Advertisement

Perang Rusia Vs Ukraina, Bisakah Presiden Putin Diseret ke Pengadilan Kejahatan Internasional?

John Andhi Oktaveri
Selasa, 08 Maret 2022 - 16:37 WIB
Bhekti Suryani
Perang Rusia Vs Ukraina, Bisakah Presiden Putin Diseret ke Pengadilan Kejahatan Internasional? Presiden Rusia Vladimir Putin - Reuters

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Invasi Rusia atas Ukraina yang sudah berlangsung hampir dua pekan memuculkan berbagai spekulasi. Apalagi, serangan dari pasukan Presiden Vladimir Putin atas negara tetangganya itu kian brutal hingga menyasar penduduk sipil.

Menyerang penduduk sipil dalam satu invasi merupakan pelanggaran tatanan hukum internasional. Akan tetapi, tidak  mudah untuk membuktikan pelanggaran hukum tersebut dalam suasana perang, karena banyak dalih yang bisa digunakan untuk menghindar dari tuduhan itu.

Advertisement

Satu perkembangan yang menarik adalah Ketika Kepala Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengumumkan rencana penyelidikan terhadap Putin atas dugaan kejahatan perang di Ukraina pekan lalu.

Hanya saja, hukum pidana internasional tentu memiliki batas-batasnya, termasuk soal yurisdiksi dan prosesnya yang tidak mudah pula.

ICC adalah pengadilan pidana internasional permanen yang berbasis di Den Haag. Dasar hukumnya adalah Statuta Roma Tahun 1998 yang mengatur empat kejahatan inti: genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.

Anggota ICC berjumlah 123 negara. Nama Rusia dan Ukraina dihilangkan saat mereka menandatangani undang-undang tersebut, namun tidak meratifikasinya.

Karim Khan, Kepala Jaksa ICC, telah menyelidiki kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Ukraina sejak 2014. Awal pekan lalu, dia mengumumkan bahwa penyelidikan juga harus meliputi "dugaan kejahatan baru" yang dilakukan di Ukraina.

Dengan diluncurkannya investigasi tentu muncul satu pertanyaan khusus: Apakah Putin akan berakhir di hadapan ICC?

Memang, berbagai masalah hukum harus ditangani agar skenario ini masuk. Misalnya, kategori kemungkinan kejahatan perang harus diidentifikasi terlebih dahulu.

“ICC akan memiliki yurisdiksi atas tiga kategori kejahatan di Ukraina. Ketiga kategori itu adalah kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan genosida,” kata Yvonne McDermott Rees, seorang profesor di School of Law di Swansea University seperti dikutip Aljazeera.com, Senin (7/3/2022).

Menurutnya, berdasarkan informasi yang didapat dari perkembangan di Ukraina selama seminggu terakhir, ada alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa, setidaknya, ada beberapa dakwaan yang mungkin bisa diajukan.

Dakwaan apakah itu?

Apalagi, kalau bukan mencakup kejahatan terhadap kemanusiaan.

Contohnya, pembunuhan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan luas atau sistematis terhadap penduduk sipil. Berikutnya, dugaan kejahatan perang berupa pelanggaran serius terhadap hukum konflik bersenjata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Viral Balon Udara Tiba-tiba Mendarat di Runway Bandara YIA

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 08:17 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement