Advertisement

Pura-Pura Jadi Korban Tabrak Lari, Tukang Parkir Terancam Penjara 9 Tahun

Setyo Aji Harjanto
Senin, 31 Januari 2022 - 20:37 WIB
Budi Cahyana
Pura-Pura Jadi Korban Tabrak Lari, Tukang Parkir Terancam Penjara 9 Tahun Ilustrasi parkir. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Tukang parkir yang bepura-pura menjadi korban tabrak lari untuk memeras, AF, terancam hukuman 9 tahun penjara.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono mengatakan AF dijerat pasal 368 ayat 1 KUHP dan pasal 318 KUHP dengan ancaman 9 tahun dan juga 4 tahun penjara.

Advertisement

BACA JUGA: Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Perusak Mobil Mercy yang Viral di Bantul

"Kami kenakan adalah pasal 368 ayat 1 KUHP dan pasal 318 KUHP dengan ancaman 9 tahun dan juga 4 tahun. Jadi ada fitnah dan melakukan pemerasan," kata Budi, Senin (31/1/2022).

Dia mengatakan tersangka bekerja sebagai tukang parkir di Depok. Dia nekat memeras lantaran membutuhkan uang untuk menjalani terapi.

"Pernah menjadi pengguna narkoba dan melakukan terapi membutuhkan obat, sehingga yang bersangkutan melakukan pemerasan," ujarnya.

Budi mengungkapkan AF memeras dengan pura-pura terlindas dan pincang. Budi pun menyebut AF memanfaatkan luka yang didapatkan dalam insiden kecelakaan tahun 2012.

"Kemudian melakukan pemerasan. memang yang bersangkutan kakinya luka tetapi lukanya itu adalah luka lama, jadi 2012 yang bersangkutan pernah tertabrak truk. Jadi kakinya sempat ada bekas cacat memang diseset kulitnya sehingga ada bentuk cacat di kaki," kata Budi.

BACA JUGA: Terpancing karena Teriakan Maling, CP Ikut Nimbrung Rusak Mobil Mercy yang Viral di Bantul

AF baru sekali melancarkan aksinya. Namun, kata dia, polisi akan tetap mendalami apakah AF pernah melancarkan aksinya di tempat lain.

"TKP lain ini masih kami dalami memang sebentar ini pengakuan yang bersangkutan baru sekali tapi tidak menutup kemungkinan ada TKP lain karena memang yang bersangkutan sudah ada modus dan niat seperti itu Sampai kakinya luka pun digunakan alasan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Harga Tiket KA Bandara YIA Hanya Rp20.000, Berikut Cara Memesannya

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 00:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement