Bangun Kerangkeng di Rumah, Bupati Langkat Diduga Memperbudak Pekerja Sawit
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Migrant Care melaporkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin alias Cana kepada Komnas HAM atas dugaan perbudakan terhadap 40 orang pekerja sawit. Dugaan perbudakan terungkap terungkap saat petugas Komisioner Pemberantasan Korupsi (KPK) menindak Cana terkait kasus suap beberapa waktu lalu.
Di belakang rumah Bupati Langkat tersebut ada dua unit sel menyerupai kerangkeng yang terbuat dari besi. Bentuk kerangkeng tersebut nyaris menyerupai penjara lengkap dengan gembok. Setidaknya ada 40 orang yang sempat dikurung dalamnya.
Advertisement
Mereka diduga adalah para pekerja sawit yang diperlakukan secara tidak manusiawi. "Para pekerja yang dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya, sering menerima penyiksaan, dipukuli sampai lebam-lebam dan sebagian mengalami luka-luka," kata Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant CARE Anis Hidayah, sebagaimana unggahannya di Twitter, Senin (24/1/2022).
Para pekerja tersebut dipekerjakan di kebun kelapa sawit Terbit selama 10 jam, dari jam 8 pagi sampai jam 6 sore. Setelah usai berkerja, mereka akan kembali dikurung di dalam kerangkeng tanpa akses komunikasi dari dan ke dunia luar.
Setiap hari mereka hanya diberi makan 2 kali sehari. Pun selama berkerja mereka tidak pernah menerima gaji.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi membenarkan soal temuan penjara di rumah Bupati Langkat. "Informasi dilapangan betul [ada kerangkeng di rumah Bupati Langkat]," kata Hadi saat dihubungi Bisnis, Senin (24/1/2022).
Hadi mengatakan berdasarkan pengakuan sementara dari penjaga, kerangkeng tersebut digunakan untuk penampungan orang kecanduan narkoba. Menurutnya, tempat tersebut dibuat atas inisiatif Terbit. Penemuan kerangkeng itu saat tim KPK melakukan OTT di rumah Terbit.
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa. KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Langkat, Sumatera Utara, Selasa (18/1/2022).
Adapun bila terbukti melakukan perbudakan, Terbit telah melanggar hak asasi manusia (HAM) sekaligus prinsip-prinsip pekerjaan layak berbasis HAM sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 1998 serta Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Berada di Lokasi Terpencil, 9 Kelompok Masyarakat Ini Alami Isolasi Genetik
- JK Kembali Dilantik Jadi Ketua Umum PMI, Tegaskan Tidak Ada Dualisme Kepengurusan
- Update Kasus Perundungan Mahasiswi PPDS Undip Semarang, Polisi Belum Juga Tetapkan Tersangka
- Anggota DPR Dukung Usul Prabowo Tambah Jam Olahraga di Sekolah
- Diperiksa Sebagai Saksi terkait Kasus Judi Online, Budi Are:Berhenti Memfitnah dan Memframing
Advertisement
Berduel Malam Ini, Berikut Susunan Pemain Persija vs PSS Sleman
Advertisement
Mulai 1 Januari 2025 Semua Jalur Pendakian Gunung Rinjani Ditutup
Advertisement
Berita Populer
- Berada di Lokasi Terpencil, 9 Kelompok Masyarakat Ini Alami Isolasi Genetik
- Maxus Resmikan Dealer Pertama di Indonesia, Inovasi MPV Premium Ramah Lingkungan
- Jadwal KA Prameks Selama Libur Nataru, 20 Desember 2024-5 Januari 2025, dari Stasiun Tugu dan Stasiun Kutoarjo
- Menko Polkam Budi Gunawan jadi Menteri Terbaik di Kabinet Merah Putih
- Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Kemenekraf Menggelar Program Pelatihan Juru Masak
- 918 Ribu Pekerja Migran Indonesia Bekerja di Luar Negeri dalam 4 Tahun Terakhir
- Terbongkar! 18 Anggota Polisi Peras Warga Malaysia hingga Rp32 Miliar di Konser DWP
Advertisement
Advertisement