Advertisement
Perang Rusia Vs Ukraina, Bisakah Presiden Putin Diseret ke Pengadilan Kejahatan Internasional?

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Invasi Rusia atas Ukraina yang sudah berlangsung hampir dua pekan memuculkan berbagai spekulasi. Apalagi, serangan dari pasukan Presiden Vladimir Putin atas negara tetangganya itu kian brutal hingga menyasar penduduk sipil.
Menyerang penduduk sipil dalam satu invasi merupakan pelanggaran tatanan hukum internasional. Akan tetapi, tidak mudah untuk membuktikan pelanggaran hukum tersebut dalam suasana perang, karena banyak dalih yang bisa digunakan untuk menghindar dari tuduhan itu.
Advertisement
Satu perkembangan yang menarik adalah Ketika Kepala Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengumumkan rencana penyelidikan terhadap Putin atas dugaan kejahatan perang di Ukraina pekan lalu.
Hanya saja, hukum pidana internasional tentu memiliki batas-batasnya, termasuk soal yurisdiksi dan prosesnya yang tidak mudah pula.
ICC adalah pengadilan pidana internasional permanen yang berbasis di Den Haag. Dasar hukumnya adalah Statuta Roma Tahun 1998 yang mengatur empat kejahatan inti: genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.
Anggota ICC berjumlah 123 negara. Nama Rusia dan Ukraina dihilangkan saat mereka menandatangani undang-undang tersebut, namun tidak meratifikasinya.
Karim Khan, Kepala Jaksa ICC, telah menyelidiki kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Ukraina sejak 2014. Awal pekan lalu, dia mengumumkan bahwa penyelidikan juga harus meliputi "dugaan kejahatan baru" yang dilakukan di Ukraina.
Dengan diluncurkannya investigasi tentu muncul satu pertanyaan khusus: Apakah Putin akan berakhir di hadapan ICC?
Memang, berbagai masalah hukum harus ditangani agar skenario ini masuk. Misalnya, kategori kemungkinan kejahatan perang harus diidentifikasi terlebih dahulu.
“ICC akan memiliki yurisdiksi atas tiga kategori kejahatan di Ukraina. Ketiga kategori itu adalah kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan genosida,” kata Yvonne McDermott Rees, seorang profesor di School of Law di Swansea University seperti dikutip Aljazeera.com, Senin (7/3/2022).
Menurutnya, berdasarkan informasi yang didapat dari perkembangan di Ukraina selama seminggu terakhir, ada alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa, setidaknya, ada beberapa dakwaan yang mungkin bisa diajukan.
Dakwaan apakah itu?
Apalagi, kalau bukan mencakup kejahatan terhadap kemanusiaan.
Contohnya, pembunuhan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan luas atau sistematis terhadap penduduk sipil. Berikutnya, dugaan kejahatan perang berupa pelanggaran serius terhadap hukum konflik bersenjata.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook, Perwakilan google Penuhi Panggilan Penyidik Kejagung
- Polisi tangkap Seorang Artis Sinetron Terkait Kasus Pemerasan
- Gunung Semeru Kembali Meletus, Tinggi Letusan 1 Kilometer
- Pembubaran Kegiatan Ibadah dan Perusaan Rumah Retret di Sukabumi, Kemenag Siapkan Regulasi Rumah Doa
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
Advertisement

Mbah Tupon Jadi Turut Tergugat, Kuasa Hukum Penggugat Ingin Duduk Bersama Selesaikan Perbuatan Melawan Hukum
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Kasasi Harvey Moeis Ditolak Mahkamah Agung, Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Prabowo Minta Polri Lanjutkan Tanam Jagung dan Dukung Program MBG
- Buntut Putusan MK Soal Pemilu dan Pilkada, DPR Bantah Ada Perdebatan
- Serapan Anggaran Makan Bergizi Gratis Hanya 7 Persen, Ini Alasan Badan Gizi Nasional
- Pemerintah Akan Gunakan Teknologi AI untuk Pemetaan Potensi Siswa Sekolah Rakyat
- Lawatan Presiden Prabowo ke Arab Saudi untuk Bahas Kampung Haji hingga Konflik Timur Tengah
Advertisement
Advertisement