Advertisement
Di Balik Kecelakaan Maut Balikpapan, Instran: Sopir Truk Jadi Korban Regulasi, Ini Alasannya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Institut Studi Transportasi (Instran) menyebut sopir atau pengemudi truk tronton yang terlibat dalam kecelakaan maut di Simpang Muara Rapak, Balikpapan merupakan korban regulasi.
Direktur Eksekutif Instran Deddy Herlambang mengatakan berdasarkan regulasi yang ada, sopir tersebut bisa saja menjadi satu-satunya tersangka dalam insiden yang menewaskan sejumlah orang itu.
Advertisement
"Pelanggaran pertama adalah jalan itu di perempatan Rampak Balikpapan memang jam 06.00 dilarang untuk truk, sementara kejadian dilaporkan jam 06.30, jadi tersangka sudah pasti sopir," kata Dedd, Jumat (21/1/2022).
Pelanggaran kedua, lanjutnya, berdasarkan data sementara, dikatakan truk mengalami rem blong. Artinya, kendaraan tidak laik jalan sehingga tersangkanya bisa sopir dan pengusaha truk.
Namun bila merujuk UU No. 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Deddy menilai pengusaha kendaraan belum tentu bisa dijadikan tersangka.
BACA JUGA: Buntut Viral Parkir Nuthuk, Bus Wisata Masuk Jogja Diminta Diperketat
"Jadi sopir dapat dikategorikan korban regulasi karena truk yang tidak laik jalan dipaksakan jalan oleh penerima jasa angkutan logistik," sebutnya.
Bukan itu saja, dia juga menyoroti kendaraan yang digunakan untuk mengangkut muatan kontainer itu. Menurut Deddy, sebenarnya tronton bisa saja digunakan mengangkut kontainer asalkan panjangnya sama 20 feet dan pengaitnya sama seperti gandengan trailer.
Hal senada juga disampaikan Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan. Dia menilai kecelakaan tersebut terjadi lantaran jenis kendaraan yang digunakan tidak sesuai dengan muatan yang diangkut.
Pasalnya, sambung Gemilang, muatan kontainer seberat 20 ton yang seharusnya diangkut dengan truk trailer dibawa dengan tronton. Sementara sistem pengereman truk tronton tidak dilengkapi dengan chamber di depan dan belakang sehingga kemampuan rem untuk mengangkut 20 ton barang itu sangat riskan.
"Jadi memang regulasinya kan harus pakai boks yang trailer karena dilengkapi dengan rem dan chamber yang membuat dia yang kalau ada masalah angin atau keseimbangan dia berhenti sendiri, artinya kemungkinan untuk rem blong itu kecil," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Cerita Soebronto Laras dan Kecintaannya pada Otomotif
- Soebronto Laras Meninggal Dunia, Ini Sepak Terjang Tokoh Otomotif Nasional
- Nasabah Diteror DC AdaKami hingga Bunuh Diri, Berikut Sikap OJK
- Diintimidasi Alat Negara, Anies Sebut Taipan Takut Bantu Dirinya
- Dikaitkan Kasus Rempang Eco City, Ini Perjalanan Karier Konglomerat Tomy Winata
Advertisement

Digelontor Danais Rp1,6 Miliar, Pembangunan Balai Budaya di Tuksono Dimulai
Advertisement

Wisata Jogja Dekat Malioboro: Ada Pameran, Museum Vredeburg Buka Sampai Malam Akhir Pekan Ini
Advertisement
Berita Populer
- Tegas Jalankan Program Subsidi Tepat BBM MyPertamina, SPBU di Sleman Dapat Penghargaan
- Kemenparekraf Salurkan Bantuan Pengembangan bagi 18 Desa Wisata di 11 Provinsi
- Isu Prabowo Cekik Wamentan, Pelaku Penyebar Hoax Dilaporkan ke Bareskrim Hari ini
- Heboh Isu Kaesang Jadi Kader, Begini Respons PSI
- Cerita Soebronto Laras dan Kecintaannya pada Otomotif
- Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 via Portal SSCASN BKN Resmi Dibuka, Berikut Jadwalnya
- Kejagung Periksa Pegawai Kemenko Perekonomian Terkait Dugaan Korupsi Dana Sawit Biodiesel
Advertisement
Advertisement