Advertisement
Jejak Bos Summarecon, dari Kasus Walkot Bekasi hingga Kena OTT di Jogja

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Petinggi Summarecon Agung Tbk (SMRA) Oon Nusihono ditetapkan sebagai tersangka kasus suap perizinan pembangunan apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta.
Oon diduga menyuap Eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti untuk memuluskan izin pembangunan apartemen Royal Kedhaton.
Advertisement
Sebelum terjaring operasi tangkap tangan KPK, Oon ternyata pernah dipanggil sebagai saksi di kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Namun, Oon tidak memenuhi panggilan lembaga antirasuah saat itu.
Nama perusahaan PT Summarecon Agung Tbk sendiri pun muncul dalam surat dakwaan Rachmat Effendi. Dalam dakwaan Rachmat Effendi menerima Rp1,8 miliar dari PT Summarecon Agung.
Namun, perseroan membantah memberikan gratifikasi. Duit tersebut disebut diberikan ke Rachmat untuk pembangunan Masjid yang merupakan kegiatan CSR dari perseroan.
Terjaring OTT
Oon pun akhirnya terjaring OTT lembaga antirasuah pada Kamis (2/6/2022). Oon terjaring OTT saat memberikan duit US$27.258 kepada Haryadi Suyuti.
Duit itu terkait terbitnya IMB pembangunan Apartemen Royal Kedhaton. IMB itu dibuat atas nama PT Java Orient Property, anak usaha dari PT Summarecon Agung Tbk.
BACA JUGA: Kasus Suap Haryadi Suyuti Ternyata untuk Proyek Apartemen di Malioboro
Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa selama proses penerbitan izin IMB ini, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar sejumlah Rp50 juta dari Oon kepada Haryadi.
Atas perbuatannya, tersangka Oon Nushino selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan tersangka Haryadi, Triyanto, dan Nurwidiahartana sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pembeli Beras SPHP Wajib Difoto, Ini Penjelasan dari Perum Bulog
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
Advertisement

Jadwal KRl Jogja Solo Hari Ini Selasa 15 Juli 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan, dan Maguwo
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tukin ASN DKI yang Telat di Hari Pertama Sekolah akan Dipotong
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Operasi Patuh 2025 Dimulai Hari Ini Hingga 27 Juli Mendatang, Berikut Jenis Pelanggaran dan Denda Tilangnya, Paling Tinggi Rp1 Juta
- Mensos Tegaskan Masa Orientasi Siswa Sekolah Rakyat Sekitar 15 Hari
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
Advertisement
Advertisement