Advertisement
Pemerintah Beri Bocoran soal Cuti Bersama Lebaran 2022, Soal Apa?

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy angkat bicara mengenai keputusan cuti bersama Lebaran 2022 atau Idulfitri 1443 H.
Menko Muhadjir mengatakan, bahwa keputusan terkait dengan cuti Lebaran tahun ini tengah dirapatkan.
Advertisement
"Untuk sekarang [jadwal cuti lebaran] masih dirapatkan di tingkat menteri," kata Muhadjir kepada wartawan, Senin (4/4/2022).
Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan bahwa ada kemungkinan cuti bersama Lebaran 2022 tidak kembali dihapus oleh pemerintah mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang kian melandai.
"Sangat mungkin [untuk cuti bersama tidak dihapus]," ujarnya.
BACA JUGA: Awal Puasa, Objek Wisata di Pansela Bantul Sepi
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes), kasus Covid-19 di Indonesia terus menunjukkan tren penurunan. Hal ini diikuti dengan kebijakan aturan Covid-19 yang makin longgar.
Salah satunya, perjalanan mudik Lebaran 2022 yang boleh dilakukan masyarakat Indonesia, tetapi dengan syarat sudah booster atau melampirkan tes Covid-19 negatif.
Kasus positif dalam sepekan terlihat konsisten mengalami penurunan, di mana kasus harian positif secara rinci 28 Maret—3 April 2022 tercatat positif Covid-19 yaitu 2.798, 3.895, 3.840, 2.390, 2.300, 1.933 kasus konfirmasi positif.
Libur Nasional 2022
Sekadar informasi, Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 menuangkan libur lebaran jatuh pada 2—3 Mei 2022. Meski begitu, aturan itu belum menetapkan tanggal cuti bersama.
SKB itu hanya menyatakan hari dan tanggal cuti bersama 2022 ditetapkan kemudian dengan melihat kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia. Sementara itu, pada tahun sebelumnya, libur lebaran dipindah lantaran masyarakat diimbau untuk tidak mudik demi mencegah penularan Covid-19.
Namun, pada 2022, pemerintah resmi memperbolehkan mudik lebaran dengan syarat, salah satunya harus sudah mendapat vaksinasi booster. Hal itu disampaikan Presiden Jokowi dalam konferensi pers daring yang digelar Rabu (23/3).
"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik, dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan sekali booster serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Jokowi.
SKB 3 Menteri pun didasarkan pada keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

Cegah Kawasan Kumuh, DPUPKP Bantul Terapkan WebGIS di Tiga Kapanewon Wilayah Pantai Selatan
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Mantan Walkot Semarang Mbak Ita Bikin Lomba Masak Nasi Goreng, Hadiahnya dari Iuran PNS Bapenda
- Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-79 Bhayangkara
- Otoritas Iran Menyebut Korban Meninggal Akibat Serangan Israel Capai 935 Orang
- Hasil Seleksi PPPK Kemenag: 17.154 Dinyatakan Lolos, Ini Link Pemberkasan
- Presiden Prabowo Akan Bertemu Pemerintah Arab Saudi untuk Bahas Pembangunan Kampung Haji di Makkah
- 3 Pejabat Kementerian PU Dinonaktifkan Seusai OTT KPK Terkait Suap Proyek di Sumut
- Nikita Mirzani Diborgol Saat Hadiri Sidang di PN Jaksel
Advertisement
Advertisement