Advertisement
Menyamar Jadi Driver Ojol di Medan, DPO Kasus Korupsi Akhirnya Diringkus

Advertisement
Harianjogja.com, MEDAN - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara menangkap tersangka dugaan korupsi peningkatan jalan Kabupaten Asahan berinisial FSN di Medan, Sumatra Utara, Kamis (6/1/2022) malam. FSNĀ masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diciduk petugas dari rumah sewa.
Dia merupakan tersangka kasus korupsi peningkatan ruas jalan hotmix di Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan dengan anggaran senilai Rp690.800.000.
Advertisement
Anggaran peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Asahan tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2013. FSN sendiri merupakan direktur CV Dewi Karya, pelaksana proyek.
Menurut Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara Dwi Setyo Budi Utomo, tim telah mengawasi FSN selama sepekan di rumah yang disewanya bersama keluarga.
"Terdakwa yang buron delapan tahun ini pada saat diamankan tidak ada perlawanan. Dan dibawa langsung ke kantor Kejati Sumut untuk kelengkapan administrasi untuk selanjutnya diserahkan ke Kejari Asahan," kata Dwi, Jumat (7/1/2022).
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatra Utara, terdapat kerugian negara sebesar Rp232.212.358 pada proyek yang dikerjakan FSN pada tahun anggaran 2013 lalu.
Oleh karena itu, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Asahan menetapkan FSN sebagai tersangka.
"Begitu ditetapkan tersangka, FSN melarikan diri. Setelah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali dan tidak pernah hadir memenuhi panggilan, Kejari Asahan menetapkan FSN sebagai DPO," kata Dwi.
Pada perkara yang menjerat FAN, Kejaksaan Negeri Asahan sebelumnya menetapkan empat orang tersangka. Dua di antara mereka sudah menjalani hukuman. Yakni berinisial B dan S. Sedangkan tersangka lainnya, S, meninggal dunia.
Dalam pelariannya, FSN kerap berpindah-pindah kediaman. Bahkan, yang bersangkutan sempat menetap di Kalimantan dan Jawa.
Dua tahun terakhir, FSN berada di Medan dan berprofesi sebagai driver ojek online.
FSN dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
"Tersangka FSN selanjutnya diserahkan langsung kepada Kajari Asahan Aluwi didampingi Tim Penyidik Pidsus Kejari Asahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Dwi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
Advertisement

10 SD Tidak Dapat Murid Baru di Gunungkidul Tak Langsung Ditutup
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
- Aceh Diguncang Gempa Magnitudo 5,1, Begini Penjelasan BMKG
- Begini Alur Kuota Haji 2026 dari Arab Saudi untuk Indonesia, Kata Istana
Advertisement
Advertisement