Advertisement
Begini Sistem Jaringan Transportasi di IKN Nusantara
Konsep Ibu Kota Negara. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah menerbitkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, di Kalimantan Timur. Satu dari sekian banyak komponen yang dibahas yakni penyediaan sistem jaringan transportasi.
Pada dokumen draf Perpres yang dikutip Bisnis.com, sistem jaringan transportasi yang akan dibangun oleh pemerintah nantinya yakni terbagi menjadi sistem jaringan jalan; kereta api; sungai, danau, dan penyeberangan; serta transportasi laut.
Advertisement
"Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 huruf a ditetapkan dalam rangka meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan pergerakan orang dan barang/jasa serta berfungsi sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi," demikian bunyi pasal 33 ayat 1, pada draf Perpres yang dikutip Bisnis, Selasa (22/3/2022).
Adapun, sistem jaringan transportasi yang disediakan untuk IKN baru di Kalimantan Timur ditujukan untuk menyediakan sarana transportasi massal antarwilayah.
Berikut sistem jaringan transportasi secara rinci yang rencananya dibangun untuk IKN Nusantara:
a. Sistem jaringan jalan:
- jalan umum;
- jalan khusus;
- jalan tol;
- terminal penumpang;
- terminal barang;
- jembatan timbang; dan
- jembatan.
b. Sistem jaringan kereta api:
- jaringan jalur kereta api; dan
- stasiun kereta api.
c. Sistem jaringan sungai, danau, dan penyeberangan:
- pelabuhan sungai dan danau;
- pelabuhan penyeberangan;
- alur pelayaran sungai dan alur pelayaran danau; dan
- lintas penyeberangan antarkabupaten/kota dalam provinsi.
d. Sistem jaringan transportasi laut:
- pelabuhan laut;
- pelabuhan lainnya; dan
- alur pelayaran.
Di sisi lain, pemerintah menargetkan perjalanan di IKN sebagian besar menggunakan transportasi publik. Oleh sebab itu, dibutuhkan penyediaan sarana dan prasarana transportasi publik yang memadai. Pada draf Perpres, perjalanan di IKN 80 persen ditargetkan menggunakan transportasi publik.
"Penyediaan sarana dan prasarana transportasi publik untuk memenuhi target 80 persen (delapan puluh persen) perjalanan menggunakan transportasi publik," demikian bunyi pasal 6 ayat 3 huruf d.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Listrik Kuba Kembali Padam Saat Tekanan Krisis Energi Meningkat
- Ledakan Petasan di Pamekasan Bongkar Produksi Berdaya Ledak Tinggi
- China Desak Penghentian Konflik Timur Tengah Saat Idulfitri
- Konflik Gas Iran-Qatar Picu Lonjakan Harga, Trump Berubah Arah
- Di Momen Lebaran Vladimir Putin Soroti Peran Muslim Rusia
Advertisement
Lebaran, Pengunjung Candi Prambanan Capai 18.500 Orang Sehari
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KA Bandara Jogja-YIA Terbaru Senin 23 Maret 2026
- Solo ke Jogja Bebas Macet, Cek Jadwal KRL Palur-Jogja, Senin 23 Maret
- Senin Mau ke Solo? Simak Jadwal Keberangkatan KRL Jogja-Solo, 23 Maret
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Terbaru Senin 23 Maret 2026
- Prakiraan Cuaca DIY Hari Ini Senin 23 Maret 2026: Waspada Hujan Ringan
- Jadwal KA Prameks Kutoarjo-Jogja Terbaru Senin 23 Maret 2026
- SIM Mati Pas Libur Lebaran 2026, Cek Jadwal Perpanjangan
Advertisement
Advertisement







