Peti Mati Ratu Elizabeth II Sudah Tiba di Edinburg
Rombongan pemakaman yang membawa peti mati Ratu Elizabeth II tiba di kediaman resminya di Edinburgh, Holyroodhouse.
Presiden Rusia Vladimir Putin/Reuters
Harianjogja.com, JAKARTA - Invasi Rusia atas Ukraina yang sudah berlangsung hampir dua pekan memuculkan berbagai spekulasi. Apalagi, serangan dari pasukan Presiden Vladimir Putin atas negara tetangganya itu kian brutal hingga menyasar penduduk sipil.
Menyerang penduduk sipil dalam satu invasi merupakan pelanggaran tatanan hukum internasional. Akan tetapi, tidak mudah untuk membuktikan pelanggaran hukum tersebut dalam suasana perang, karena banyak dalih yang bisa digunakan untuk menghindar dari tuduhan itu.
Satu perkembangan yang menarik adalah Ketika Kepala Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengumumkan rencana penyelidikan terhadap Putin atas dugaan kejahatan perang di Ukraina pekan lalu.
Hanya saja, hukum pidana internasional tentu memiliki batas-batasnya, termasuk soal yurisdiksi dan prosesnya yang tidak mudah pula.
ICC adalah pengadilan pidana internasional permanen yang berbasis di Den Haag. Dasar hukumnya adalah Statuta Roma Tahun 1998 yang mengatur empat kejahatan inti: genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.
Anggota ICC berjumlah 123 negara. Nama Rusia dan Ukraina dihilangkan saat mereka menandatangani undang-undang tersebut, namun tidak meratifikasinya.
Karim Khan, Kepala Jaksa ICC, telah menyelidiki kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Ukraina sejak 2014. Awal pekan lalu, dia mengumumkan bahwa penyelidikan juga harus meliputi "dugaan kejahatan baru" yang dilakukan di Ukraina.
Dengan diluncurkannya investigasi tentu muncul satu pertanyaan khusus: Apakah Putin akan berakhir di hadapan ICC?
Memang, berbagai masalah hukum harus ditangani agar skenario ini masuk. Misalnya, kategori kemungkinan kejahatan perang harus diidentifikasi terlebih dahulu.
“ICC akan memiliki yurisdiksi atas tiga kategori kejahatan di Ukraina. Ketiga kategori itu adalah kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan genosida,” kata Yvonne McDermott Rees, seorang profesor di School of Law di Swansea University seperti dikutip Aljazeera.com, Senin (7/3/2022).
Menurutnya, berdasarkan informasi yang didapat dari perkembangan di Ukraina selama seminggu terakhir, ada alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa, setidaknya, ada beberapa dakwaan yang mungkin bisa diajukan.
Dakwaan apakah itu?
Apalagi, kalau bukan mencakup kejahatan terhadap kemanusiaan.
Contohnya, pembunuhan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan luas atau sistematis terhadap penduduk sipil. Berikutnya, dugaan kejahatan perang berupa pelanggaran serius terhadap hukum konflik bersenjata.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Rombongan pemakaman yang membawa peti mati Ratu Elizabeth II tiba di kediaman resminya di Edinburgh, Holyroodhouse.
Progres Tol Jogja-Solo Seksi 2 Sleman terus dikebut. Pemasangan girder di Ring Road Utara ditarget selesai Juni 2026, termasuk pembangunan ramp off.
OpenAI meluncurkan ChatGPT Finance yang bisa terhubung ke rekening bank dan investasi untuk analisis keuangan personal pengguna.
Ekonom UAJY menilai pelemahan rupiah tetap berdampak ke warga desa dan kritik pernyataan Prabowo soal dolar AS.
KKMP di Kota Jogja sudah produksi ribuan batik ASN dan siapkan 65.000 seragam sekolah meski belum punya gerai permanen.
Apple mulai uji produksi chip iPhone dan Mac di Intel untuk kurangi ketergantungan pada TSMC di tengah tekanan AI dan geopolitik