Keracunan MBG Meluas, 170 Pelajar Jombang-Nganjuk Terdampak
Sebanyak 170 pelajar di Jombang dan Nganjuk diduga mengalami keracunan setelah menyantap menu MBG. Penyebabnya masih diselidiki.
Petugas saat menggiring tersangka FSN usai terciduk di Medan, Sumatra Utara, Kamis (6/1/2022)./Istimewa
Harianjogja.com, MEDAN - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara menangkap tersangka dugaan korupsi peningkatan jalan Kabupaten Asahan berinisial FSN di Medan, Sumatra Utara, Kamis (6/1/2022) malam. FSN masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diciduk petugas dari rumah sewa.
Dia merupakan tersangka kasus korupsi peningkatan ruas jalan hotmix di Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan dengan anggaran senilai Rp690.800.000.
Anggaran peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Asahan tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2013. FSN sendiri merupakan direktur CV Dewi Karya, pelaksana proyek.
Menurut Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara Dwi Setyo Budi Utomo, tim telah mengawasi FSN selama sepekan di rumah yang disewanya bersama keluarga.
"Terdakwa yang buron delapan tahun ini pada saat diamankan tidak ada perlawanan. Dan dibawa langsung ke kantor Kejati Sumut untuk kelengkapan administrasi untuk selanjutnya diserahkan ke Kejari Asahan," kata Dwi, Jumat (7/1/2022).
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatra Utara, terdapat kerugian negara sebesar Rp232.212.358 pada proyek yang dikerjakan FSN pada tahun anggaran 2013 lalu.
Oleh karena itu, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Asahan menetapkan FSN sebagai tersangka.
"Begitu ditetapkan tersangka, FSN melarikan diri. Setelah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali dan tidak pernah hadir memenuhi panggilan, Kejari Asahan menetapkan FSN sebagai DPO," kata Dwi.
Pada perkara yang menjerat FAN, Kejaksaan Negeri Asahan sebelumnya menetapkan empat orang tersangka. Dua di antara mereka sudah menjalani hukuman. Yakni berinisial B dan S. Sedangkan tersangka lainnya, S, meninggal dunia.
Dalam pelariannya, FSN kerap berpindah-pindah kediaman. Bahkan, yang bersangkutan sempat menetap di Kalimantan dan Jawa.
Dua tahun terakhir, FSN berada di Medan dan berprofesi sebagai driver ojek online.
FSN dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
"Tersangka FSN selanjutnya diserahkan langsung kepada Kajari Asahan Aluwi didampingi Tim Penyidik Pidsus Kejari Asahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Dwi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Sebanyak 170 pelajar di Jombang dan Nganjuk diduga mengalami keracunan setelah menyantap menu MBG. Penyebabnya masih diselidiki.
Pameran buku di Jogja semakin marak, tetapi penjualan belum tentu meningkat. Penyelenggara menyebut pengunjung terbagi dan daya beli menurun.
Kementerian PU membangun lapangan sepak bola standar internasional di 25 Sekolah Rakyat lengkap dengan jogging track dan fasilitas olahraga.
Pemkot Jogja diminta mencermati sungai dan bantaran rawan banjir serta memastikan talut dan sedimentasi ditangani sebelum musim hujan.
Polda Jateng melacak 88 anak dengan kelainan kaki bawaan CTEV untuk memastikan mendapat penanganan medis sesuai kebutuhannya.
Mengenal PM10 dan PM2.5 dalam abu vulkanik serta dampaknya bagi kesehatan pernapasan dan cara mengurangi risiko paparannya.