Advertisement
Soal Minyak Goreng Langka, Polisi: Kalau Sampai 3 Bulan Tak Disalurkan Baru Disebut Ditimbun

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Satgas Pangan Polri mengungkapkan kategori penimbunan bahan kebutuhan pokok dan bukan penimbunan oleh pelaku industri. Hal ini menyusul kelangkaan minyak goreng beberapa hari terakhir.
Wakil Satgas Pangan Polri Brigjen Polisi Whisnu Hermawan menjelaskan bahwa aturan tersebut ada di Peraturan Presiden nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Advertisement
Menurutnya, jika sebuah perusahaan menyimpan bahan kebutuhan pokok dan selama tiga bulan tidak kunjung didistribusikan ke masyarakat, maka hal tersebut termasuk dalam kategori penimbunan.
"Jadi ada aturannya ya, di mana perusahaan yang menyimpan barang dan belum juga didistribusikan selama tiga bulan atau selama tiga bulan itu tidak disalurkan itu masuk kategori penimbun," tuturnya di Mabes Polri, Senin (21/2/022).
Selain itu, menurut Whisnu, cara lain mengecek kebutuhan bahan pokok itu ditimbun atau tidak, dapat dilihat dari jumlah produksi dan distribusi bahan pokok yang ada di sebuah perusahaan.
BACA JUGA: Update Covid-19: Lima Warga DIY Meninggal Dunia dalam 24 Jam
"Kalau sebulan distribusi 2.000 ton, kemudian dia disimpan di gudang itu 6.000 ton, itu juga termasuk penimbunan. Tetapi kalau produksi 2.000 ton per bulan, tetapi di gudang itu ada 1.000 ton, itu bukan penimbunan," katanya.
Whisnu menegaskan bahwa Kepolisian akan tetap mendalami dugaan tindak pidana penimbunan minyak goreng, terutama di wilayah Deli Serdang Sumatera Utara.
"Kami akan tetap dalami dugaan tindak pidananya terkait dugaan penimbunan ini," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa Magnitudo 6,6 Guncang Nabire, Jaringan Internet Alami Gangguan
- Akreditasi SPPG Perlu Dilakukan untuk Cegah Keracunan
- Modus Korupsi di BPR Bank Jepara Artha, Bermula dari Kredit Macet
- Ledakan di Gaza Selatan, 4 Tentara Israel Dilaporkan Tewas
- Dosen FH Unissula Diskorsing Karena Diduga Jadi Pelaku Kekerasan
Advertisement

Hanya Kabupaten Sleman di DIY Tak Dapat Kuota Transmigrasi 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- PDIP Hormati Keputusan Prabowo Ganti Kepala LKPP
- Bareskrim Gelar Mediasi Ridwan Kamil dan Lisa Mariana
- PMI Ilegal Dijadikan Operator Judi Online di Kamboja
- Ditunjuk Jadi Menpora, Erick Thohir: Kita Harus Lakukan Terobosan
- Wamen Eddy Desak Pengesahan RUU KUHAP, Ini Alasannya
- Politik Jepang, Takaichi Incar Posisi Perdana Menteri
- Kasus Riza Chalid, Kejagung Kejar Aset hingga Perusahaan Afiliasi
Advertisement
Advertisement