Advertisement
Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat Menurut Aturan Kemenhub
Sejumlah penumpang pesawat berjalan setibanya di Terminal 2 Kedatangan Domestik Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (2/1/2022). - Antara Foto/Fauzan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Syarat baru naik pesawat terbang telah diterbitkan dalam aturan teknis SE Kemenhub No. 56/2022.
SE tersebut mengatur bahwa setiap pelaku perjalanan orang dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri. Secara khusus, bagi PPDN yang menggunakan transportasi udara dari dan ke daerah di seluruh Indonesia juga berlaku ketentuan tertentu.
Advertisement
Bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
"Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan," bunyi SE tersebut dikutip, Rabu (18/5/2022).
Selain itu, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi.
Namun, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan Persyaratan.
Selain itu juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Sementara itu, bagi PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen. Meski demikian PPDN ini, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan Pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Sejumlah protokol kesehatan lain yang wajib dipatuhi adalah menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan, selama penerbangan atau di dalam pesawat udara.
Kemudian mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
Lalu menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan, dandiimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ledakan Petasan di Pamekasan Bongkar Produksi Berdaya Ledak Tinggi
- China Desak Penghentian Konflik Timur Tengah Saat Idulfitri
- Konflik Gas Iran-Qatar Picu Lonjakan Harga, Trump Berubah Arah
- Di Momen Lebaran Vladimir Putin Soroti Peran Muslim Rusia
- Idulfitri Jadi Kesempatan Baik Saling Hargai Perbedaan
Advertisement
Ular Masuk Sanggar Didik Nini Thowok, Petugas Damkar Langsung Meluncur
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kebijakan WFH Pasca-Lebaran Diklaim Mampu Menghemat BBM hingga 20%
- Ikuti Salat Id di Sendangadi, Danang Maharsa Tekankan Gotong Royong
- Dinkes Bantul Siaga Risiko KLB dan Kasus Keracunan Saat Lebaran
- Di Momen Lebaran Vladimir Putin Soroti Peran Muslim Rusia
- Menkeu Purbaya Prediksi Ekonomi Kuartal I Tembus 5,7 Persen
- Konflik Gas Iran-Qatar Picu Lonjakan Harga, Trump Berubah Arah
- Jejak Sultan HB II Hidup di Gedung Baru Pagerotan Wonosobo
Advertisement
Advertisement








