Advertisement
Bangun Kerangkeng di Rumah, Bupati Langkat Diduga Memperbudak Pekerja Sawit

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Migrant Care melaporkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin alias Cana kepada Komnas HAM atas dugaan perbudakan terhadap 40 orang pekerja sawit. Dugaan perbudakan terungkap terungkap saat petugas Komisioner Pemberantasan Korupsi (KPK) menindak Cana terkait kasus suap beberapa waktu lalu.
Di belakang rumah Bupati Langkat tersebut ada dua unit sel menyerupai kerangkeng yang terbuat dari besi. Bentuk kerangkeng tersebut nyaris menyerupai penjara lengkap dengan gembok. Setidaknya ada 40 orang yang sempat dikurung dalamnya.
Advertisement
Mereka diduga adalah para pekerja sawit yang diperlakukan secara tidak manusiawi. "Para pekerja yang dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya, sering menerima penyiksaan, dipukuli sampai lebam-lebam dan sebagian mengalami luka-luka," kata Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant CARE Anis Hidayah, sebagaimana unggahannya di Twitter, Senin (24/1/2022).
Para pekerja tersebut dipekerjakan di kebun kelapa sawit Terbit selama 10 jam, dari jam 8 pagi sampai jam 6 sore. Setelah usai berkerja, mereka akan kembali dikurung di dalam kerangkeng tanpa akses komunikasi dari dan ke dunia luar.
Setiap hari mereka hanya diberi makan 2 kali sehari. Pun selama berkerja mereka tidak pernah menerima gaji.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi membenarkan soal temuan penjara di rumah Bupati Langkat. "Informasi dilapangan betul [ada kerangkeng di rumah Bupati Langkat]," kata Hadi saat dihubungi Bisnis, Senin (24/1/2022).
Hadi mengatakan berdasarkan pengakuan sementara dari penjaga, kerangkeng tersebut digunakan untuk penampungan orang kecanduan narkoba. Menurutnya, tempat tersebut dibuat atas inisiatif Terbit. Penemuan kerangkeng itu saat tim KPK melakukan OTT di rumah Terbit.
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa. KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Langkat, Sumatera Utara, Selasa (18/1/2022).
Adapun bila terbukti melakukan perbudakan, Terbit telah melanggar hak asasi manusia (HAM) sekaligus prinsip-prinsip pekerjaan layak berbasis HAM sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 1998 serta Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Komisaris Pertamina Baru, Bambang Suswantono Miliki Harta Rp10,9 Miliar
- Kereta Cepat WHOOSH, dari Jebakan Utang China hingga Buang-Buang Uang
- Cerita Soebronto Laras dan Kecintaannya pada Otomotif
- Soebronto Laras Meninggal Dunia, Ini Sepak Terjang Tokoh Otomotif Nasional
- Nasabah Diteror DC AdaKami hingga Bunuh Diri, Berikut Sikap OJK
Advertisement
Rute Lengkap Trans Jogja! Jalur ke Prambanan, Bandara Adisutjipto Terminal Giwangan dan UGM
Advertisement

Tiket Gratis Masuk Ancol, Berlaku Bagi Pengunjung Tak Bawa Kendaraan Bermotor
Advertisement
Berita Populer
- Begini Penjelasan Antam (ANTM) Soal Kewajiban Membayar 1,1 Ton Emas ke Crazy Rich Surabaya
- Jelang Tenggat Pengosongan Lahan Pulau Rempang, Pemerintah Diminta Tepati Janji
- Perhatian! ASN Dilarang Like, Comment, Share, Follow Akun Medsos Capres-Cawapres, Ini Sanksinya!
- Gus Raharjo: Memilih Ganjar Tidak Menunggu Telunjuk Jokowi
- Ini Jenis Pelanggaran Kode Etik ASN dan Sanksinya pada Pemilu 2024
- Ini Link Resmi Jual E-Materai untuk CPNS dan PPPK 2023 dan Cara Menggunakannya
- Bibit Siklon Tropis 91W Bawa Peluang Hujan di Kota Besar, Termasuk di Jogja?
Advertisement
Advertisement