Advertisement

Kasus Mafia Migor, Kejaksaan Selidiki Perusahaan Minyak Goreng

Sholahuddin Al Ayyubi
Sabtu, 28 Mei 2022 - 23:27 WIB
Bhekti Suryani
Kasus Mafia Migor, Kejaksaan Selidiki Perusahaan Minyak Goreng Konsumen melihat stok minyak goreng aneka merek tersedia di etalase pasar swalayan Karanganyar pada Kamis (17/3/2022) - Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki sejumlah perusahaan minyak goreng yang diduga terlibat dalam perkara mafia minyak goreng.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi mengatakan bahwa penyidik Kejagung kini tengah mengembangkan perkara korupsi mafia minyak goreng tersebut ke arah korporasi yang terlibat.
 
Menurutnya, jika ditemukan fakta hukum dan alat bukti, tidak menutup kemungkinan ada korporasi minyak goreng yang bakal dijadikan tersangka juga.
 
"Makanya kita lihat dan tunggu dulu bagaimana pengembangan kasus CPO minyak goreng ini," tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, Sabtu (28/5/2022).

Advertisement

BACA JUGA: Almarhum Buya Syafii Ternyata Sudah Memesan Makam Sejak Februari 

Supardi menjelaskan bahwa pihaknya kini tengah fokus menuntaskan pemberkasan para tersangka agar bisa segera dilakukan pelimpahan tahap satu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
 
Dia memprediksi pemberkasan tahap satu bakal selesai pada pertengahan bulan Juni 2022 nanti.
 
"Kita fokus menyelesaikan tahap satunya dulu ini, Insya Allah pertengahan bulan depan bisa selesai tahap satu ya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Jadwal KRL Jogja-Solo 1 Mei 2026 Lengkap Tugu-Palur

Jadwal KRL Jogja-Solo 1 Mei 2026 Lengkap Tugu-Palur

Jogja
| Jum'at, 01 Mei 2026, 01:17 WIB

Advertisement

Thailand Bakal Hapus Bebas Visa, Turis Wajib Verifikasi Saldo Keuangan

Thailand Bakal Hapus Bebas Visa, Turis Wajib Verifikasi Saldo Keuangan

Wisata
| Kamis, 30 April 2026, 15:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement