Advertisement
Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat Menurut Aturan Kemenhub
Sejumlah penumpang pesawat berjalan setibanya di Terminal 2 Kedatangan Domestik Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (2/1/2022). - Antara Foto/Fauzan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Syarat baru naik pesawat terbang telah diterbitkan dalam aturan teknis SE Kemenhub No. 56/2022.
SE tersebut mengatur bahwa setiap pelaku perjalanan orang dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri. Secara khusus, bagi PPDN yang menggunakan transportasi udara dari dan ke daerah di seluruh Indonesia juga berlaku ketentuan tertentu.
Advertisement
Bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
"Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan," bunyi SE tersebut dikutip, Rabu (18/5/2022).
Selain itu, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi.
Namun, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan Persyaratan.
Selain itu juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Sementara itu, bagi PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen. Meski demikian PPDN ini, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan Pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Sejumlah protokol kesehatan lain yang wajib dipatuhi adalah menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan, selama penerbangan atau di dalam pesawat udara.
Kemudian mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
Lalu menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan, dandiimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
- KPK Duga Modus CSR Dipakai dalam Aliran Dana Wali Kota Madiun
- OTT Madiun Seret Kepala Daerah hingga Swasta, Ini Rinciannya
- Guru dan Murid di Jambi Adu Jotos, Kasus Berujung Laporan ke Polda
Advertisement
Kasus TKD Sampang Belum Tuntas, Eksekusi Turisti Tunggu MA
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- RSAU Dody Sardjoto Terima Jenazah Korban ATR 42-500
- Polri Bentuk Direktorat Khusus PPA-PPO di 11 Polda
- Luapan Kali Pepe Rendam Kampung Sruni Solo Seusai Hujan Deras
- Pilkades Serentak Gunungkidul 2026 Tetap Manual, Ini Alasannya
- Hasto Wardoyo Gandeng Komunitas Peduli Sungai Rawat Kali Code
- Lebih Sekadar Wangi, Parfum Lindra Hadir Menemani Rasa Percaya Diri
- Perpres AI Jadi Acuan Nasional Pengembangan Kecerdasan Buatan
Advertisement
Advertisement



