Advertisement
Di Balik Kecelakaan Maut Balikpapan, Instran: Sopir Truk Jadi Korban Regulasi, Ini Alasannya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Institut Studi Transportasi (Instran) menyebut sopir atau pengemudi truk tronton yang terlibat dalam kecelakaan maut di Simpang Muara Rapak, Balikpapan merupakan korban regulasi.
Direktur Eksekutif Instran Deddy Herlambang mengatakan berdasarkan regulasi yang ada, sopir tersebut bisa saja menjadi satu-satunya tersangka dalam insiden yang menewaskan sejumlah orang itu.
Advertisement
"Pelanggaran pertama adalah jalan itu di perempatan Rampak Balikpapan memang jam 06.00 dilarang untuk truk, sementara kejadian dilaporkan jam 06.30, jadi tersangka sudah pasti sopir," kata Dedd, Jumat (21/1/2022).
Pelanggaran kedua, lanjutnya, berdasarkan data sementara, dikatakan truk mengalami rem blong. Artinya, kendaraan tidak laik jalan sehingga tersangkanya bisa sopir dan pengusaha truk.
Namun bila merujuk UU No. 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Deddy menilai pengusaha kendaraan belum tentu bisa dijadikan tersangka.
BACA JUGA: Buntut Viral Parkir Nuthuk, Bus Wisata Masuk Jogja Diminta Diperketat
"Jadi sopir dapat dikategorikan korban regulasi karena truk yang tidak laik jalan dipaksakan jalan oleh penerima jasa angkutan logistik," sebutnya.
Bukan itu saja, dia juga menyoroti kendaraan yang digunakan untuk mengangkut muatan kontainer itu. Menurut Deddy, sebenarnya tronton bisa saja digunakan mengangkut kontainer asalkan panjangnya sama 20 feet dan pengaitnya sama seperti gandengan trailer.
Hal senada juga disampaikan Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan. Dia menilai kecelakaan tersebut terjadi lantaran jenis kendaraan yang digunakan tidak sesuai dengan muatan yang diangkut.
Pasalnya, sambung Gemilang, muatan kontainer seberat 20 ton yang seharusnya diangkut dengan truk trailer dibawa dengan tronton. Sementara sistem pengereman truk tronton tidak dilengkapi dengan chamber di depan dan belakang sehingga kemampuan rem untuk mengangkut 20 ton barang itu sangat riskan.
"Jadi memang regulasinya kan harus pakai boks yang trailer karena dilengkapi dengan rem dan chamber yang membuat dia yang kalau ada masalah angin atau keseimbangan dia berhenti sendiri, artinya kemungkinan untuk rem blong itu kecil," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Bamuskal hingga Panewu Akan Dilibatkan Tahapan Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah di Bantul
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jumlah Jemaah Haji Meninggal Dunia Terus Bertambah, Capai 418 Orang
- Dirut Sritex Iwan Lukminto Klaim Uang Tunai Rp2 Miliar Disita Kejagung Adalah Tabungan Keluarga
- Viral Video Pria Pamer Senjata Api dan Mengaku dari Ring 1 Istana, Pelaku Diringkus Polisi
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
- Api Melahap RS Hermina Jakarta, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
Advertisement
Advertisement