Advertisement
Balas Dendam, Pemuda Salaman Magelang Aniaya Korban dengan Batu Bata

Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG-Unit Reskrim Polsek Salaman berhasil mengungkap pelaku pengeroyokan dan penganiayaan menggunakan benda keras terhadap dua orang pemuda yang terjadi di Desa Krasak Kecamatan Salaman Magelang. Pelaku yang berhasil ditangkap yakni, DKP, 21, warga Kaliabu, kecamatan Salaman dan seorang pelajar dibawah umur inisial lAF, 17, warga Kwaderan, Kecamatan Kajoran, Magelang.
Sementara dua orang korban pengeroyokan dan penganiayaan yaitu Mahmudin, 27, warga Desa Girirejo, Kecamatan Tempuran, Magelang, dan Dede Hendriasyah, 31, warga Desa Pringombo, Kecamatan Tempuran, Magelang. Kedua korban mengalami luka di bagian kepala dan korban Dede, 31, selain mengalami luka di kepala juga mengalami luka pada jari tangan dimana kuku jari tulunjuk terlepas.
Advertisement
Kapolsek Salaman AKP Marsodik SH, mengungkapkan peristiwa Penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama terjadi pada hari Minggu tanggal 17 April 2022 sekira pukul 02.00 WIB, tepatnya dusun Getangan, Desa Krasak, Kecamatan Salaman Kab. Magelang.
“Saat itu kedua orang korban sedang nongkrong bersama teman-temannya. Tiba-tiba didatangi oleh sekelompok orang yang menggunakan sepeda motor dan langsung menyerang korban dengan memukul menggunakan batu bata mengenai kening korban Mahmudin hingga berdarah,” ungkap Kapolsek Rabu (20/4/2022).
Sementara korban Dede berusaha menutupi kepala dengan tangan namun karena terkena hantaman batu bata akibatnya kuku jari telunjuk sebelah kanan mengelupas dan mengeluarkan darah.
Baca juga: Viral Pengunjung JCM Lakukan Kekerasan ke Petugas Parkir hingga Luka Ringan
Kedua tersangka mengalami luka pada bagian kepala
“Atas kejadian tersebut korban akhirnya melaporkannya ke Polsek Salaman,” jelasnya.
Mendapat laporan kejadian tersebut Polsek Salaman bergerak cepat melakukan penyelidikan. Unit Reskrim dipimpin Kapolsek melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta berhasil mengidentifikasi para pelaku.
“Pada hari Senin tanggal 18 April 2022 sekira pukul 01.00 WIB kita berhasil mengamankan tersangka DKP. Kemudian dilakukan pengembangan dan diketahui pelaku lainya yakni IAF, 17, yang bestatus masih pelajar kelas dua sebuah SMK di Magelang,” jelas Marsodik.
Sementara itu Tersangka DKP menerangkan motif pengeroyokan dilatarbelakangi karena dendam atas kejadian sebelumnya dimana saat itu tersangka DKP menjadi korban akan tetapi tidak melaporkan kepada yang berwajib.
"Karena sebelumnya saya dikeroyok di daerah Tempuran dan saya balas dendam", Ujarnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka yakni 3 (tiga) potongan batu bata warna merah yang digunakan memukul korban, Jaket jenis jumper warna merah bertuliskan WHO A.U 49 yang dipakai tersangka DKP, Kaos oblong warna hitam bertuliskan LOS-BENDRONG dipakai Anak (IAF), satu unit SPM Yamaha Jupiter Z warna hitam Nopol AA-5472-YK yang digunakan tersangka, dan 1 (satu) unit SPM Honda CB warna cokeat nopol AA-6290-DK yang dipakai tersangka.
Saat ini tersangka DKP ditahan selama 20 hari kedepan, sedangkan Anak IAF dikenakan wajib lapor karena masih pelajar dan proses hukum tetap berjalan terhadap Anak IAF.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP yakni Tindak pidana Dimuka Umum Secara Bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” tegas Marsodik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Berstatus Tersangka, Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo Ditolak
- Diskusi dengan Netanyahu, Elon Musk Dukung Israel
- Nawawi Ditunjuk Jadi Ketua, Insan KPK Mendukung Penuh
- Anies dan Partai Pendukung Mulai Terang-terangan Serang Proyek Jokowi
- Rekam Jejak Nawawi Pomolango, Ketua KPK Sementara Gantikan Firli Bahuri
Advertisement

Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini untuk Wilayah DIY, Rabu 29 November 2023
Advertisement

BOB Golf Tournament 2023 Jadi Wisata Olahraga Terbaru di DIY
Advertisement
Berita Populer
- Resmikan SPKLU di Purwokerto, PLN Siapkan Layanan Digital bagi Pengguna Kendaraan Listrik
- Solo Murakabi X Pen Postcard 2023 Bertajuk Solo dalam Bingkai Kartu Pos
- Manfaatkan Momentum Piala Dunia U-17, Pemkot Surabaya Proyeksikan Paket wisata GBT
- Jeda Kemanusiaan di Gaza Dimulai Hari Ini
- BNPB Dukung Penyidikan Kasus Korupsi Pengadaan APD
- Wapres Ma'ruf Serukan Pemimpin Agama di Yunani Hentikan Perang Israel-Palestina
- Buruh di Jawa Tengah Dukung Anies-Muhaimin
Advertisement
Advertisement