Advertisement
Jejak Bos Summarecon, dari Kasus Walkot Bekasi hingga Kena OTT di Jogja

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Petinggi Summarecon Agung Tbk (SMRA) Oon Nusihono ditetapkan sebagai tersangka kasus suap perizinan pembangunan apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta.
Oon diduga menyuap Eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti untuk memuluskan izin pembangunan apartemen Royal Kedhaton.
Advertisement
Sebelum terjaring operasi tangkap tangan KPK, Oon ternyata pernah dipanggil sebagai saksi di kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Namun, Oon tidak memenuhi panggilan lembaga antirasuah saat itu.
Nama perusahaan PT Summarecon Agung Tbk sendiri pun muncul dalam surat dakwaan Rachmat Effendi. Dalam dakwaan Rachmat Effendi menerima Rp1,8 miliar dari PT Summarecon Agung.
Namun, perseroan membantah memberikan gratifikasi. Duit tersebut disebut diberikan ke Rachmat untuk pembangunan Masjid yang merupakan kegiatan CSR dari perseroan.
Terjaring OTT
Oon pun akhirnya terjaring OTT lembaga antirasuah pada Kamis (2/6/2022). Oon terjaring OTT saat memberikan duit US$27.258 kepada Haryadi Suyuti.
Duit itu terkait terbitnya IMB pembangunan Apartemen Royal Kedhaton. IMB itu dibuat atas nama PT Java Orient Property, anak usaha dari PT Summarecon Agung Tbk.
BACA JUGA: Kasus Suap Haryadi Suyuti Ternyata untuk Proyek Apartemen di Malioboro
Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa selama proses penerbitan izin IMB ini, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar sejumlah Rp50 juta dari Oon kepada Haryadi.
Atas perbuatannya, tersangka Oon Nushino selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan tersangka Haryadi, Triyanto, dan Nurwidiahartana sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Sempat Viral, Buaya Muara yang Meresahkan Warga di Sungai Progo Bantul Akhirnya Ditangkap
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Menteri Kehutanan Bakal Evaluasi Total Prosedur Keamanan Pendakian
- Komnas HAM Kecam Tindakan Pembubaran Retret Siswa Kristiani di Sukabumi
- Mendagri Kaji Putusan MK Soal Jeda Pemilu dan Pilkada
- KPK Periksa Eks Direktur PT Inai Kiara Indonesia Sebagai Saksi Kasus Suap Proyek Pengerukan Pelabuhan
- Kepala Desa di Garut Gondol Dana Desa Rp700 Juta, Langsung Ditahan Kejaksaan
- Putusan MK Soal Pemisahan Waktu Pemilu dan Pilkada, Mendagri Bakal Ajak Rapat Sejumlah Kementerian
- Sidang Tuntutan untuk Hasto Kristiyanto Dijadwalkan Kamis 3 Juli 2025
Advertisement
Advertisement