Ayah dan Anak Ikut Lari di SiBakul Jogja Sport & Fest 2026 Powered By Astra Financial
Benny dan Fayyadh, ayah-anak asal DIY, mengikuti SiBakul Jogja Sport & Fest 2026 setelah rutin berlari bersama tiga kali sepekan.
Kendaraan melintas di pintu Tol Cikampek Utama, Karawang, Jawa Barat, Sabtu (23/5/2020). Menjelang Lebaran, salah satu titik kepadatan arus mudik di ruas tol Cikampek terpantau sepi dikarenakan adanya larangan mudik dari Pemerintah demi mencegah penyebaran wabah COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Harianjogja.com, JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya secara resmi akan menerapkan prosedur tilang elektronik (E-TLE) di ruas jalan tol mulai 1 April 2022. Berikut 7 lokasi jala tol yang akan dipasang kamera.
Sanksi tilang akan diterapkan bagi para pengendara mobil yang memacu kendaraanya melebihi batas maksimum kecepatan. Selain itu, tilang elektronik juga akan dilayangkan kepada para pengendara yang membawa muatan berlebih, melebihi dimensi kendaraan.
“Ada dua pelanggaran yang ditindak. Pelanggaran pertama ialah pelanggaran batas kecepatan dan pelanggaran kedua adalah pelanggaran batas muatan” Jelas Kombes Sambodo, seperti dikutip dari metro.polri.go.id pada Rabu, (30/3/2022).
Penerapan tilang elektronik (e-TLE) bagi pelanggar batas kecepatan akan dilakukan mulai satu April di tujuh ruas tol yang telah dipasangi kamera e-TLE. Tujuh ruas tol tersebut, antara lain Tol Jakarta – Cikampek, Tol Jakarta – Cikampek MBZ, Tol Sedyatmo, Tol Dalam Kota, dan Tol Kunciran – Cengkareng.
Sementara untuk penilangan elektronik terhadap para pelanggar batas muatan, saat ini baru ada di ruas Tol JORR dan ruas Tol Jakarta – Tangerang.
BACA JUGA: Retribusi Wisata di Bantul Tahun Ini Bakal Naik Gara-Gara Jembatan Kretek II
Kombes Sambodo mengatakan bahwa sosialisasi terkait penerapan tilang elektronik ini telah dilakukan sejak 1 Maret 2022 lalu, yang mana para pengendara yang melanggar dalam periode 1 Maret hingga 31 Maret masih mendapat teguran saja.
"Proses eksekusi penilangan baru secara efektif berlangsung pada 1 April 2022," ucapnya.
Untuk mekanisme penilangan, dia mengatakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) akan menangkap dan melakukan tilang otomatis pada pengendara yang memacu kendaraanya di atas 100km/jam. Penilangan juga akan dilakukan selama 24 jam penuh di ruas tol yang sudah terpasang kamera e-TLE.
Bagi pelanggar muatan, sistem tilang e-TLE dinilai sudah ditera dan lulus sertifikasi oleh Badan Meterologi (BMKG)
“Overload ini sistem alatnya sudah ditera oleh Badan Meterologi [BMKG], sudah ada sertifikatnya. Dengan menggunakan sensor di jalan diindikasikan melanggar batas muatan terutama untuk mobil ODOL [Over Dimension Over Loading]”, jelasnya. .
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Benny dan Fayyadh, ayah-anak asal DIY, mengikuti SiBakul Jogja Sport & Fest 2026 setelah rutin berlari bersama tiga kali sepekan.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Rabu 16 September 2026 tersedia 10 perjalanan. Simak jadwal dari Jogja dan Kutoarjo lengkap.
Jadwal KSPN Jogja ke Gunungkidul Rabu 16 September 2026 tersedia menuju Obelix Sea View dan Pantai Drini dengan tarif mulai Rp12.000.
Dugaan beras fortifikasi tak sesuai label ditemukan pemerintah. Harganya mencapai Rp57.000 per kilogram dan diduga rugikan konsumen Rp89 triliun.
Kebakaran hutan pinus di lereng Lawu mengancam satwa liar. Satu anak rusa ditemukan mati, sementara sarang Elang Ular Bido selamat.
Jadwal KA Bandara YIA Rabu 16 September 2026 tersedia 24 perjalanan. Simak jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA lengkap.