Advertisement
Pemerintah Beri Bocoran soal Cuti Bersama Lebaran 2022, Soal Apa?

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy angkat bicara mengenai keputusan cuti bersama Lebaran 2022 atau Idulfitri 1443 H.
Menko Muhadjir mengatakan, bahwa keputusan terkait dengan cuti Lebaran tahun ini tengah dirapatkan.
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
"Untuk sekarang [jadwal cuti lebaran] masih dirapatkan di tingkat menteri," kata Muhadjir kepada wartawan, Senin (4/4/2022).
Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan bahwa ada kemungkinan cuti bersama Lebaran 2022 tidak kembali dihapus oleh pemerintah mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang kian melandai.
"Sangat mungkin [untuk cuti bersama tidak dihapus]," ujarnya.
BACA JUGA: Awal Puasa, Objek Wisata di Pansela Bantul Sepi
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes), kasus Covid-19 di Indonesia terus menunjukkan tren penurunan. Hal ini diikuti dengan kebijakan aturan Covid-19 yang makin longgar.
Salah satunya, perjalanan mudik Lebaran 2022 yang boleh dilakukan masyarakat Indonesia, tetapi dengan syarat sudah booster atau melampirkan tes Covid-19 negatif.
Kasus positif dalam sepekan terlihat konsisten mengalami penurunan, di mana kasus harian positif secara rinci 28 Maret—3 April 2022 tercatat positif Covid-19 yaitu 2.798, 3.895, 3.840, 2.390, 2.300, 1.933 kasus konfirmasi positif.
Libur Nasional 2022
Sekadar informasi, Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 menuangkan libur lebaran jatuh pada 2—3 Mei 2022. Meski begitu, aturan itu belum menetapkan tanggal cuti bersama.
SKB itu hanya menyatakan hari dan tanggal cuti bersama 2022 ditetapkan kemudian dengan melihat kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia. Sementara itu, pada tahun sebelumnya, libur lebaran dipindah lantaran masyarakat diimbau untuk tidak mudik demi mencegah penularan Covid-19.
Namun, pada 2022, pemerintah resmi memperbolehkan mudik lebaran dengan syarat, salah satunya harus sudah mendapat vaksinasi booster. Hal itu disampaikan Presiden Jokowi dalam konferensi pers daring yang digelar Rabu (23/3).
"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik, dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan sekali booster serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Jokowi.
SKB 3 Menteri pun didasarkan pada keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
- Sempat Tertunda karena Pandemi, Pembangunan Masjid Agung Jateng di Magelang Akhirnya Dimulai
- Purnawirawan Penabrak Mahasiswa UI Ingin Nyaleg
- Jokowi dan Anies Baswedan Diduga Saling Sindir di Instagram
- Indonesia Tak Kena Resesi Seks! Angka Kelahiran Tembus 2,18 Persen
- Cerita Mbak Niken Klaten Hilang 2 Bulan: Motor Dibawa Cowok, Pulang Naik Ojek
Advertisement

Gibran Diminta Mengaspal Jalan Godean, Warganet: Niki Sengojo Nopo Kesasar Nggih
Advertisement

Orang Jogja Wajib Tahu! Ini Arti 4 Prasasti yang Tertempel di Tugu Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Akan Rampungkan 30 Proyek Strategis Nasional Rp360 Triliun Tahun Ini
- Ibu Negara Iriana Borong Tas hingga Daster di Pasar Beringharjo
- Motor Ditemukan di Pasar, Gadis Asal Boyolali Akhirnya Pulang ke Rumah
- Jokowi dan Anies Baswedan Diduga Saling Sindir di Instagram
- Kembali Diberlakukan, Tilang Manual Sasar 3 Pelanggaran Ini
- Purnawirawan Penabrak Mahasiswa UI Ingin Nyaleg
- SMART Preschool Meriahkan Imlek 2023
Advertisement
Advertisement