Advertisement
Muncul Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia, Izin Praktik Terancam Dicabut

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -Anggota Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) terancam dibekukan atau dicabut izin praktiknya karena bertentangan dengan Undang-undang Praktik Kedokteran.
Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Ari Fahrial Syam memaparkan secara prinsip dia tidak mempersoalkan keberadaan PDSI. Namun, jika mengacu UU rekomendasi mengenai praktik dokter berada di bawah Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
Advertisement
"Ya hak mereka untuk membentuk Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia dan kalau mereka keluar dari IDI, berarti rekomendasi IDI batal dan mereka menjadi praktik ilegal karena KKI hanya menerima rekomendasi dari IDI sesuai UU Praktik Kedokteran," kata Ari dikutip, Kamis (28/4/2022).
Berdasarkan UU Praktik Kedokteran Pasal 36, untuk mendapatkan SIP, dokter atau dokter gigi harus memiliki surat tanda registrasi, mempunyai tempat praktik, dan memiliki rekomendasi dari organisasi profesi yakni IDI atau PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia).
Menurut Ari, jika anggota memilih keluar, maka IDI juga akan mencabut surat rekomendasi. "Artinya SIP juga batal tergantung pemda mau memberikan tidak," katanya.
Baca juga: Dokter Terawan Dipecat dari IDI
Di sisi lain, Ketua Umum PDSI Brigjen TNI (Purn) dr Jajang Edi Priyatno mengatakan PDSI telah resmi diakui oleh pemerintah melalui Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI No. AHU-003638.AH.01.07.2022 tentang Pengesahan Pendirian PDSI.
Jajang menyebut bahwa tujuan berdirinya PDSI adalah untuk memenuhi hak WNI dalam berserikat dan berkumpul, serta mengeluarkan pendapat yang dijamin oleh Pasal 28 UUD 1945 selaku konstitusi tertinggi di NKRI.
Adapun, visi PDSI adalah menjadi pelopor reformasi kedokteran Indonesia yang menjunjung tinggi kesejawatan, serta berwawasan Indonesia untuk dunia demi meningkatkan taraf kesehatan masyarakat.
Selain itu, Jajang menyebut DPR akan merevisi UU Praktik Kedokteran, seperti organisasi profesi dokter IDI bukan lagi organisasi tunggal di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Akreditasi SPPG Perlu Dilakukan untuk Cegah Keracunan
- Modus Korupsi di BPR Bank Jepara Artha, Bermula dari Kredit Macet
- Ledakan di Gaza Selatan, 4 Tentara Israel Dilaporkan Tewas
- Dosen FH Unissula Diskorsing Karena Diduga Jadi Pelaku Kekerasan
- Perpres No.79 Tahun 2025, Tidak Hanya Soal Kenaikan Gaji
Advertisement

Damkarmat Bantul Tangani 140 Kejadian Kebakaran hingga September 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- BMKG Deteksi 2 Bibit Siklon Tropis, Waspada Cuaca Ekstrem
- 20 Ribu Koperasi Merah Putih Akan Peroleh Modal, Rp3 Miliar
- DPR RI Klaim Kelangaan BBM Shell BP Hanya di Jabodetabek
- DPR RI Setujui Revisi RAPBN 2026, Belanja Negara Rp3.842,7 Trilun
- PDIP Hormati Keputusan Prabowo Ganti Kepala LKPP
- Bareskrim Gelar Mediasi Ridwan Kamil dan Lisa Mariana
- PMI Ilegal Dijadikan Operator Judi Online di Kamboja
Advertisement
Advertisement