggarakan Bisnis Indonesia Group secara hibrida di Hotel Aryaduta, Jakarta (5/4/2022). - JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA-Presiden Joko Widodo memanggil penjabat (Pj) kepala daerah untuk hadir ke Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (7/6/2022) untuk diberi pengarahan kepada Pj kepala daerah yang sudah dilantik.

"Ya [dipanggil] sebagai pj saja, 48 orang," kata sumber dari Istana kepada wartawan, Selasa.

Advertisement

Sumber juga menjelaskan kalau Jokowi akan memberikan arahan terkait kedisiplinan administrasi negara, integritas kepemimpinan wilayah serta perencanaan program.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah kursi para kepala daerah mulai ditinggalkan oleh pejabat definitifnya menjelang pergantian jabatan pada tahun 2024. Untuk sementara, kursi-kursi tersebut diisi oleh penjabat (pj).

Sebanyak 272 kepala daerah diketahui akan meninggalkan kursi karena sudah habis masa jabatannya pada tahun 2024 mendatang. Rincian dari jumlah tersebut yaitu 24 gubernur, dan 248 sisanya merupakan bupati/wali kota.

Baca juga: Tiket Candi Borobudur Mahal, Pengamat: Jogja Siap-Siap Sambut Luberan Wisatawan

Dari jumlah 272 tersebut, sebanyak 101 kepala daerah akan lengser di tahun 2022, dan sisanya akan meninggalkan kursi kepemimpinan pada tahun 2023.

Tahun 2024 menjadi tahun digelarnya pemilihan kepala daerah (pilkada), oleh karena itu, untuk mengisi kekosongan kursi saat ini, ditunjuklah penjabat (pj) gubernur ataupun bupati atau wali kota untuk mengisi kekosongan.

Berdasarkan peraturan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang Pilkada, menyebutkan bahwa kekosongan jabatan gubernur akan diisi oleh penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya, sampai dengan dilantiknya gubernur definitif.

Tidak jauh berbeda dengan gubernur, kekosongan jabatan pada tingkat bupati/wali kota sendiri akan diisi oleh para penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama, hingga pelantikan bupati dan wali kota digelar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

LITERASI KESEHATAN: Warga Lansia Diminta Bijak Memilih Jenis Olahraga

Gunungkidul
| Jum'at, 26 April 2024, 22:07 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement