Advertisement

Promo November

Subsidi Minyak Goreng Curah Disetop Mulai 31 Mei 2022

Nyoman Ary Wahyudi
Rabu, 25 Mei 2022 - 11:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Subsidi Minyak Goreng Curah Disetop Mulai 31 Mei 2022 Ilustrasi minyak goreng curah - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian bakal menghentikan program subsidi minyak goreng curah pada 31 Mei 2022. Langkah itu diambil setelah harga barang kebutuhan pokok itu mulai mengalami penurunan pada pekan ini.

Selain itu, penghentian program subsidi itu juga menyusul keluarnya dua kebijakan anyar dari Kementerian Perdagangan yang mengatur soal kewajiban pasokan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) yang tertuang dalam Permendag Nomor 30 Tahun 2022 dan Permendag Nomor 33 Tahun 2022.

Advertisement

“Kami tinggal menunggu tanda tangan dari Menteri Perindustrian [Agus Gumiwang] untuk perubahan ketiga mengenai determinasi program penyediaan minyak goreng curah dalam pendanaan BPDPKS dan mekanisme kembali ke DMO. Determinasi minyak goreng curah ini pada 31 Mei 2022,” kata Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika, Rabu (25/5/2022).

Putu mengatakan kebijakan minyak goreng domestik bakal kembali beralih pada kewajiban pasokan dalam negeri yang dibarengi dengan domestic price obligation atau DPO. Hanya saja, Putu mengatakan pemerintah belum memutuskan ihwal besaran persentase DMO untuk produksi minyak goreng tersebut. Kendati demikian, Kemenperin memproyeksikan besaran kebutuhan minyak goreng curah untuk pasar mencapai 10.000 kilo liter setiap harinya.

Baca juga: Turun, Segini Harga Minyak Goreng Curah di Kota Jogja

“Kebutuhan hitungan minyak goreng curah masyarakat 3,7 juta ton per tahun. Arahnya baru seperti itu. Sekarang sedang diformulasikan Kementerian Perdagangan. Paling tidak nanti per tahun ada 10 juta ton, 3 kali kebutuhan per tahunnya. Tapi bagaimana keputusannya kami belum tahu persis,” kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 untuk memastikan kebutuhan industri minyak goreng dalam negeri dipenuhi terlebih dahulu.

Permendag 30/2022 mengatur Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil. Lutfi menyampaikan, pengaturan kembali ekspor CPO tetap berpegang pada prinsip bahwa kebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya merupakan hal yang utama.

“Namun, pemerintah memastikan bahwa pemenuhan kebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya bagi masyarakat tetap menjadi prioritas utama pemerintah. Kami harapkan kerjasama semua pemangku kepentingan untuk menyukseskan kebijakan pengaturan ekspor kembali ini,” kata Lutfi dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/5/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Lewat Film, KPU DIY Ajak Masyarakat untuk Tidak Golput di Pilada 2024

Sleman
| Sabtu, 23 November 2024, 23:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement