Advertisement
Perpusnas Raih Penghargaan Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik
![Perpusnas Raih Penghargaan Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik](https://img.harianjogja.com/posts/2022/06/02/1102549/a259fea1-183a-4491-9117-245a5a9168ac.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) meraih penghargaan predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman RI (ORI). Dalam penilaian tersebut, Perpusnas memperoleh nilai 81,30.
Piagam penghargaan diserahkan oleh anggota ORI, Dadan S. Suharmawijaya kepada Sekretaris Utama Perpusnas, Ofy Sofiana, di Gedung ORI, Jakarta, Kamis (2/6/2022).
Advertisement
Sebagai lembaga negara yang mengawal penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia, ORI memang senantiasa mendorong percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik melalui survei kepatuhan yang dilakukan secara rutin sejak 2013.
BACA JUGA: Potret Pilu Ridwan Kamil di Tepi Sungai, Toleh Kanan Kiri Cari Sang Anak
Hasil nilai kepatuhan dikategorikan ke dalam tiga kelompok, yaitu zona hijau dengan predikat kepatuhan tinggi; zona kuning dengan predikat kepatuhan sedang; dan zona merah dengan predikat kepatuhan rendah.
Adapun Perpusnas masuk zona hijau yang merupakan kategori terbaik dalam penilaian. Berdasarkan penilaian ORI, sebanyak 12 lembaga menerima penghargaan kategori terbaik tersebut.
Pada 2021, penilaian kepatuhan dilaksanakan terhadap 587 instansi dengan rincian 24 kementerian, 15 lembaga, 34 provinsi, 416 pemerintah kabupaten, dan 98 pemerintah kota.
Wakil Ketua ORI, Bobby Hamzar Rafinus, menyatakan evaluasi terhadap hasil survei kepatuhan menemukan tantangan besar terkait dengan kepatuhan terhadap pelaksanaan UU No.25/2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya di tingkat kabupaten.
“Dari 416 kabupaten yang kami survei masih sekitar 226 berpredikat sedang dan 87 berpredikat rendah. Jadi kalau melihat kepada sasaran jangka menengah RPJMN 2020-2024, maka pekerjaan yang besar masih banyak harus dilakukan untuk meningkatkan jumlah kabupaten dari kepatuhan rendah dan sedang menjadi kepatuhan tinggi,” kata dia melalui rilis, Kamis.
BACA JUGA: Rencana Pelarangan Mobil Mewah Beli Pertalite Dinilai Tak Akan Berhasil
Lebih lanjut, Bobby memaparkan dalam upaya proses penyelesaian laporan masyarakat, ORI memiliki satu standar prosedur yang berlaku di seluruh ombudsman di dunia.
Ombudsman sudah membangun mekanisme cukup panjang yang terbagi dalam tiga tahapan yakni tahap penerimaan dan verifikasi, tahap pemeriksaan, serta tahap resolusi dan monitoring.
“Alurnya adalah pelapor menyampaikan aduan atas pelayanan publik, lalu data aduan yang telah masuk diverifikasi, setelah itu dilakukan pemeriksaan dokumen, dan pada akhirnya penyelesaian aduan ditindaklanjuti dengan beberapa metode penyelesaian masalah yang ada di kami,” ucap dia.
Anggota ORI, Dadan S. Suharmawijaya, menyampaikan pada triwulan I/2022, pihaknya berupaya merespons isu terkini yakni penyelesaian laporan dan pencegahan malaadministrasi.
Pada periode tersebut, pihaknya menerima laporan atas dugaan malaadministrasi dalam pelayanan publik sebanyak 2.706 pengaduan.
“Dari jumlah pengaduan tersebut terdapat 1.766 laporan masyarakat, kemudian 893 quick response, dan 36 laporan investigasi atas prakarsa sendiri. Selain itu, terdapat 2.564 konsultasi nonlaporan dan 596 tembusan. Pada periode ini, laporan yang diselesaikan sebanyak 1.904,” jelasnya.
Penganugerahan predikat kepatuhan standar pelayanan publik merupakan wujud komitmen Ombudsman untuk terus mendorong pelayanan publik menuju era digitalisasi, komitmen untuk terus mengawal penyelenggaraan pelayanan publik di seluruh pelosok Nusantara.
Dengan melaksanakan survei kepatuhan, Ombudsman berharap peningkatan jumlah instansi yang memiliki predikat kepatuhan terbaik. Sehingga mampu mewujudkan pelayanan publik yang berbasis teknologi, transparansi, cepat, mudah dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang prima.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- PBNU dan PKB Masih Saja "Perang Dingin", Ini yang Jadi Biangnya
- PSI Resmi Umumkan Nama Calon Kepala Daerah yang Diusung, Ini Daftarnya
- PBNU Siapkan Panitia Khusus untuk Mengembalikan PKB ke NU, Ini Alasannya
- BPK Temukan Masalah di Sistem Keuangan Haji Terpadu
- Air Bersih di IKN Bisa Langsung Diminum Dialirkan dari IPA Sepaku
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/27/1182736/img-20240727-wa0003.jpg)
Peringati Hari Kebaya Nasional, Srikandi PLN Turun ke Jalan Malioboro Menyapa Pelanggan
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/24/1182437/taman-ablekambang.jpg)
Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya
Advertisement
Berita Populer
- Korban Tewas Kerusuhan di Bangladesh Mencapai 201 Orang, Sebagian Besar Luka Tembak
- Bolone Mase "Gibran" Dukung Dico di Pilwalkot Semarang
- PBB: Korban Jiwa Dampak Panas Ekstrem Diperkirakan Mencapai 500 Ribu Orang Pertahun
- Museum Song Terus Menambah Keberagaman Wisata di Pacitan
- Kejagung Limpahkan Tersangka Direktur SMIP ke Kejari Pekanbaru dalam Kasus Importasi Gula
- MUI Kaji Kemungkinan Dapat Ikut Mengelola Tambang
- Pemkab Kulonprogo Komitmen Dukung Pembentukan Kawasan Geopark Jogja
Advertisement
Advertisement