Catat! Mulai Hari Ini Sudah Tidak Ada Lagi Subsidi Minyak Goreng
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -Mulai 1 Juni 2022 ini sudah tidak ada lagi minyak goreng curah bersubsidi karena Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah resmi mencabut subsidi untuk minyak goreng jenis tersebut.
Sebelumnya, subsidi minyak goreng dilakukan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Namun, pembiayaan subsidi tersebut hanya sampai 31 Mei 2022.
Advertisement
Berhentinya subsidi minyak goreng tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menperin Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
“Penyediaan minyak goreng curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan kecil dalam kerangka pembiayaan oleh BPDPKS dilaksanakan sampai tanggal 31 Mei 2022,” dikutip dari aturan yang diundangan pada 23 Mei 2022 dan ditandatangani oleh Menteri Perindustrian ed interim Teten Masduki seperti dikutip Bisnis, Rabu (1/6/2022).
Baca juga: Subsidi Minyak Goreng Curah Disetop Mulai 31 Mei 2022
Dalam pasal 10 C juga disebutkan bahwa permohonan pembayaran dana pembiayaan minyak goreng curah oleh pelaku usaha kepada BPDPKS harus disampaikan secara daring melalui SIINas paling lambat 31 Juli 2022.
Selain digunakan untuk penyediaan minyak goreng curah, sistem informasi minyak goreng curah (Simirah) dalam SIINas digunakan juga sebagai bahan pertimbangan pelaksanaan pemberian persetujuan ekspor minyak sawit .
“Menteri melakukan pengawasan terhadap data dan informasi dalam sistem informasi minyak goreng curah (Simirah) yang digunakan sebagai bahan pertimbangan pelaksanaan pemberian persetujuan ekspor sebagaimana dimaksud pasal 18A,” tulis aturan itu.
Selama ini, minyak goreng subsidi yang diberikan kepada pengusaha berasal dari harga keekonomian dan harga eceran tertinggi (HET).
Sebelumnya, Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika mengklaim subsidi minyak goreng curah disetop lantaran harga bahan pangan itu sudah mulai turun.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika mengatakan, program tersebut dicabut setelah dikeluarkannya dua kebijakan Kementerian Perdagangan yaitu Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan ekspor CPO dan turunan lainnya serta Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah Sistem DMO-DPO.
"Kami tinggal menunggu tanda tangan Menteri Perindustrian untuk perubahan ketiga mengenai determinasi program penyediaan minyak goreng curah dalam pedanaan BPDPKS atau minyak goreng curah susbidi dan mekanisme kembali ke DMO. Determinasi minyak goreng curah ini pada 31 Mei 2022," ujarnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (24/5/2022).
Putu mengatakan alasan dihentikannya program subsidi minyak goreng curah lantaran harga komoditas tersebut sudah turun dibandingkan harga beberapa bulan yang lalu.
Diganti DMO & DPO
Nantinya program minyak goreng curah akan diganti dengan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO). "Pada tanggal 31 Mei, program minyak curah bersubsidi ini akan diganti dengan kebijakan DMO dan DPO," lanjutnya.
Selama ini, subsidi yang diberikan kepada pengusaha berasal dari harga keekonomian minyak goreng curah dan harga eceran tertinggi (HET). Pemerintah memberikan subsidi agar harga minyak goreng curah turun ke level HET yang sebesar Rp14 ribu per liter atau setara Rp15.500 per kg.
Selain subsidi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sempat melarang ekspor CPO dan turunannya pada 28 April 2022 lalu. Namun, pemerintah kembali membuka keran ekspor CPO dan turunannya mulai 23 Mei 2022 kemarin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Lewat Film, KPU DIY Ajak Masyarakat untuk Tidak Golput di Pilada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri
- BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
- Belasan Provinsi Rawan Pilkada Dipantau Komnas HAM
- Menteri Satryo Minta Kemenkeu Kucurkan Dana Hibah untuk Dosen Swasta
- Menpar: Kunjungan Wisatawan ke Bali Belum Merata
- Bawaslu Minta Seluruh Paslon Fokus Menyampaikan Program saat Kampanye Akbar
- Vonis terhadap Presiden Terpilih AS Donald Trump dalam Kasus Uang Tutup Mulut Kembali Ditunda
Advertisement
Advertisement