Advertisement
Airlangga Hartarto Tegaskan Pekerja Dilindungi JKP dan JHT Sekaligus
Selasa, 15 Februari 2022 - 08:47 WIB
Budi Cahyana
Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto. - Ist
Advertisement
JAKARTA—Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, pemerintah berkomitmen memberi perlindungan kepada seluruh pekerja di sektor formal.
Airlangga menegaskan, perlindungan itu diwujudkan dalam bentuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Menko Perekonomian meminta masyarakat dan pekerja tak khawatir dengan keluarnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 dan PP Nomor 37/2021.
Menurutnya, dua program tersebut sudah didesain untuk memberi perlindungan kepada pekerja sepanjang masa. Dalam jangka pendek, pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum usia 56 tahun mendapat perlindungan JKP.
“Pemerintah memberikan perlindungan bagi pekerja atau buruh berupa jaminan kehilangan pekerjaan, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak,” tutur Airlangga saat konferensi pers usai ratas, Senin (14/2/2022).
Artinya, program ini menjadi instrumen perlindungan jangka pendek dan menengah kepada pekerja maupun buruh.
JKP merupakan jaminan sosial baru di dalam Undang-Undang Cipta Kerja untuk melindungi pekerja dan buruh yang terkena PHK. Klaim JKP efektif per 1 Februari 2022.
Airlangga mengaku, program JKP merupakan perlindungan bagi pekerja atau buruh karena langsung mendapatkan manfaat seketika saat berhenti bekerja. Program ini juga tidak mengurangi manfaat dari program jaminan sosial yang sudah ada.
Iuran dalam program JKP tidak membebani pekerja dan pemberi kerja karena besaran iuran sebesar 0,46 persen dari upah berasal dari pemerintah pusat.
"Pekerja buruh yang mengalami PHK berhak memperoleh manfaat JKP berupa uang tunai sebesar 45 persen upah di bulan kesatu sampai dengan ketiga dan 25 persen upah di bulan keempat sampai dengan keenam,” kata Airlangga.
Sementara, untuk jangka panjang, disiapkan JHT sebagai perlindungan pekerja untuk memasuki masa pensiun. Airlangga yang juga Ketua Umum DPP Partai Golkar ini menegaskan, program JHT dirancang sebagai program jangka panjang memberikan kepastian tersedianya dana bagi pekerja saat memasuki masa tak produktif. Misalnya, memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Manfaat program JHT yakni akumulasi iuran dari pengembangan serta manfaat lain yang dapat dicairkan sebelum masa pensiun dengan persyaratan tertentu dan telah mengikuti kepesertaan minimal 10 tahun.
“Nilai yang dapat diklaim paling banyak 30 persen dari jaminan hari tua untuk kredit perumahan, atau untuk keperluan perumahan atau paling banyak 10 persen di luar kebutuhan perumahan,” jelas dia.
Airlangga mengatakan, Permenaker 2/2022 membuat manfaat yang akan diterima lebih besar jika peserta mencapai usia pensiun yakni 56 tahun.
Sementara, untuk pekerja informal, pemerintah memberikan program Kartu Pra Kerja untuk praskilling dan upskilling yang diberikan kepada pelaku UMKM. (ADV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Geologi Pantau Ketat 127 Gunung Api Aktif di Indonesia
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
Advertisement
Advertisement
Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
Wisata
| Sabtu, 20 Desember 2025, 15:47 WIB
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal DAMRI Bandara YIA ke Sleman dan Jogja Minggu
- Cuaca DIY Minggu Ini Didominasi Hujan Ringan
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Desember 2025, Ada Layanan Malam
- Leverkusen Tekuk Leipzig 3-1, Naik ke Posisi Tiga Bundesliga
- SIM Keliling Bantul Hadir di MPP hingga Parasamya
- Bellingham dan Mbappe Antar Real Madrid Tekuk Sevilla 2-0
- Arus Kendaraan Masuk Jogja via Prambanan Mulai Meningkat
Advertisement
Advertisement



