Advertisement

Soal Minyak Goreng Langka, Polisi: Kalau Sampai 3 Bulan Tak Disalurkan Baru Disebut Ditimbun

Sholahuddin Al Ayyubi
Senin, 21 Februari 2022 - 18:27 WIB
Bhekti Suryani
Soal Minyak Goreng Langka, Polisi: Kalau Sampai 3 Bulan Tak Disalurkan Baru Disebut Ditimbun Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan didampingi Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/1/2022). (ANTARA - Laily Rahmawaty)

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Satgas Pangan Polri mengungkapkan kategori penimbunan bahan kebutuhan pokok dan bukan penimbunan oleh pelaku industri. Hal ini menyusul kelangkaan minyak goreng beberapa hari terakhir.

Wakil Satgas Pangan Polri Brigjen Polisi Whisnu Hermawan menjelaskan bahwa aturan tersebut ada di Peraturan Presiden nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Advertisement

Menurutnya, jika sebuah perusahaan menyimpan bahan kebutuhan pokok dan selama tiga bulan tidak kunjung didistribusikan ke masyarakat, maka hal tersebut termasuk dalam kategori penimbunan.

"Jadi ada aturannya ya, di mana perusahaan yang menyimpan barang dan belum juga didistribusikan selama tiga bulan atau selama tiga bulan itu tidak disalurkan itu masuk kategori penimbun," tuturnya di Mabes Polri, Senin (21/2/022).

Selain itu, menurut Whisnu, cara lain mengecek kebutuhan bahan pokok itu ditimbun atau tidak, dapat dilihat dari jumlah produksi dan distribusi bahan pokok yang ada di sebuah perusahaan.

BACA JUGA: Update Covid-19: Lima Warga DIY Meninggal Dunia dalam 24 Jam

"Kalau sebulan distribusi 2.000 ton, kemudian dia disimpan di gudang itu 6.000 ton, itu juga termasuk penimbunan. Tetapi kalau produksi 2.000 ton per bulan, tetapi di gudang itu ada 1.000 ton, itu bukan penimbunan," katanya.

Whisnu menegaskan bahwa Kepolisian akan tetap mendalami dugaan tindak pidana penimbunan minyak goreng, terutama di wilayah Deli Serdang Sumatera Utara.

"Kami akan tetap dalami dugaan tindak pidananya terkait dugaan penimbunan ini," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Susunan Pemain dan Head to Head PSS Sleman vs Dewa United

Sleman
| Sabtu, 20 April 2024, 18:32 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement