Advertisement
Fantastis! Kasus Korupsi Garuda Indonesia Rugikan Negara Rp3,6 Triliun

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengungkapkan kerugian negara sementara akibat perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan penyewaan pesawat PT Garuda Indonesia (GIAA) mencapai Rp3,6 triliun.
Burhanuddin menjelaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi untuk pengadaan dan penyewaan pesawat Garuda Indonesia itu sudah dinaikan ke tahap penyidikan, meskipun belum diikuti dengan penetapan tersangka.
Advertisement
Menurut Burhanuddin, tim penyidik Kejagung telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menaikan perkara itu ke tahap penyidikan.
"Mulai hari ini, kasus korupsi PT Garuda Indonesia sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan umum dan tahap pertama ini akan kita dalam pengadaan pesawat ATR 72-600 dulu," tuturnya di Kejagung, Rabu (19/1/2022).
BACA JUGA: Setelah Lansia, Ini Giliran Kelompok Warga di Jogja yang Divaksinasi Booster
Burhanuddin memastikan Kejagung tidak akan kesulitan mengungkap tersangka yang terlibat dalam perkara korupsi pengadaan dan penyewaan pesawat PT Garuda Indonesia itu mengingat KPK juga sempat menanganinya.
Dia mengatakan tim penyidik bakal berkordinasi secara intensif dengan KPK untuk menangkap dan memenjarakan pelaku tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan KPK agar tidak terjadi nebis in idem, kasus ini sebelumnya kan sudah tuntas di KPK, jadi kami akan kordinasi ya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemilik Paspor Israel Dilarang Masuk Maldives
- Presiden Perintahkan Menteri Keuangan Siapkan Anggaran Sekolah Rakyat
- Dokter kandungan Diduga Lecehkan Pasien di Garut, Kementerian PPPA Sebut Sudah Dua Korban Melapor
- Penculikan Anak di Pasar Rebo Jakarta, Pelaku Perkosa dan Sekap Korban Selama 4 Hari
- China Larang Maskapai Terima Pesawat Boeing
Advertisement

Klaim Walhi Jogja Temukan Sampah di TPSS Pandansari Dibantah DLH Bantul
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Waspada! WhatsApp Kini Jadi Modus Baru Praktik Perdagangan Manusia
- Begini Tampang Pelaku Pelecehan Seksual di KRL yang Ditangkap KAI Commuter
- KAI Siapkan 821.160 Kursi untuk Libur Panjang Hari Raya Paskah
- Teliti Keamanan Aplikasi WAVE Mobile Communicator, Lettu Nur Uswatun Hasanah Raih Master Forensik Digital
- Kabar Duka, Advokat Senior Hotma Sitompul Meninggal Dunia
- Diisukan Mundur dari Istana, Hasan Nasbi: Saya Berkantor Seperti Biasa
- Dedi Mulyadi Ungkap Alasan Tunjuk Mardigu Wowiek dan Helmy Yahya Jadi Komisaris BJB
Advertisement