Advertisement
Ini Aturan Baru Naik KRL dan Kereta Api yang Berlaku Mulai Sekarang
KRL Commuter Line melintas di Batu Ceper, Kota Tangerang, Banten, Senin (3/1/2022). - Antara/Fauzan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan dan syarat perjalanan terbaru bagi para penumpak KRL dan kereta api antarkota menyusul perkembangan penanganan pandemi Covid-19.
Pada Surat Edaran (SE) Kemenhub No.57/2022, Kemenhub mengatur bahwa pelaku perjalanan kereta api antarkota yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) dan ketiga (booster) dibebaskan dari kewajiban syarat tes Covid-19 rapid antigen maupun RT-PCR.
Advertisement
"Pelaku perjalanan kereta api antarkota yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga [booster] tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," demikian dikutip dari dokumen SE No.57/2022 Kemenhub yang diterima Bisnis, Rabu (18/5/2022).
Sementara itu, pelaku perjalanan kereta api antarkota yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama maka masih diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif Covid-19 rapid test antigen 1x24 jam maupun RT-PCR 3x24 jam.
Aturan tersebut dilonggarkan dari aturan sebelumnya yakni SE No.39/2022 yang mengatur bahwa pelaku perjalanan yang baru divaksinasi dosis pertama harus menunjukkan hasil tes Covid-19 RT-PCR 3x24 jam.
Kemudian, pelaku perjalanan kereta api dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan tidak bisa divaksinasi masih diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif Covid-19 rapid test antigen 1x24 jam maupun RT-PCR 3x24 jam. Pelaku perjalanan dengan kondisi tersebut juga masih diwajibkan untuk melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum/tidak bisa divaksinasi.
Terkait dengan kapasitas, kapasitas bagi kereta api antarkota masih berlaku maksimum 100 persen.
Di sisi lain, pemerintah kali ini telah melonggarkan aturan kapasitas angkut penumpang atau load factor baik kereta api lokal perkotaan dan komuter. Sebelumnya, kapasitas bagi kereta api lokal perkotaan berbeda-beda sesuai dengan level PPKM. Namun, saat ini telah ditambah menjadi maksimum 100 persen untuk seluruh daerah.
Lalu, aturan untuk kereta komuter atau aglomerasi ditingkatkan kapasitasnya menjadi maksimum 80 persen, lebih tinggi dari awalnya yakni 60 persen sesuai dengan SE No.39/2022.
"Tempat duduk dapat diisi penuh; dan pembatasan untuk penumpang yang berdiri dengan penerapan jaga jarak fisik," demikian bunyi SE terbaru.
Kemenhub menyatakan surat edaran terbaru ini efektif berlaku terhitung sejak hari ini, Rabu (18/5/2022), sampai dengan dibutuhkan untuk evaluasi sesuai kebutuhan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deretan Calon Pemimpin Iran Pasca Wafatnya Khamenei
- Iran Tunjuk Pemimpin Sementara Seusai Gugurnya Ali Khamenei
- Profil Ali Khamenei: Dari Ulama Muda hingga Pemimpin Tertinggi Iran
- Ayatollah Khamenei Dikabarkan Meninggal dalam Serangan AS-Israel
- Perang AS-Israel vs Iran, 58 Ribu Jemaah Umrah RI Masih di Arab Saudi
Advertisement
14.597 PBI JK Dinonaktifkan, APBD Kulonprogo Turun Tangan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dokter Ingatkan Risiko Sayuran Mentah bagi Kesehatan
- Jadwal Buka Puasa Jogja Hari Ini 28 Februari 2026
- Satpol PP Bantul Sita 26 Botol Miras Oplosan di Dua Kapanewon
- AS Luncurkan Serangan Militer ke Sejumlah Target di Iran
- PM Malaysia Sebut Serangan Israel ke Iran Picu Risiko Bencana Dunia
- Serangan Israel ke Iran Picu OPEC+ Bahas Tambahan Pasokan Minyak
- Angin Kencang, Rumah Lansia di Paliyan Gunungkidul Rata dengan Tanah
Advertisement
Advertisement








