Advertisement
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23 Resmi Dibuka, Begini Daftarnya..
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Menko Perekonomian Airlangga Hartarto resmi membuka pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23 hari ini, Jumat (18/2/2022). Program pelatihan yang mendapat insentif ini diminati oleh banyak orang.
Berikut cara daftar Kartu Prakerja gelombang 23.
Advertisement
Sebagai salah satu program andalan pemerintah dalam memulihkan ekonomi nasional, terutama saat pandemi, tak heran jika Kartu Prakerja gelombang 23 sangat dinanti. Untuk itu, Anda juga perlu paham bagaimana cara daftar Kartu Prakerja gelombang 23.
Sebelum melakukan pendaftaran, sebaiknya kalian membuat akun terlebih dahulu dengan mengakses situs resmi prakerja berikut ini, www.prakerja.go.id.
Cara daftar Kartu Prakerja gelombang 23
1. Mengisi alamat email, password dan ulangi password pada form pendaftaran.
2. Klik 'Saya menyetujui Syarat dan Ketentuan dan Kebijakan Privasi yang berlaku', lalu, klik 'Daftar'.
3. Selanjutnya verifikasi email Prakerja melalui akun email.
4. Tahap pertama adalah verifikasi KTP dan KK serta tanggal lahir. Jika e-KTP tidak terdaftar atau tak sesuai dengan data di Dukcapil, segera hubungi [email protected].
5. Setelah lolos verifikasi KTP dan KK, selanjutnya mengisi data diri antara lain:
- nama lengkap
- jenis kelamin
- alamat
- nama ibu kandung
- status perkawinan
- status pekerjaan
- pendidikan terakhir
- jumlah tanggungan keluarga
- topik pelatihan yang diminati
6. Setelah itu, unggah file KTP.
7. Verifikasi nomor hp. Pastikan nomor yang didaftarkan sama dengan nomor di rekening/e-wallet.
8. Masukkan kode OTP yang dikirim ke nomor hp.
9. Proses pendaftaran sudah selesai. Selanjutnya adalah tes motivasi dan kemampuan dasar untuk bisa mengikuti seleksi gelombang dan menunggu pengumuman.
Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23
Berikut ini syarat mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 23:
1. WNI berusia di atas 18 tahun.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Pendaftar sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Peserta maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja
Seperti inilah cara daftar Kartu Prakerja gelombang 23 dan syaratnya. Perhatikan baik-baik setiap langkahnya termasuk saat memasukkan nomor HP dan kode OTP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Advertisement
Pj Walikota Jogja Singgih Raharjo Maju Pilkada, Begini Respons Pemda DIY
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Jusuf Kalla Ingatkan Prabowo Pentingnya Oposisi
- Surya Paloh Temui Prabowo di Kartanegara
- Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
- BKKBN-TNI AD Kolaborasi Membangun Sumber Air Bersih Guna Turunkan Stunting
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
Advertisement
Advertisement