Advertisement
Aturan Baru Perjalanan Terbit, Anak di Bawah 6 Tahun Masih Perlu Antigen atau PCR?

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam SE yang berlaku efektif sejak ditandatangani oleh Ketua Satgas Suharyanto pada 8 Maret 2022 ini diatur soal dihapuskannya syarat menunjukkan hasil negatif tes antigen atau PCR untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah divaksinasi dosis lengkap atau booster.
Advertisement
Lantas, bagaimana dengan anak yang berusia di bawah 6 tahun dan belum boleh mendapatkan vaksinasi Covid-19?
Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa PPDN berusia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan.
"PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," bunyi ketentuan dalam SE tersebut.
BACA JUGA: Epidemiolog UGM Dukung Penghapusan Tes Covid-19 untuk Pelaku Perjalanan, Ini Penjelasannya
Dalam SE Nomor 11/2022 itu tidak disebutkan bahwa PPDN yang merupakan anak dibawah 6 tahun harus menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 baik antigen maupun PCR.
Sementara itu, setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
Lebih lanjut, PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku beberapa ketentuan.
PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Sementara itu, PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Syarat yang sama juga berlaku bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi. Namun, mereka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto Ditangkap, Pesangon Mantan Pekerja Tetap Harus Dibayarkan
- Tentukan Hari Raya Iduladha, Kemenag Bakal Melaksanakan Pemantauan Hilal pada 27 Mei Pekan Depan
- Kronologi Kasus Korupsi di Sritex yang Menjerat Iwan Lukminto
- Profil Iwan Kurniawan Lukminto, Dirut Sritex yang Ditangkap Kejagung
- Penyelenggara Sistem Elektronik Diminta Patuhi Peraturan Mengatasi Konten Negatif
Advertisement
Advertisement

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Tiga Tersangka Korupsi di Sritex Langsung Dijebloskan ke Rutan Salemba
- Kronologi Kasus Korupsi di Sritex yang Menjerat Iwan Lukminto
- Sejumlah Kota Besar di Indonesia Diperkirakan Hujan Berpetir, Ini Daftarnya
- Gunung Semeru Meletus Lagi Pagi Ini, Tinggi Letusan Capai 700 Meter
- Mengenal SMA Taruna Nusantara, Sekolah Pencetak Para Pejabat Era Pemerintahan Prabowo
- Soal Penembakan Delegasi di Jenin, Prancis Akan Panggil Dubes Israel
- Kemendag Amankan 1 Juta Unit Barang Impor Ilegal dari China
Advertisement