Advertisement
Aturan Baru Perjalanan Terbit, Anak di Bawah 6 Tahun Masih Perlu Antigen atau PCR?

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam SE yang berlaku efektif sejak ditandatangani oleh Ketua Satgas Suharyanto pada 8 Maret 2022 ini diatur soal dihapuskannya syarat menunjukkan hasil negatif tes antigen atau PCR untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah divaksinasi dosis lengkap atau booster.
Advertisement
Lantas, bagaimana dengan anak yang berusia di bawah 6 tahun dan belum boleh mendapatkan vaksinasi Covid-19?
Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa PPDN berusia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan.
"PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," bunyi ketentuan dalam SE tersebut.
BACA JUGA: Epidemiolog UGM Dukung Penghapusan Tes Covid-19 untuk Pelaku Perjalanan, Ini Penjelasannya
Dalam SE Nomor 11/2022 itu tidak disebutkan bahwa PPDN yang merupakan anak dibawah 6 tahun harus menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 baik antigen maupun PCR.
Sementara itu, setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
Lebih lanjut, PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku beberapa ketentuan.
PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Sementara itu, PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Syarat yang sama juga berlaku bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi. Namun, mereka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bangunan Majelis di Bogor Ambruk, 3 Orang Meninggal Dunia
- Ketahuan Main Domino dengan Pembalak Liar, Ini Klarifikasi Menhut
- Gerhana Bulan Total 7-8 September 2025 Malam, Ini Dampaknya
- Jenazah Diplomat RI yang Meninggal Ditembak di Peru Segera Dipulangkan
- Cegah Jalan Rusak, Pengamat Ungkap Pentingnya Jembatan Timbang
Advertisement

Cegah Banjir di Warungboto, Pemkot Jogja Pasang Pintu Air
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Harimau Sumatera Terkam Petani di Lampung, Warga Diminta Berhati-hati
- 32 Barang Jarahan dari Rumah Ahmad Sahroni Dikembalikan, Ada Sertifikat Tanah
- Media Ungkap Kegagalan Misi Rahasia AS di Korea Utara
- Viral Gudang Garam Lakukan PHK, Begini Respons Presiden KSPI Said Iqbal
- Usai Bertemu Presiden Prabowo, GP Ansor Dirikan 80 Posko Jaga Aspirasi
- Pimpinan DPR Minta MKD Segera Proses Penonaktifan Ahmad Sahroni Dkk
- Presiden Venezuela Siap Lawan Trump Jika AS Menyerang Negaranya
Advertisement
Advertisement