Advertisement
Seperti Jogja, Ibu Kota Nusantara Akan Punya Kekhususan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan sistem pemerintahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara setara provinsi dengan kekhususan. Sejumlah daerah di Indonesia memiliki kekhususan antara lain Jogja.
Mendagri dalam keterangannya di Jakarta Rabu (16/2/2022), mengatakan hal itu sesuai Undang-undang Dasar (UUD) Tahun 1945 yang menyatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdiri atas provinsi dan kabupaten/kota, namun dalam Pasal 18B UUD 1945 mengenal adanya pemerintah daerah bersifat khusus.
Advertisement
"Indonesia telah memiliki sejumlah daerah yang diatur dengan kekhususan," kata Mendagri.
Daerah itu, katanya, seperti Provinsi Aceh, DKI Jakarta, Papua, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sejumlah daerah tersebut memiliki kekhususan yang berbeda-beda.
BACA JUGA:Kesimpulan Laka Bukit Bego, Polisi: Bus Berkecepatan Tinggi, Sopir Salah Oper Gigi
Hal itu, kata dia, misalnya kekhususan Provinsi Aceh yang memiliki Wali Nanggroe, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), dan sebagainya. Kemudian kekhususan di DKI Jakarta misalnya tidak ada DPRD kabupaten/kota dan wali kota/bupatinya ditunjuk oleh gubernur.Sementara di DIY, gubernur dan wakil gubernur dipilih tanpa melalui proses pemilu. Jabatan itu diduduki oleh Sri Sultan Hamengkubuwono dan Paku Alam.
Sedangkan kekhususan di Papua, kata dia, memiliki UU tentang Otonomi Khusus, Dana Otonomi Khusus, serta gubernur dan wakil gubernurnya berasal dari masyarakat Papua asli.
"Nah itu kekhususan di sana sehingga di sini (IKN) diatur kekhususan," kata Mendagri.
Kekhususan IKN Nusantara yang dimaksud Mendagri, misalnya kepala pimpinan disebut kepala kawasan otorita setingkat menteri dengan bentuk pemerintahannya setingkat provinsi.
Kekhususan yang kedua, katanya, diberi kewenangan yang luas untuk mempercepat proses pembangunan di daerah tersebut
Adapun kewenangan luas itu berkaitan dengan urusan pemerintahan konkuren yang didelegasikan kepada daerah. Seperti diketahui urusan pemerintahan terbagi 3, yakni urusan absolut, pemerintahan umum, dan pemerintahan konkuren.
Urusan konkuren sendiri merupakan urusan yang didelegasikan kepada daerah yang terdiri atas 32 urusan meliputi 24 urusan bersifat wajib dan 8 lainnya bersifat pilihan.
"Kita ingin kawasan otorita ini diberikan kewenangan seluas-luasnya urusan pemerintahan yang didelegasikan dan konkuren sehingga dia memiliki keleluasaan dan fleksibilitas untuk mengatur kawasan ini supaya tidak terikat dengan kementerian/lembaga, tidak terikat dengan peraturan-peraturan daerah sekitarnya, kira-kira itu," ujar Mendagri.
Untuk mewujudkan itu, lanjut Mendagri, ada amanat untuk membuat peraturan pemerintah (PP) mengenai tata cara pemerintahan di IKN. Regulasi tersebut ditargetkan akan rampung dalam waktu sebulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tarif Tol Dalam Kota Semarang Jawa Tengah Naik
- Raisa, Afgan hingga Dewi Gita Bersama Puluhan Musisi Ajukan Uji Materi Royalti dalam UU Hak Cipta
- Dampak Gempa di Istanbul Turki, Ratusan Orang Dilaporkan Terluka, Kampus dan Sekolah Diliburkan 2 Hari
- Putusan Lepas Korupsi CPO, Kejagung Menyita Uang Setara Rp5,5 Miliar di Bawah Kasur Hakim AM
- Banyak Skandal Korupsi Melibatkan Pengadil, Mahkamah Agung Lakukan Mutasi 199 Hakim
Advertisement

Jadi Syarat SPMB 2025, Ini Jadwal dan Materi ASPD SMP di DIY
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Menteri PKP Ara Berikan Gaji Saat Kerja dengan James Riady untuk Tuntaskan Kasus Meikarta
- Densus 88 Tutup Yayasan Amal Barokah Indonesia, Diduga Terafiliasi dengan NII
- Seorang Anggota Polisi Bripda MNF Aniaya Wanita, Kini Ditetapkan Tersangka
- 4 WNI Ditahan di Penjara Daru Papua Nugini
- Ratusan Orang Terluka Akibat Gempa Magnitudo 6,2 di Istanbul Turki
- Pesawat Angkut Hercules C-130B Alpha Milik TNI AU Resmi Dipensiunkan
- Kejagung Klaim Institusinya Tidak Antikritik Seusai Tangkap Direktur Pemberitaan JakTV
Advertisement
Advertisement