Advertisement
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23 Resmi Dibuka, Begini Daftarnya..

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Menko Perekonomian Airlangga Hartarto resmi membuka pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23 hari ini, Jumat (18/2/2022). Program pelatihan yang mendapat insentif ini diminati oleh banyak orang.
Berikut cara daftar Kartu Prakerja gelombang 23.
Advertisement
Sebagai salah satu program andalan pemerintah dalam memulihkan ekonomi nasional, terutama saat pandemi, tak heran jika Kartu Prakerja gelombang 23 sangat dinanti. Untuk itu, Anda juga perlu paham bagaimana cara daftar Kartu Prakerja gelombang 23.
Sebelum melakukan pendaftaran, sebaiknya kalian membuat akun terlebih dahulu dengan mengakses situs resmi prakerja berikut ini, www.prakerja.go.id.
Cara daftar Kartu Prakerja gelombang 23
1. Mengisi alamat email, password dan ulangi password pada form pendaftaran.
2. Klik 'Saya menyetujui Syarat dan Ketentuan dan Kebijakan Privasi yang berlaku', lalu, klik 'Daftar'.
3. Selanjutnya verifikasi email Prakerja melalui akun email.
4. Tahap pertama adalah verifikasi KTP dan KK serta tanggal lahir. Jika e-KTP tidak terdaftar atau tak sesuai dengan data di Dukcapil, segera hubungi [email protected].
5. Setelah lolos verifikasi KTP dan KK, selanjutnya mengisi data diri antara lain:
- nama lengkap
- jenis kelamin
- alamat
- nama ibu kandung
- status perkawinan
- status pekerjaan
- pendidikan terakhir
- jumlah tanggungan keluarga
- topik pelatihan yang diminati
6. Setelah itu, unggah file KTP.
7. Verifikasi nomor hp. Pastikan nomor yang didaftarkan sama dengan nomor di rekening/e-wallet.
8. Masukkan kode OTP yang dikirim ke nomor hp.
9. Proses pendaftaran sudah selesai. Selanjutnya adalah tes motivasi dan kemampuan dasar untuk bisa mengikuti seleksi gelombang dan menunggu pengumuman.
Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23
Berikut ini syarat mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 23:
1. WNI berusia di atas 18 tahun.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Pendaftar sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Peserta maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja
Seperti inilah cara daftar Kartu Prakerja gelombang 23 dan syaratnya. Perhatikan baik-baik setiap langkahnya termasuk saat memasukkan nomor HP dan kode OTP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
Advertisement

Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Sabtu 10 Mei 2024, Berangkat dari dari Stasiun Palur, Jebres dan Solo Balapan
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Profil Paus Leo XIV Asal Amerika Serikat
- Wamendes: Koprasi Merah Putih Jangan Mematikan Usaha di Desa yang Sudah Ada
- Polri Klaim Selesaikan 3.326 Kasus Premanisme dalam Operasi Serentak
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Donald Trump Serukan Gencatan Senjata Rusia-Ukraina Selama 30 Hari
- Penyidik KPK Jadi Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto
- Menteri PU Targetkan 66 Sekolah Rakyat Dapat Diresmikan Prabowo Juli 2025
Advertisement