Advertisement
Muncul Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia, Izin Praktik Terancam Dicabut

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -Anggota Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) terancam dibekukan atau dicabut izin praktiknya karena bertentangan dengan Undang-undang Praktik Kedokteran.
Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Ari Fahrial Syam memaparkan secara prinsip dia tidak mempersoalkan keberadaan PDSI. Namun, jika mengacu UU rekomendasi mengenai praktik dokter berada di bawah Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
Advertisement
"Ya hak mereka untuk membentuk Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia dan kalau mereka keluar dari IDI, berarti rekomendasi IDI batal dan mereka menjadi praktik ilegal karena KKI hanya menerima rekomendasi dari IDI sesuai UU Praktik Kedokteran," kata Ari dikutip, Kamis (28/4/2022).
Berdasarkan UU Praktik Kedokteran Pasal 36, untuk mendapatkan SIP, dokter atau dokter gigi harus memiliki surat tanda registrasi, mempunyai tempat praktik, dan memiliki rekomendasi dari organisasi profesi yakni IDI atau PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia).
Menurut Ari, jika anggota memilih keluar, maka IDI juga akan mencabut surat rekomendasi. "Artinya SIP juga batal tergantung pemda mau memberikan tidak," katanya.
Baca juga: Dokter Terawan Dipecat dari IDI
Di sisi lain, Ketua Umum PDSI Brigjen TNI (Purn) dr Jajang Edi Priyatno mengatakan PDSI telah resmi diakui oleh pemerintah melalui Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI No. AHU-003638.AH.01.07.2022 tentang Pengesahan Pendirian PDSI.
Jajang menyebut bahwa tujuan berdirinya PDSI adalah untuk memenuhi hak WNI dalam berserikat dan berkumpul, serta mengeluarkan pendapat yang dijamin oleh Pasal 28 UUD 1945 selaku konstitusi tertinggi di NKRI.
Adapun, visi PDSI adalah menjadi pelopor reformasi kedokteran Indonesia yang menjunjung tinggi kesejawatan, serta berwawasan Indonesia untuk dunia demi meningkatkan taraf kesehatan masyarakat.
Selain itu, Jajang menyebut DPR akan merevisi UU Praktik Kedokteran, seperti organisasi profesi dokter IDI bukan lagi organisasi tunggal di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

Akses Keluar Masuk Jalan Tol Jogja Solo Segmen Klaten-Prambanan, Jarak Tempuh Hanya 10 Menit
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-79 Bhayangkara
- Otoritas Iran Menyebut Korban Meninggal Akibat Serangan Israel Capai 935 Orang
- Hasil Seleksi PPPK Kemenag: 17.154 Dinyatakan Lolos, Ini Link Pemberkasan
- Presiden Prabowo Akan Bertemu Pemerintah Arab Saudi untuk Bahas Pembangunan Kampung Haji di Makkah
- 3 Pejabat Kementerian PU Dinonaktifkan Seusai OTT KPK Terkait Suap Proyek di Sumut
- Nikita Mirzani Diborgol Saat Hadiri Sidang di PN Jaksel
- Baru Sesaat Bebas dari Lapas, Mantan Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait Pencucian Uang
Advertisement
Advertisement