Advertisement
Begini Sistem Jaringan Transportasi di IKN Nusantara
Konsep Ibu Kota Negara. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah menerbitkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, di Kalimantan Timur. Satu dari sekian banyak komponen yang dibahas yakni penyediaan sistem jaringan transportasi.
Pada dokumen draf Perpres yang dikutip Bisnis.com, sistem jaringan transportasi yang akan dibangun oleh pemerintah nantinya yakni terbagi menjadi sistem jaringan jalan; kereta api; sungai, danau, dan penyeberangan; serta transportasi laut.
Advertisement
"Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 huruf a ditetapkan dalam rangka meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan pergerakan orang dan barang/jasa serta berfungsi sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi," demikian bunyi pasal 33 ayat 1, pada draf Perpres yang dikutip Bisnis, Selasa (22/3/2022).
Adapun, sistem jaringan transportasi yang disediakan untuk IKN baru di Kalimantan Timur ditujukan untuk menyediakan sarana transportasi massal antarwilayah.
Berikut sistem jaringan transportasi secara rinci yang rencananya dibangun untuk IKN Nusantara:
a. Sistem jaringan jalan:
- jalan umum;
- jalan khusus;
- jalan tol;
- terminal penumpang;
- terminal barang;
- jembatan timbang; dan
- jembatan.
b. Sistem jaringan kereta api:
- jaringan jalur kereta api; dan
- stasiun kereta api.
c. Sistem jaringan sungai, danau, dan penyeberangan:
- pelabuhan sungai dan danau;
- pelabuhan penyeberangan;
- alur pelayaran sungai dan alur pelayaran danau; dan
- lintas penyeberangan antarkabupaten/kota dalam provinsi.
d. Sistem jaringan transportasi laut:
- pelabuhan laut;
- pelabuhan lainnya; dan
- alur pelayaran.
Di sisi lain, pemerintah menargetkan perjalanan di IKN sebagian besar menggunakan transportasi publik. Oleh sebab itu, dibutuhkan penyediaan sarana dan prasarana transportasi publik yang memadai. Pada draf Perpres, perjalanan di IKN 80 persen ditargetkan menggunakan transportasi publik.
"Penyediaan sarana dan prasarana transportasi publik untuk memenuhi target 80 persen (delapan puluh persen) perjalanan menggunakan transportasi publik," demikian bunyi pasal 6 ayat 3 huruf d.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Geologi Pantau Ketat 127 Gunung Api Aktif di Indonesia
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
Advertisement
Polres Kulonprogo Siapkan 3 Pospamyan Amankan Nataru
Advertisement
Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
Advertisement
Berita Populer
- BST Koridor 6 Tirtonadi-Solo Baru Dihentikan Mulai 2026
- LIMA 2025 Basketball Gandeng Nestle MILO, Jangkau 1.400 Atlet
- Peradi Sleman Rayakan HUT ke-21, Buka Konsultasi Hukum Gratis
- Angin Kencang Terjang Sleman, Akses Jalan Terganggu
- OJK Lakukan Crash Program Keamanan Siber BPD
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Minggu 21 Desember 2025
- SIM Keliling Polda DIY Hadir Lagi, Ini Jadwal Desember
Advertisement
Advertisement



