Advertisement
Pemerintah Beri Bocoran soal Cuti Bersama Lebaran 2022, Soal Apa?
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy angkat bicara mengenai keputusan cuti bersama Lebaran 2022 atau Idulfitri 1443 H.
Menko Muhadjir mengatakan, bahwa keputusan terkait dengan cuti Lebaran tahun ini tengah dirapatkan.
Advertisement
"Untuk sekarang [jadwal cuti lebaran] masih dirapatkan di tingkat menteri," kata Muhadjir kepada wartawan, Senin (4/4/2022).
Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan bahwa ada kemungkinan cuti bersama Lebaran 2022 tidak kembali dihapus oleh pemerintah mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang kian melandai.
"Sangat mungkin [untuk cuti bersama tidak dihapus]," ujarnya.
BACA JUGA: Awal Puasa, Objek Wisata di Pansela Bantul Sepi
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes), kasus Covid-19 di Indonesia terus menunjukkan tren penurunan. Hal ini diikuti dengan kebijakan aturan Covid-19 yang makin longgar.
Salah satunya, perjalanan mudik Lebaran 2022 yang boleh dilakukan masyarakat Indonesia, tetapi dengan syarat sudah booster atau melampirkan tes Covid-19 negatif.
Kasus positif dalam sepekan terlihat konsisten mengalami penurunan, di mana kasus harian positif secara rinci 28 Maret—3 April 2022 tercatat positif Covid-19 yaitu 2.798, 3.895, 3.840, 2.390, 2.300, 1.933 kasus konfirmasi positif.
Libur Nasional 2022
Sekadar informasi, Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 menuangkan libur lebaran jatuh pada 2—3 Mei 2022. Meski begitu, aturan itu belum menetapkan tanggal cuti bersama.
SKB itu hanya menyatakan hari dan tanggal cuti bersama 2022 ditetapkan kemudian dengan melihat kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia. Sementara itu, pada tahun sebelumnya, libur lebaran dipindah lantaran masyarakat diimbau untuk tidak mudik demi mencegah penularan Covid-19.
Namun, pada 2022, pemerintah resmi memperbolehkan mudik lebaran dengan syarat, salah satunya harus sudah mendapat vaksinasi booster. Hal itu disampaikan Presiden Jokowi dalam konferensi pers daring yang digelar Rabu (23/3).
"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik, dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan sekali booster serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Jokowi.
SKB 3 Menteri pun didasarkan pada keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Resmi! Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, Ini Jadwalnya
- Gerindra Sebut Prabowo Mulai Panggil Calon Menteri pada Senin dan Selasa Ini
- Alasan Polda NTT Pecat Rudy Soik Setelah Mengungkap Penyelundupan BBM
- Industri Koran di California Meredup, Google Bakal Gelontorkan Rp1,7 Triliun
- Polisi Tangkap Mantan Caleg Sebarkan Video Asusila
Advertisement
Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja, Selasa 15 Oktober 2024, Berangkat dari Stasiun Jebres Solo
Advertisement
Rekomendasi Tempat Wisata Paling Populer di Thailand, Cek Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- PSSI Bantah Kabar Belum Layangkan Protes Resmi ke AFC
- Anies Baswedan Beri Kuliah Umum Tentang Demokrasi di Universitas Merdeka Madiun
- Gempa Guncang Papua dan Sulut Nyaris Bersamaan
- Kementerian PUPR: Pembangunan Istana Kepresidenan di IKN Jadi Karya Anak Bangsa
- Prediksi Cuaca BMKG Senin 14 Oktober 2024: Hujan Petir Melanda Sejumlah Daerah
- 15 Ribu Polisi Disiagakan Amankan Pelantikan Prabowo-Gibran
- Presiden Jokowi Peroleh Medali Kehormatan Loka Praja Samrakshana dari Polri
Advertisement
Advertisement