Advertisement
Balas Dendam, Pemuda Salaman Magelang Aniaya Korban dengan Batu Bata

Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG-Unit Reskrim Polsek Salaman berhasil mengungkap pelaku pengeroyokan dan penganiayaan menggunakan benda keras terhadap dua orang pemuda yang terjadi di Desa Krasak Kecamatan Salaman Magelang. Pelaku yang berhasil ditangkap yakni, DKP, 21, warga Kaliabu, kecamatan Salaman dan seorang pelajar dibawah umur inisial lAF, 17, warga Kwaderan, Kecamatan Kajoran, Magelang.
Sementara dua orang korban pengeroyokan dan penganiayaan yaitu Mahmudin, 27, warga Desa Girirejo, Kecamatan Tempuran, Magelang, dan Dede Hendriasyah, 31, warga Desa Pringombo, Kecamatan Tempuran, Magelang. Kedua korban mengalami luka di bagian kepala dan korban Dede, 31, selain mengalami luka di kepala juga mengalami luka pada jari tangan dimana kuku jari tulunjuk terlepas.
Advertisement
Kapolsek Salaman AKP Marsodik SH, mengungkapkan peristiwa Penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama terjadi pada hari Minggu tanggal 17 April 2022 sekira pukul 02.00 WIB, tepatnya dusun Getangan, Desa Krasak, Kecamatan Salaman Kab. Magelang.
“Saat itu kedua orang korban sedang nongkrong bersama teman-temannya. Tiba-tiba didatangi oleh sekelompok orang yang menggunakan sepeda motor dan langsung menyerang korban dengan memukul menggunakan batu bata mengenai kening korban Mahmudin hingga berdarah,” ungkap Kapolsek Rabu (20/4/2022).
Sementara korban Dede berusaha menutupi kepala dengan tangan namun karena terkena hantaman batu bata akibatnya kuku jari telunjuk sebelah kanan mengelupas dan mengeluarkan darah.
Baca juga: Viral Pengunjung JCM Lakukan Kekerasan ke Petugas Parkir hingga Luka Ringan
Kedua tersangka mengalami luka pada bagian kepala
“Atas kejadian tersebut korban akhirnya melaporkannya ke Polsek Salaman,” jelasnya.
Mendapat laporan kejadian tersebut Polsek Salaman bergerak cepat melakukan penyelidikan. Unit Reskrim dipimpin Kapolsek melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta berhasil mengidentifikasi para pelaku.
“Pada hari Senin tanggal 18 April 2022 sekira pukul 01.00 WIB kita berhasil mengamankan tersangka DKP. Kemudian dilakukan pengembangan dan diketahui pelaku lainya yakni IAF, 17, yang bestatus masih pelajar kelas dua sebuah SMK di Magelang,” jelas Marsodik.
Sementara itu Tersangka DKP menerangkan motif pengeroyokan dilatarbelakangi karena dendam atas kejadian sebelumnya dimana saat itu tersangka DKP menjadi korban akan tetapi tidak melaporkan kepada yang berwajib.
"Karena sebelumnya saya dikeroyok di daerah Tempuran dan saya balas dendam", Ujarnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka yakni 3 (tiga) potongan batu bata warna merah yang digunakan memukul korban, Jaket jenis jumper warna merah bertuliskan WHO A.U 49 yang dipakai tersangka DKP, Kaos oblong warna hitam bertuliskan LOS-BENDRONG dipakai Anak (IAF), satu unit SPM Yamaha Jupiter Z warna hitam Nopol AA-5472-YK yang digunakan tersangka, dan 1 (satu) unit SPM Honda CB warna cokeat nopol AA-6290-DK yang dipakai tersangka.
Saat ini tersangka DKP ditahan selama 20 hari kedepan, sedangkan Anak IAF dikenakan wajib lapor karena masih pelajar dan proses hukum tetap berjalan terhadap Anak IAF.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP yakni Tindak pidana Dimuka Umum Secara Bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” tegas Marsodik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dewan Pers: Wartawan Aman dari Jeratan UU ITE jika Patuh Kode Etik
- Kasus Riza Chalid, Kejagung Kejar Aset hingga Perusahaan Afiliasi
- Politik Jepang, Takaichi Incar Posisi Perdana Menteri
- Ribuan Orang Unjuk Rasa di London Tolak Kunjungan Donald Trump
- Deretan Selebritas Dunia Galang Dana untuk Palestina
Advertisement

Manunggal Fair Kulonprogo Targetkan 100 Ribu Pengunjung Tahun Ini
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- KPK Segera Umumkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Kouta Haji
- Tugas ke Luar Kota, Wapres Gibran Tak Hadiri Acara Pelantikan Menteri Baru
- Pengamat Kritisi Kasus Pagar Laut Bekasi yang Hanya Berhenti di Tersangka
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Putus Jaringan Komunikasi, Militer Israel Semakin Brutal Serang Gaza
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Trump Perpanjang Tenggat Larangan TikTok hingga 16 Desember 2025
Advertisement
Advertisement