Advertisement

FPHJ Mendesak KHDPK Dibatalkan karena Bermudarat

Abdul Hamied Razak
Minggu, 29 Mei 2022 - 15:17 WIB
Budi Cahyana
FPHJ Mendesak KHDPK Dibatalkan karena Bermudarat Forum Group Discussion KHDPK, Layakkah Hutan Jawa sebagai Objek Reformasi Agraria? di UC UGM, Sabtu (28/5/2022). - Harian Jogja/Abdul Hamid Razak

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Forum Penyelamatan Hutan Jawa (FPHJ) menyampaikan Petisi Penyelamatan Hutan Jawa. 

Salah satu isi petisi menuntut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan membatalkan SK Meteri LHK No. 287/2022 tentang KHDPK (Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus).

Advertisement

Ketua FPHJ Eka Santosa mengatakan SK Menteri LHK No. 287/2022 menjadikan kawasan hutan Pulau Jawa sebagai objek agenda Reforma Agraria, dengan membagi-bagi hutan kepada masyarakat sebagai lahan garapan atau lahan pertanian, diindikasikan melanggar beberapa peraturan perundangan yang ada. Ketentuan tersebut melanggar prinsip-prinsip good governance, serta berdampak negatif dan merugikan kepentingan daerah.

Kebijakan tersebut, lanjut Eka, kontraproduktif dengan SKPT Men L No.168/2022 tentang Forestry and other Land Use (FOLU) NetSink 2030 untuk pengendalian perubahan iklim, dan mencederai komitmen pencapaian penurunan emisi Gas Rumah Kaea (GRK) sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya atau FOLU (Forestry and other Land Use). 

"Kami, FPHJ menuntut kepada Pemerintah agar mencabut semua kebijakan yang mengarah kepada semakin rusaknya hutan Pulau Jawa," katanya di sela Forum Group Discussion KHDPK, Layakkah Hutan Jawa sebagai Objek Reformasi Agraria? di UC UGM, Sabtu (28/5/2022).

FGD tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai kompetensi seperti Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Dr Ir Djoko Marsono, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Prof. I Nyoman Nurjaya, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) University Prof Dr Ir Sudarsono Soedomo dan sejumlah pakar kehutanan dari berbagai perguruan tinggi lainnya.

Eka menjelaskan hutan merupakan elemen lingkungan yang sangat penting bagi terbentuknya lingkungan yang sehat, produktif, dan minim bencana alam bagi kesehatan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakatnya. Luas kawasan hutan di Pulau Jawa saat ini seluas 3,1 juta hektare atau 24% dari luas daratan, di mana luas tutupan hutannya hanya sekitar 19% saja.

Padahal, katanya, undang-undang

mensyaratkan agar pemerintah menjaga kelestarian lingkungan dengan luas hutan minimal sebesar 30% dari luas daratan. Bila mengacu pada karakteristik geomorfologi lahan serta curah hujan pulau Jawa, maka luas kawasan hutan yang ideal adalah sekitar 45-50% dari luas daratan Pulau Jawa.

"Semakin mengecilnya luas hutan di Pulau Jawa, dikarenakan adanya alih fungsi lahan hutan untuk lahan pertanian, pemukiman, industri, infrastruktur, kawasan komersial dan lain-lain," jelasnya.

Menurut Eka, Permen P No.39/2017 tentang IPHPS (Ijin Pemanfaatan

Hutan Perhutanan Sosial), dan SK Menteri LHK No. 287/2022 tentang KHDPK (Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus) menimbulkan persoalan. Fakta-fakta di lapangan dengan keputusan di antaranya,

menimbulkan kerusakan hutan. 

"Selain itu, muncul konflik sosial antarmasyarakat dan juga antara masyarakat dan aparat Perhutani sehingga mempunyai kecenderungan yang tidak memperbaiki hutan Jawa tetapi justru menambah parah kerusakan hutan Jawa yang dapat mempengaruhi stabilitas ekonomi, sosial, politik dan keamanan," paparnya.

FPHJ yang terdiri dari masyarakat desa sekitar hutan, aktivis lingkungan hidup, masyarakat hukum adat, rimbawan, akademisi, tokoh masyarakat dan semua elemen yang menghendaki selamatnya Hutan Jawa menolak Permen LHK No P 39/2017, SK Meteri LHK No 287/2022, dan berbagai kebijakan yang menjadikan hutan Pulau Jawa sebagai obyek Reforma Agraria dengan cara membagi-bagi lahan hutan kepada masyarakat.

"Kami menuntut Menteri LHK membatalkan SK Meteri LHK no

287 /2022 tentang KHDPK, dan Menuntut kepada DPR untuk

mengawasi dengan ketat menolak berbagai kebijakan Pemerintah yang menimbulkan kerusakan hutan Pulau Jawa serta konflik sosial masyarakat," katanya.

FPHJ juga menuntut kepada pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Daerah untuk memberikan kepedulian yang tinggi terhadap berbagai kebijakan Pemerintah Pusat yang berdampak negatif dan merugikan kepentingan daerah. 

"Kami mengajak segenap masyarakat, utamanya masyarakat Pulau Jawa untuk bahu membahu menjaga kelestarian hutan Jawa untuk kesehatan dan kelestarian lingkungan hidup bagi kesejahteraan masyarakat," ajaknya.

Terakhir, lanjut Eka, FPHJ meminta Perhutani yang memiliki infrastruktur organisasi legal dalam Kawasan hutan Jawa beserta Aparat Penegak Hukum untuk mengambil tindakan penyelamatan hutan yang diokupasi oleh pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari kondisi chaos atas keberadaan SK Menteri LHK tersebut.

Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Dr Ir Djoko Marsono mengatakan kebijakan KHDPK akan merusak sistem pengelolaan Perhutani yang berasaskan produksi, kelestarian dan kesejahteraan rakyat. Alokasi sebagian kawasan Perhutani kepada masyarakat dan pihak lain yang tidak kompeten akan sangat sulit untuk memperhatikan kelestarian hutan. 

"Berkurangnya kawasan resapan air akibat alokasi KHDPK dapat menimbulkan krisis air bersih di Pulau Jawa. Kebijakan tersebut juga dapat memperparah bencana lingkungan," katanya.

Sementara, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Prof. I Nyoman Nurjaya mengatakan munculnya SK SK Menteri LHK No. 287/2022 tentang KHDPK tersebut cacat secara hukum. Selain bertentangan dengan UU di atasnya juga tidak ada peta lampiran mana kawasan hutan dengan pengelolaan khusus dan mana yang tidak. 

"Keberadaan peta itu penting untuk mengetahui KHDPK, namun tidak dilampirkan. Mungkin Menteri LHK sedang mencari-cari kawasan yang masuk KHDPK. Ini kan aneh SK sudah keluar namun kawasannya tidak ada. Selain itu, pengurangan lahan konservasi Perhutani juga tidak bisa dilakukan tanpa perubahan peraturan pemerintah, bukan sebatas SK Menteri," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Sabtu 20 April 2024, Tiket Rp50 Ribu

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 04:17 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement