Advertisement
Di Balik Kecelakaan Maut Balikpapan, Instran: Sopir Truk Jadi Korban Regulasi, Ini Alasannya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Institut Studi Transportasi (Instran) menyebut sopir atau pengemudi truk tronton yang terlibat dalam kecelakaan maut di Simpang Muara Rapak, Balikpapan merupakan korban regulasi.
Direktur Eksekutif Instran Deddy Herlambang mengatakan berdasarkan regulasi yang ada, sopir tersebut bisa saja menjadi satu-satunya tersangka dalam insiden yang menewaskan sejumlah orang itu.
Advertisement
"Pelanggaran pertama adalah jalan itu di perempatan Rampak Balikpapan memang jam 06.00 dilarang untuk truk, sementara kejadian dilaporkan jam 06.30, jadi tersangka sudah pasti sopir," kata Dedd, Jumat (21/1/2022).
Pelanggaran kedua, lanjutnya, berdasarkan data sementara, dikatakan truk mengalami rem blong. Artinya, kendaraan tidak laik jalan sehingga tersangkanya bisa sopir dan pengusaha truk.
Namun bila merujuk UU No. 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Deddy menilai pengusaha kendaraan belum tentu bisa dijadikan tersangka.
BACA JUGA: Buntut Viral Parkir Nuthuk, Bus Wisata Masuk Jogja Diminta Diperketat
"Jadi sopir dapat dikategorikan korban regulasi karena truk yang tidak laik jalan dipaksakan jalan oleh penerima jasa angkutan logistik," sebutnya.
Bukan itu saja, dia juga menyoroti kendaraan yang digunakan untuk mengangkut muatan kontainer itu. Menurut Deddy, sebenarnya tronton bisa saja digunakan mengangkut kontainer asalkan panjangnya sama 20 feet dan pengaitnya sama seperti gandengan trailer.
Hal senada juga disampaikan Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan. Dia menilai kecelakaan tersebut terjadi lantaran jenis kendaraan yang digunakan tidak sesuai dengan muatan yang diangkut.
Pasalnya, sambung Gemilang, muatan kontainer seberat 20 ton yang seharusnya diangkut dengan truk trailer dibawa dengan tronton. Sementara sistem pengereman truk tronton tidak dilengkapi dengan chamber di depan dan belakang sehingga kemampuan rem untuk mengangkut 20 ton barang itu sangat riskan.
"Jadi memang regulasinya kan harus pakai boks yang trailer karena dilengkapi dengan rem dan chamber yang membuat dia yang kalau ada masalah angin atau keseimbangan dia berhenti sendiri, artinya kemungkinan untuk rem blong itu kecil," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Diplomasi Singkat di Beijing, Prabowo Bertemu Xi Jin Ping dan Putin
- Kesaksian Warga hingga Kronologi Penemuan Lima Jenazah di Indramayu
- Prabowo Minta Transparan, Live Streaming Sidang Etik Brimob Di-Mute dan Dihapus
- Kasus Penemuan 5 Jenazah dalam Satu Liang di Indramayu, Ini Kata Polisi
- Penjelasan Polisi Terkait Penangkapan Admin Gejayan Memanggil
Advertisement

Berisi Kritik, Mural Karya Seniman Jogja Dirusak Orang Tak Dikenal
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kunjungan Luar Negeri Komisi I DPR Dibatalkan Seluruhnya
- Immanuel Ebenezer: Saya Mengakui Kesalahan Saya
- Helikopter Hilang di Kalimantan Selatan, Tim SAR Hentikan Pencarian
- Penanganan Kasus Amikom Jogja Diawasi Kompolnas
- La Nina Berpotensi Terjadi Lagi di Indonesia
- Wapres Gibran Sapa Ojol dan Bagi-bagi Sembako di Gondangdia
- PBB Soroti Demo di Indonesia, Ini kata Anis Matta
Advertisement
Advertisement